fadhlierlandaAvatar border
TS
fadhlierlanda
Terorisme Menurun, MoU BNPT-TNI Dipandang Perlu Ditinjau Ulang
Minggu, 29 September 2013 - 07:36 WIB
Hidayatullah.com--Nota Kesepakatan (MoU) penanganan terorisme di Indonesia yang dilakukan antara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan TNI AD mendapat kritik sejumlah lembaga pemantau hak asasi manusia.

Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos memandang rencana itu perlu ditilik ulang sebab dikhawatirkan akan menimbulkan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), sehingga perlu dilakukan monitoring secara serius.

"Saya tidak tahu sampai sejauh mana TNI akan dilibatkan. Tentu saja ada kekhawatiran abuse of power. Persoalan menghadapi radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme, itu sebetulnya kan domainnya kepolisian. Menghadapi ancamana dari luar, baru itu domain dari TNI," kata Tigor Bonar dalam perbincangan dengan hidayatullah.com, Ahad (29/09/2013).

Tigor memandang, jika tanpa pengawasan yang intens dan ketat, MoU itu rentan bertentangan dengan Undang-Undang dan agenda reformasi TNI.

Namun, lanjut dia, sepanjang Mou itu adalah untuk penegakan hukum, kemudian dalam pelaksanaannya mematuhi hak asasi manusia, KUHAP, tentu saja itu bisa dibenarkan.

"Kita juga harus nelihat sampai level mana ancaman dari terorisme di Indonesia sehingga kemudian TNI dianggap harus ikut terlibat. Mengingat bahwa dalam beberapa tahun terakhir ini ancaman terorisme ini sebenarnya sudah menurun," ujar aktivis HAM ini.

Pihaknya meminta harus ada pengawasan dari legisatif dan lembaga pemantau HAM non legislatif terkait keterlibatan TNI dalam masalah tersebut. "Diperlukan monitoring karena jangan sampai Mou ini berpotensi abuse of power," tandas dia.

Sebelumnya, organisasi pemantau pelaksanaan HAM, Imparsial, mendesak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan TNI AD untuk membatalkan Nota Kesepakatan (MoU) untuk penanganan terorisme, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang dan agenda reformasi TNI.

Di lain pihak, pemerintah dan Parlemen juga dinilai penting dan mendesak untuk segera membentuk UU Perbantuan TNI-Polri, sehingga ada payung hukum yang jelas terkait pengaturan pelibatan TNI dalam penanganan keamanan dalam negeri dan mencegah potensi penyimpangan.

Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, dalam siaran persnya belum lama ini, mengatakan pelibatan TNI sangat dimungkinkan dalam penanganan masalahterorisme sebagai bagian dari tugas pokok operasi militer selain perang (Pasal 7 ayat 2 UU TNI), dalam kerangka tugas perbantuan kepada Polri.

Kendati demikian, lanjut Poengky, pelibatan TNI tersebut harus dilandasi dan tetap berpijak pada sejumlah prinsip dasar yang mengaturnya, yakni prinsip-prinsip tentang tugas perbantuan. Sebab, persoalan terorisme merupakan masalah keamanan dalam negeri dan penegakan hukum yang menjadi tanggungjawab Polri.

Pelibatan Komando Teritorial (Koter) dalam penanganan terorisme juga berpotensi menimbulkan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sebab, MoU ini bisa ditafsirkan secara luas yang akhirnya bisa menjadi basis bagi TNI AD untuk terlibat dalam setiap urusan masyarakat, terang Poengky.*

Seperti diketahui, awal bulan ini, BNPT, TNI AD dan Polri telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama penanganan terorisme. Dengan MoU ini, TNI AD memiliki dasar untuk menggerakkan Komando Teritorial (Koter) di seluruh wilayah, sekaligus terlibat aktif dalam memantau dan mengumpulkan informasi terkait ancaman terorisme di masyarakat.

"Rencana Panglima TNI membentuk Satuan Anti Teror gabungan AU, AD, dan AL juga dikhawatirkan akan menambahbeban anggaran baru," tukas Poengky.

http://www.hidayatullah.com/read/201...jau-ulang.html

sepertinya ada alasan untuk orang yg gak suka dengan keterlibatan TNI dalam penanggulangan teror untuk mengupayakan pemberhentian keterlibatan TNI dalam hal itu. gimana pendapat agan2 dan sista?
0
4.1K
37
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan