- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hukum Qurban


TS
zulhamdifaulhaq
Hukum Qurban
Hukum qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib. Allah SWT berfirman:
فَصَل لِرَبكَ وَانْحَرْ2
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).
Rasulullah SAW bersabda:
من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).
Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/25/...#ixzz2dEXzYltV Follow us: @dakwatuna on Twitter |dakwatunacom on Facebook
Terimakasih telah bergabung bersama Global Qurban, salurkan qurban terbaik anda untuk kami sampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, ke ranah bencana di seluruh Indonesia, dan Manca negara seperti Mesir, Suriah, Paletina, Somalia, Pengungsi Rohingya. Berqurban teriklas, manfaat terluas, Insya Allah Sempurna dibalas.
Salurkan qurban anda melalui rekening :
Permata Syariah 0971144114
BSM 1010026996
BNI Syariah 0096110239
BCA 676 017 6760
Mandiri 1010004884977
an Aksi Cepat Tanggap
فَصَل لِرَبكَ وَانْحَرْ2
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS Al-Kautsaar: 2).
Rasulullah SAW bersabda:
من كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dalam hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan digunting)” (HR Muslim).
Bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah.
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2011/10/25/...#ixzz2dEXzYltV Follow us: @dakwatuna on Twitter |dakwatunacom on Facebook
Terimakasih telah bergabung bersama Global Qurban, salurkan qurban terbaik anda untuk kami sampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, ke ranah bencana di seluruh Indonesia, dan Manca negara seperti Mesir, Suriah, Paletina, Somalia, Pengungsi Rohingya. Berqurban teriklas, manfaat terluas, Insya Allah Sempurna dibalas.
Salurkan qurban anda melalui rekening :
Permata Syariah 0971144114
BSM 1010026996
BNI Syariah 0096110239
BCA 676 017 6760
Mandiri 1010004884977
an Aksi Cepat Tanggap
0
527
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan