Kaskus

News

julianiraniAvatar border
TS
julianirani
Setoran Awal Rp 400.000, Yusuf Mansur Kembali Tawarkan Investasi Pasca Diizinkan OJK
Setoran Awal Rp 400.000, Yusuf Mansur Kembali Tawarkan Investasi
Senin, 2 September 2013 | 18:18 WIB

Setoran Awal Rp 400.000, Yusuf Mansur Kembali Tawarkan Investasi Pasca Diizinkan OJK



JAKARTA, KOMPAS.com — Ustaz kondang Yusuf Mansur akhirnya membenahi sistem investasi patungan yang ditawarkannya. Kini, sang Ustaz membentuk tawaran investasi baru dalam wadah koperasi. Dikutip dari situs [url=http://www.KoperasiDAQU.com,]www.KoperasiDAQU.com,[/url] koperasi itu bernama DAQU. Pendirian koperasi dideklarasikan oleh Yusuf Mansur pada Rabu pekan lalu, 28 Agustus 2013, di GOR Among Rogo, Yogyakarta.

Di situs tersebut, Yusuf Mansur menyatakan bahwa acara deklarasi pendirian Koperasi DAQU dihadiri dan disaksikan langsung oleh Gita Wirjawan, Menteri Perdagangan dan Aries Muftie, Ketua Umum Asosiasi BMT Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, Senin (2/9/2013), Yusuf Mansur belum berhasil dikonfirmasi terkait keberadaan koperasi tersebut. Namun, di situs Koperasi DAQU, Yusuf mengatakan bahwa pembentukan koperasi itu sebagai salah satu jalan resmi dan restu izin dari pemerintah atas tawaran investasi yang dikelolanya. Di Koperasi DAQU, Yusuf tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah. Adapun jabatan Ketua Koperasi DAQU diemban oleh Unang Abdul Fatah dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam DAQU dijabat oleh Sugiharto Djemani.

Target nasabah
Sebelum koperasi itu dideklarasikan, di situs pribadinya, [url=http://www.wisatahati.com,]www.wisatahati.com,[/url] Yusuf sempat meminta doa restu atas pembentukan Koperasi DAQU. "Saya berharap, semua komunitas, apalagi komunitas di sekeliling saya, menyambut baik dan mulai bergerak. Karena itu, sekali lagi, saya memohon doa, dan memohon semuanya kelak bersatu padu menyukseskan gerakan ini. Gerakan ekonomi kerakyatan dan dakwah. Kami menargetkan bisa menggaet sekitar 10 juta anggota Koperasi DAQU," tulisnya.

Lalu, bagaimana sistem pendaftaran dan pola investasi Koperasi DAQU? Di situs Koperasi DAQU, peserta yang berminat bergabung cukup mendaftarkan diri lewat SMS. Adapun nilai setoran awal menjadi anggota sebesar Rp 400.000. Namun demikian, manajemen koperasi menyarankan agar peserta atau nasabah menyetorkan dana Rp 1.400.000, yaitu Rp 400.000 untuk keanggotaan di awal dan Rp 1 juta untuk modal tambahan. "Lebih besar lagi nominalnya, lebih alhamdulillah supaya mulai bisa melakukan lebih banyak hal lagi," demikian pernyataan manajemen Koperasi DAQU.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...rkan.Investasi

Alhamdulillah, Koperasi Ustadz Yusuf Mansur Raih Izin OJK
Kamis, 05 September 2013 19:32 wib

Setoran Awal Rp 400.000, Yusuf Mansur Kembali Tawarkan Investasi Pasca Diizinkan OJK
Ustadz Yusuf Mansur

JAKARTA - Setelah bergelut dengan sejumlah masalah yang dihadapkan tentang legalitas patungan usaha yang dicanangkan oleh Yusuf Mansur (YM), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa usaha patungan tersebut sudah diajukan menjadi koperasi Darul Quran (Daqu) dan telah mendapatkan izin dari pihak yang terkait. Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawas Pasar Modal I Robinson Simbolon menuturkan OJK telah mendapatkan laporan per 3 September, bahwa koperasi Daqu telah mendapatkan izin. "Sebagai koperasi, badan hukumnya sudah ada, penangan selanjutnya ada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Robinson melanjutkan, dengan berbentuk koperasi, maka investor yang telah menyetor pada patungan usaha sebelumnya akan terdaftar sebagai anggota koperasi tersebut. Di mana, dana investasi para investor tersebut akan berubah bentuk menjadi dan simpanan atau menjadi dana pokok. "Koperasi Daqu yang akan tentukan investasinya jadi apa, jadi dana simpanan atau dana pokok, tiap tahun anggotanya dapat sisa hasil usaha itu," tambahnya. Namun, lebih lanjut lagi Robinson mengungkapkan, OJK masih menunggu skema investasi apa yang akan dipilih oleh pria yang biasa disebut Ustadz YM itu dalam Koperasi Daqu. Karena, usaha yang sebelumnya atau patungan usaha masih berjalan. Dan ini yang masih menjadi penilaian skema investasinya belum jelas. Tidak hanya itu, masih berjalannya bisnis perhotelan bentukan Yusuf Mansyur juga masih berjalan. "Ini yang masih kami tunggu pilihan mereka, kalau nanti anggotanya akan ditarik uang Rp25 juta dan jumlahnya melebihi 250 anggota berarti harusnya mengajukan syarat membentuk Perusahaan Terbuka (PT) yang akan diawasi OJK," tukas dia
http://international.okezone.com/rea...-raih-izin-ojk

OJK:
Bisnis Investasi Yusuf Mansur Masih Ada yang Belum Jelas
Kamis, 05/09/2013 18:37 WIB

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada pihak Ustadz Yusuf Mansur untuk segera memastikan jenis bisnis usaha yang saat ini tengah dikelolanya. Adapun bisnis yang terkait pembangunan hotel dan apartemen di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta. Deputi Manajemen Strategis I OJK Lucky F.A Hadibrata mengatakan, pihak OJK menjadwalkan 2 minggu sekali kepada pihak Ustadz Yusuf Mansur untuk melapor terkait bisnisnya itu. "Setiap 2 minggu, mereka harus lapor dan menentukan bisnisnya itu akan seperti apa," kata Lucky saat ditemui di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (5/9/2013).

Dia menjelaskan, dari beberapa bisnis Ustadz Yusuf Mansur saat ini, baru jenis koperasi yang mendapatkan izin resmi dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, untuk bisnis lainnya seperti pengelolaan dana yang diinvestasikan ke pembangunan hotel dan apartemen, pihak Yusuf Mansur belum menjelaskannya secara pasti. "Berdasarkan laporan pihak Ustadz Yusuf Mansur, ada 4 jenis usaha yang dia pos-poskan, ada Koperasi Daqu yang sudah dapat izin resmi Kemenkop, wakaf, yayasan, dan satu lagi soal hotel apartemen ini, kita minta mereka memastikan apakah mau jadi perusahaan investasi seperti Manajer Investasi (MI) atau masuk ke yang lain," terangnya.

Terkait hal itu, Lucky menyebutkan, hingga saat ini pihak Yusuf Mansur sudah melakukan pertemuan sedikitnya 3 kali dengan pihak OJK untuk membahas itu. Namun, belum juga dipastikan apa jenis usahanya. "Kita sudah bertemu 3 kali. Rupanya di sana ada kombinasi jadi belum bisa memutuskan apakah izinnya ke OJK, Koperasi, sektor riil apa ke pariwisata seperti perhotelan," ujar dia.
[url]http://finance.detik..com/read/2013/09/05/183718/2350628/5/ojk-bisnis-investasi-yusuf-mansur-masih-ada-yang-belum-jelas[/url]

Yusuf Mansyur Menipi Nasabahnya?
Uang Jemaah Ustad Yusuf Mansyur Rp 15 Miliar Tidak Jelas?
26/09/2013 11:00

Setoran Awal Rp 400.000, Yusuf Mansur Kembali Tawarkan Investasi Pasca Diizinkan OJK
Ustad Yusuf Mansyur

Liputan6.com, Jakarta : Dari hasil mengumpulkan uang dari masyarakat, ustad kondang Yusuf Mansyur mendapat dana Rp 35 miliar. Tapi dana Rp 15 miliar diduga tidak jelas investasinya. Kasus ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar saat berbincang di Jakarta, Rabu (25/9/2013) malam. Harry mendesak pihak berwenang untuk menangkap Yusuf Mansyur lantaran menjalankan usaha patungan tanpa izin dan tanpa legalitas dari OJK. "Tangkap Yusuf Mansyur sebab sudah mengumpulkan uang dari masyarakat melalui Facebook dan Twitter tapi tidak ada izin dan tidak legal," ucap dia saat berbincang di Jakarta, Rabu (25/9/2013) malam.

Berbekal kepercayaan dari masyarakat, Harry menyebut, ustad kondang itu berhasil meraup uang sekitar Rp 35 miliar dari hasil sedekah para jemaah. "Sebesar Rp 10 miliar untuk Yayasan, koperasi Rp 10 miliar dan sisanya Rp 15 miliar tidak jelas. Ini yang menjadi masalah karena mengumpulkan dana dari masyarakat tapi tidak jelas," jelasnya. Dalam perkara ini, Harry mengaku, Ustad Yusuf Mansyur dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.

Dalam payung hukum tersebut, terutama pasal 46 berbunyi : Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri Keuangan, OJK dan BI dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. "Dalam UU Perbankan, siapapun yang mengumpulkan dana tanpa izin bisa dipenjara dan didenda. Jadi OJK harus tegas tidak hanya menunggu tapi bertindak walaupun dia tokoh agama. Karena bukan berarti suci dong, ini negara," tegas Harry. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Ustad Yusuf Mansyur mengenai peruntukkan uang dari pengumpulan masyarakat itu
http://bisnis.liputan6.com/read/7032...&utm_campaign=[S[HotTopics_12371(270913)]:+Kasus+Ustad+Yusuf+Mansyur

[youtube]UeXGbQG_swg#t=171[/youtube]


Ustad Yusuf Mansyur Bilang Bisnisnya Demi Selamatkan Dana Umat
Posted: 29/07/2013 15:26

Wakil Ketua Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aries Mufti menjelaskan latar belakang berdirinya bisnis patungan milik ustad Yusuf Mansyur yaitu untuk menyalamatkan dana umat Islam. Indonesia dengan umat muslim yang terbesar di dunia seharusnya bisa menjadi negara yang super power dan negara adidaya. Hal itu dinyatakan Wakil Ketua Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aries Mufti yang mewakili tim bisnis investasi patungan usaha milik Yusuf Mansyur usai bertemu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Indonesia ini negara yang sangat kaya, pak Ustad percaya kalau Indonesia bisa menjadi negara super power dan adidaya. Maka dari itu, ia ingin sekali menjalankan bisnis ini," ujar Aries ketika ditemui di Gedung OJK, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Aries menjelaskan, di saat Indonesia menjadi negara yang kaya dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, justru Indonesia menjadi tamu di negeri sendiri, karena hal itu lah yang membuat Ustadz Yusuf Mansyur ingin mengembangkan bisnis ini. Selain itu, ustad kondang itu juga menginginkan bisnis penggalangan dana ini bertujuan agar dana umat tidak melebar ke berbagai hal, khususnya yang tidak sesuai aturan. Jadi, dana ini diberikan umat dan bisa dirasakan juga oleh umat agar umat islam tidak hanya menjadi umat yang menerima shadaqah saja. "Saya tidak mau negeri ini yang mayoritasnya umat islam, menjadi tamu di negeri sendiri. Kami inginkan dana yang dikeluarkan oleh umat, bisa dirasakan juga oleh umat," tegasnya.

Aries mencontohkan, Ustad Yusuf Mansyur telah membuat apartemen yang bisa ditempati jamaah haji. Kalau ada yang mau naik haji biaya yang dikenakan Rp 40 ribu per bulan. Dana itu, lanjut dia, dari umat yang akan diberikan oleh umat. Jangan sampai dana itu beredar di kelompok tertentu saja, keuntungannya buat investor dan lainnya pasti bisa merasakan dunia dan akhirat. "Dari contoh kecil tersebut bisa mendapatkan keuntungan yang besar. Soalnya dana yang didapatkan dari umat, dan dirasakan oleh umat. Keuntungannya bisa merasakan dunia dan akhirat," paparnya.
http://bisnis.liputan6.com/read/6521...=pbr&channel=b

Quote:


------------------------------

Bisnis dengan memutar dan memainkan uang milik orang lain, sangat sulit dipahami kalau aturan mainnya kagak jelas, dan tak ada transparansi dalam hal pengelolaan dana-dana investasi yang ditujukan untuk kepentingan dan keuntungan "owner's" akan berpotensi 'meng-kadal-i" pemegang saham yang kecil-kecil. yang bisa saja akan menimbulkan gejolak dan mengancam ekonomi nasional ....


emoticon-Ngakak
0
8.6K
77
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan