- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kadishub DKI: Cabut Pentil Tak Langgar Hukum


TS
coretanpagi
Kadishub DKI: Cabut Pentil Tak Langgar Hukum
Skalanews - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, membantah kalau tindakan 'cabut pentil' yang dilakukan kepada pengguna kendaraan yang memarkir kendaraannya dianggap melanggar hukum.
Kata dia, tindakan cabut pentil justru merupakan upaya untuk menegakan hukum. Yakni UU 22 tahun 2009, Perda 8 tahun 2007, Perda 12 tahun 2003. Dengan sanksi kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal 5 juta.
Dia menyamakan upaya ini seperti pemasangan gembok ataupun derek yang dilakukan terhadap pengguna kendaraan yang parkir sembarangan.
Meski mengakui sudah ada gugatan yang dilayangkan para pemilik kendaraan yang kena penertiban, namun Udar mengklaim kalau tindakan cabut pentil banyak dapat dukungan.
"Selama ini yang pro lebih banyak. Mereka kebanyakan mendukung karena parkir liar ini memacetkan jalan, mengotori jalan, belum lagi timbul premanisme dan pedagang kaki lima," ujarnya, di Balaikota, Senin (30/9).
Dituturkannya, upaya penertiban parkir liar dilakukan tidak hanya berupa cabut pentil saja. Tapi juga ada derek, penggembokan, atau dirantai untuk sepeda motor.
"Tapi efek jeranya ternyata belum timbul. Oleh sebab itu, kami menemukan cara yang dianggap lebih efektif. Yakni cabut pentil dengan menggunakan alat yang sudah digelar sejak 17 September."
Sejauh ini, kata dia, sudah ada sekitar 6000 kendaraan yang terkena kebijakan itu. "Paling tidak satu hari targetnya 1000 kendaraan."
Adapun daerah yang paling banyak pelanggaran, kata Udar, di Jakarta Pusat seperti di Roxy, atau di sekitar Kebon Kacang, termasuk di depan sekolah-sekolah. "Seperti di Jalan Pemuda, Theresia, Jalan Pramuka."
Diakuinya, setelah dilakukan tindakan cabut pentil, keesokannya kawasan itu jadi lumayan bersih parkir liar.
Sebelumnya, pengamat hukum perlindungan konsumen, David ML Tobing, meminta Dishub DKI Jakarta untuk menghentikan tindakan pencabutan pentil kendaraan yang diparkir secara liar. Dia menilai tindakan itu melanggar hukum.
“Peraturan yang ada tidak memberikan hak kepada aparat Pemda untuk mencabut pentil kecuali hanya memindahkan kendaraan,” ujarnya.
David menambahkan dalam ketentuan UU, Peraturan Pemerintah maupun Perda yang dirujuk dalam stiker itu hanya menyebutkan tentang larangan parkir ditempat yang dilarang, pemindahan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, serta proses peradilan yang berlaku bagi pelanggaran parkir.
Karena itu, dia pun menilai Kadishub DKI, terlah bertindak liar dengan kebijakan cabut pentil itu. Dan meminta ke Gubernur DKI Joko Widodo agar menegur.
Tindakan Dishub yang mencabut pentil kendaraan, menurutnya, harus dihentikan dan diganti dengan tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Seharusnya penertiban itu dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang ada.” (mvw)
Kata dia, tindakan cabut pentil justru merupakan upaya untuk menegakan hukum. Yakni UU 22 tahun 2009, Perda 8 tahun 2007, Perda 12 tahun 2003. Dengan sanksi kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal 5 juta.
Dia menyamakan upaya ini seperti pemasangan gembok ataupun derek yang dilakukan terhadap pengguna kendaraan yang parkir sembarangan.
Meski mengakui sudah ada gugatan yang dilayangkan para pemilik kendaraan yang kena penertiban, namun Udar mengklaim kalau tindakan cabut pentil banyak dapat dukungan.
"Selama ini yang pro lebih banyak. Mereka kebanyakan mendukung karena parkir liar ini memacetkan jalan, mengotori jalan, belum lagi timbul premanisme dan pedagang kaki lima," ujarnya, di Balaikota, Senin (30/9).
Dituturkannya, upaya penertiban parkir liar dilakukan tidak hanya berupa cabut pentil saja. Tapi juga ada derek, penggembokan, atau dirantai untuk sepeda motor.
"Tapi efek jeranya ternyata belum timbul. Oleh sebab itu, kami menemukan cara yang dianggap lebih efektif. Yakni cabut pentil dengan menggunakan alat yang sudah digelar sejak 17 September."
Sejauh ini, kata dia, sudah ada sekitar 6000 kendaraan yang terkena kebijakan itu. "Paling tidak satu hari targetnya 1000 kendaraan."
Adapun daerah yang paling banyak pelanggaran, kata Udar, di Jakarta Pusat seperti di Roxy, atau di sekitar Kebon Kacang, termasuk di depan sekolah-sekolah. "Seperti di Jalan Pemuda, Theresia, Jalan Pramuka."
Diakuinya, setelah dilakukan tindakan cabut pentil, keesokannya kawasan itu jadi lumayan bersih parkir liar.
Sebelumnya, pengamat hukum perlindungan konsumen, David ML Tobing, meminta Dishub DKI Jakarta untuk menghentikan tindakan pencabutan pentil kendaraan yang diparkir secara liar. Dia menilai tindakan itu melanggar hukum.
“Peraturan yang ada tidak memberikan hak kepada aparat Pemda untuk mencabut pentil kecuali hanya memindahkan kendaraan,” ujarnya.
David menambahkan dalam ketentuan UU, Peraturan Pemerintah maupun Perda yang dirujuk dalam stiker itu hanya menyebutkan tentang larangan parkir ditempat yang dilarang, pemindahan kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, serta proses peradilan yang berlaku bagi pelanggaran parkir.
Karena itu, dia pun menilai Kadishub DKI, terlah bertindak liar dengan kebijakan cabut pentil itu. Dan meminta ke Gubernur DKI Joko Widodo agar menegur.
Tindakan Dishub yang mencabut pentil kendaraan, menurutnya, harus dihentikan dan diganti dengan tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Seharusnya penertiban itu dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang ada.” (mvw)
0
1.3K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan