- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diusir, Pensiunan Akan Gugat PT Kereta Api Cirebon


TS
audifighter
Diusir, Pensiunan Akan Gugat PT Kereta Api Cirebon
Diusir, Pensiunan Akan Gugat PT Kereta Api Cirebon

hmmm...kesian itu pensiunan udah pada tua, masa di usir

Quote:
Ratusan kepala keluarga (KK) pensiunan Perumka (saat ini PT KAI) gelisah. Tuntutan pun akan diajukan ke PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon.
Seperti diungkapkan Kalil Hartono, seorang pensiunan PT KAI. "Kami sudah dapat peringatan untuk meninggalkan rumah dinas kami pada 1 Oktober nanti," katanya.
Padahal, lanjut Kalil, ia sudah membayar seluruh sewa yang ditentukan oleh PT KAI.
Kalil sendiri menempati rumah dinas sejak 1972. Ia menempati rumah dan halaman yang cukup luas dengan total luas lahan 1000 meter persegi di ruas jalan protokol di Kota Cirebon yaitu Jalan Kartini. Halaman yang luas inilah yang akhirnya disewakan oleh Kalil kepada seorang rekannya untuk bisnis restoran.
Pada 2009 Kalil mentransfer uang sewa langsung ke rekening kantor pusat di Bandung. Pertahun ia membayar 29 juta sesuai dengan perjanjian yang ada sebelumnya. "Saya langsung transfer uang sewa untuk 4 tahun hingga 2013 ini," katanya.
Namun Kalil kaget saat ia mendapatkan tagihan untuk membayar uang sewa sebesar Rp 468 juta tahun ini. "Ini hitungan darimana? Kok bisa besar sekali," katanya.
Disisi lain Kalil pun mengakui jika ia tidak menandatangani perjanjian yang disodorkan PT KAI Daop 3 Cirebon pada 2011 lalu. Karena dalam klausulnya ada perjanjian harus bersedia meninggalkan rumah dinas sewaktu-waktu jika rumah dinas tersebut dibutuhkan PT KAI. "Karenanya kami akan gugat PT KAI," katanya.
Hal senada diungkapkan Zaenal Iskandar yang juga menempati rumah di ruas Jalan Kartini, Kota Cirebon dengan total luas lahan 635 m2. Zaenal pun memiliki usaha restoran sendiri yang cukup ramai di rumah dinasnya tersebut. " 1 Oktober nanti saya juga sudah harus meninggalkan rumah saya," katanya.
Padahal,lanjut Zaenal, selama ini ia sudah membayar uang sewa rumah dinas yang ditempatinya itu. Pada 2009 ia membayar sebesar Rp 480 juta, lalu pada 2010 naik menjadi Rp 4.800.000. "Nah pada 2011 saya mau bayar lagi tapi tidak boleh karena katanya ada perjanjian baru," katanya.
Namun Zaenal mengaku keberatan dengan salah satu bunyi perjanjian yang menyebutkan harus meninggalkan rumah dinas sewaktu-waktu jika memang diminta oleh PT KAI.
Akhirnya pada 2011 Zaenal dikenakan sewa sebesar Rp 93 juta, lalu pada 2012 sebesar Rp 96.990.839 juta dan pada 2013 sebesar Rp 100 juta lebih. "Saya keberatan dengan sewa sebesar itu," katanya. Kegelisahan yang sama pun diungkapkan pensiunan PT KAI yang menempai rumah dinas tapi tidak memiliki usaha. "Saya hanya bisa pasrah," kata Suhartono.
Sementara itu kuasa hukum pensiunan PT KAI Daop 3 Cirebon, Agus Prayoga, mengaku akan menggugat PT KAI. "Karena hingga kini belum ada bukti jika PT KAI memiliki bukti sertifikat tanah atas aset-aset tersebut," katanya.
Tidak hanya itu, tanah-tanah yang diklaim oleh PT KAI itu pun menurut Agus sebenarnya merupakan tanah milik Keraton Kasepuhan yang dulunya dikerjasamakan dengan Belanda. Karenanya menurut Agus mereka tidak berhak untuk mengklaim tanah itu merupakan tanah mereka.
Ditemuir terpisah, Vice President Daop 3 Cirebon, Wawan Ariyanto, menjelaskan jika rumah dinas tidak boleh digunakan untuk usaha pribadi. "Kalaupun digunakan, PT Kereta Api berhak untuk menerima pembayaran sewa itu," katanya.
Selama ini, lanjut Wawan, jangankan membayar lahan yang disewakan sepihak, membayar sewa rumah dinas pun belum tentu dilakukan mereka. "Padahal kami yang masih aktif saja juga harus membayar uang sewa rumah dinas," katanya.
Tindakan eksekusi 1 Oktober mendatang menurut Wawan merupakan upaya terakhir yang mereka lakukan untuk 2 rumah dinas yang berada di ruas jalan protokol tersebut. Karena sebelumnya Wawan mengaku sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan cara kekeluargaan untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini. "Bahkan kami pun sudah memberikan surat peringatan berkali-kali," katanya.
Namun yang ada mereka justru tetap melawan. "Kalau memang mau gugat kami, ya silahkan saja," katanya. Karena pihaknya pun menurut Wawan akan menggugat balik pensiunan ke Polres Cirebon Kota.
SUMBER
Seperti diungkapkan Kalil Hartono, seorang pensiunan PT KAI. "Kami sudah dapat peringatan untuk meninggalkan rumah dinas kami pada 1 Oktober nanti," katanya.
Padahal, lanjut Kalil, ia sudah membayar seluruh sewa yang ditentukan oleh PT KAI.
Kalil sendiri menempati rumah dinas sejak 1972. Ia menempati rumah dan halaman yang cukup luas dengan total luas lahan 1000 meter persegi di ruas jalan protokol di Kota Cirebon yaitu Jalan Kartini. Halaman yang luas inilah yang akhirnya disewakan oleh Kalil kepada seorang rekannya untuk bisnis restoran.
Pada 2009 Kalil mentransfer uang sewa langsung ke rekening kantor pusat di Bandung. Pertahun ia membayar 29 juta sesuai dengan perjanjian yang ada sebelumnya. "Saya langsung transfer uang sewa untuk 4 tahun hingga 2013 ini," katanya.
Namun Kalil kaget saat ia mendapatkan tagihan untuk membayar uang sewa sebesar Rp 468 juta tahun ini. "Ini hitungan darimana? Kok bisa besar sekali," katanya.
Disisi lain Kalil pun mengakui jika ia tidak menandatangani perjanjian yang disodorkan PT KAI Daop 3 Cirebon pada 2011 lalu. Karena dalam klausulnya ada perjanjian harus bersedia meninggalkan rumah dinas sewaktu-waktu jika rumah dinas tersebut dibutuhkan PT KAI. "Karenanya kami akan gugat PT KAI," katanya.
Hal senada diungkapkan Zaenal Iskandar yang juga menempati rumah di ruas Jalan Kartini, Kota Cirebon dengan total luas lahan 635 m2. Zaenal pun memiliki usaha restoran sendiri yang cukup ramai di rumah dinasnya tersebut. " 1 Oktober nanti saya juga sudah harus meninggalkan rumah saya," katanya.
Padahal,lanjut Zaenal, selama ini ia sudah membayar uang sewa rumah dinas yang ditempatinya itu. Pada 2009 ia membayar sebesar Rp 480 juta, lalu pada 2010 naik menjadi Rp 4.800.000. "Nah pada 2011 saya mau bayar lagi tapi tidak boleh karena katanya ada perjanjian baru," katanya.
Namun Zaenal mengaku keberatan dengan salah satu bunyi perjanjian yang menyebutkan harus meninggalkan rumah dinas sewaktu-waktu jika memang diminta oleh PT KAI.
Akhirnya pada 2011 Zaenal dikenakan sewa sebesar Rp 93 juta, lalu pada 2012 sebesar Rp 96.990.839 juta dan pada 2013 sebesar Rp 100 juta lebih. "Saya keberatan dengan sewa sebesar itu," katanya. Kegelisahan yang sama pun diungkapkan pensiunan PT KAI yang menempai rumah dinas tapi tidak memiliki usaha. "Saya hanya bisa pasrah," kata Suhartono.
Sementara itu kuasa hukum pensiunan PT KAI Daop 3 Cirebon, Agus Prayoga, mengaku akan menggugat PT KAI. "Karena hingga kini belum ada bukti jika PT KAI memiliki bukti sertifikat tanah atas aset-aset tersebut," katanya.
Tidak hanya itu, tanah-tanah yang diklaim oleh PT KAI itu pun menurut Agus sebenarnya merupakan tanah milik Keraton Kasepuhan yang dulunya dikerjasamakan dengan Belanda. Karenanya menurut Agus mereka tidak berhak untuk mengklaim tanah itu merupakan tanah mereka.
Ditemuir terpisah, Vice President Daop 3 Cirebon, Wawan Ariyanto, menjelaskan jika rumah dinas tidak boleh digunakan untuk usaha pribadi. "Kalaupun digunakan, PT Kereta Api berhak untuk menerima pembayaran sewa itu," katanya.
Selama ini, lanjut Wawan, jangankan membayar lahan yang disewakan sepihak, membayar sewa rumah dinas pun belum tentu dilakukan mereka. "Padahal kami yang masih aktif saja juga harus membayar uang sewa rumah dinas," katanya.
Tindakan eksekusi 1 Oktober mendatang menurut Wawan merupakan upaya terakhir yang mereka lakukan untuk 2 rumah dinas yang berada di ruas jalan protokol tersebut. Karena sebelumnya Wawan mengaku sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan cara kekeluargaan untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini. "Bahkan kami pun sudah memberikan surat peringatan berkali-kali," katanya.
Namun yang ada mereka justru tetap melawan. "Kalau memang mau gugat kami, ya silahkan saja," katanya. Karena pihaknya pun menurut Wawan akan menggugat balik pensiunan ke Polres Cirebon Kota.
SUMBER
hmmm...kesian itu pensiunan udah pada tua, masa di usir
0
2.6K
Kutip
26
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan