Kaskus

News

nerveshineAvatar border
TS
nerveshine
Astaga! Mafioso Narkoba Medan Hanya Dihukum 9 Tahun Penjara
Andi Saputra - detikNews



Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis ringan bagi mafioso narkoba Medan, Sumatera Utara, Andi Juanda, yaitu 9 tahun penjara. Saat ditangkap BNN, ditemukan 7 kg narkotika jenis sabu.

"Menghukum terdakwa Andi Juanda alias Andi alias Wanda bin Alm Sulaiman dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," lansir panitera PN Medan seperti dikutip detikcom, Kamis (26/9/2013).

Duduk selaku ketua majelis Sun Basana Hutagalung dengan anggota M Nur dan Jonny Sitohang. Dalam vonis yang dibacakan pada 21 Agustus 2013 lalu, menyatakan Andi Juanda Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram.

"Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000," ujarnya.

Andi ditangkap 17 Februari 2013 di depan sebuah mal di medan. Aparat menemukan sabu yang dikemas di 8 plastik seberat 5.204,92 gram dan disembunyikan di bawah jok Fortuner.

Petugas lantas mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah kontrakannya di Komplek Taman Setia Budi Blok VV No 14, Medan. Petugas tidak menemukan sabu di dalam kediaman tersangka, kristal haram itu ditemukan di dalam sebuah mobil CRV seberat 2.023,62 gram.

BNN menyebut Andi adalah big bos narkoba di Medan. Dalam menjalankan peredaran sabu, dia tidak sendiri, namun bekerjasama dengan kelompok Aceh yang kemudian merekrut kurir untuk menjalankan bisnisnya.
Menurut catatan detikcom, vonis ini tergolong ringan dibanding kasus serupa. Berikut contoh kasus serupa yang diputus pengadilan:

1. Marvelly Chandra mendapat hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan oleh PN Jakpus dan dikuatkan hingga MA. Barang bukti 10 kg heroin.

2. Warga negara (WN) Iran Abbas Bidmal Gharibali divonis seumur hidup. Putusan dijatuhkan oleh PN Jakbar dan dikuatkan hingga MA. Barang bukti 6 kg sabu.

3. WN Inggris Lindsay June Sandifor dijatuhi hukuman mati oleh PN Denpasar. Vonis ini dikuatkan oleh MA. Barang bukti 3,5 kg narkoba.

4. WN Inggri, Gareth Cashmore dijatuhi hukuman mati oleh PN Tangerang dan dikuatkan MA. Barang bukti 7 kg sabu.

5. Syaifullah dan Agung divonis terbukti bersalah menyelundupkan sabu-sabu 3,3 Kg dan masing-masing 12 tahun penjara.

6.WN Amerika Serikat dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakpus. Barang bukti 5,6 kg sabu.

7. Ku Loon Tee dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Jakpus. Vonis ini dikuatkan oleh MA. Barang bukti 8 kg sabu.
0
1.6K
15
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan