- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
LSM BPKPPD Kepri Desak Kejari Periksa Mantan Ketua Banggar DPRD Batam


TS
swarakepri
LSM BPKPPD Kepri Desak Kejari Periksa Mantan Ketua Banggar DPRD Batam
Terkait Kasus Dana Hibah KPUD Batam
BATAM - swarakepri.com : Aksi unjuk yang digelar LSM Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan dan Pembangunan Daerah (BPKPPD) Kepri bersama Gerakan Masyarakat Berantas Kebal Hukum untuk mendesak pengusutan kasus korupsi di Batam oleh Kejaksaan Negeri Batam terus berlanjut.
Ketua LSM BPKPPD Kepri, Edy Susilo kepada swarakepri mengatakan pada hari kamis mendatang tanggal 3 Oktober 2013 mereka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Batam untuk mendesak mantan Ketua Banggar DPRD Batam, yang saat ini menjabat Wakil Walikota Batam, Rudi,SE segera diperiksa terkait kasus Dana Hibah KPUD Batam.
Diungkapkan Edy bahwa dari hasil invsestigasi LSM BPKPPD Kepri proses penganggaran Dana Hibah KPUD Batam sebesar Rp 17 miliyar saat banggar dipimpin Rudi SE cacat hukum karena tanpa melalui pembahasan di Komisi dan Lintas Fraksi.
"Kami mendesak Kejari Batam segera memeriksa saudara Rudi,SE selaku mantan Ketua Banggar DPRD Batam,tegas Edy.
Selain mendesak Kejari Batam segera memeriksa Rudi,SE selaku mantan Ketua Banggar DPRD Batam yang
saat ini juga menjabat sebagai Wakil Walikta Batam, Edy mengatakan bahwa pada aksi unjuk rasa yang ke-5 kalinya digelar di depan Kantor Kejari Batam nanti juga tetap konsisten mendesak agar aktor intelektual pada Bansos Gate tahun 2007, 2008 dan 2009 yakni Walikota Ahmad Dahlan dan Sekdako Batam Agussahiman segera diperiksa dan dipenjarakan.
"Kuat dugaan ada konspirasi suap kepada Kejari Batam untuk mengendapkan pemeriksaan Ahmad Dahlan dan Agussahiman," tegasnya siang ini, Sabtu(28/9/2013) di Batam Center.
Dikatakan Edy bahwa meskipun Erwinta Marius dan Raja Haris telah dipenjarakan pada kasus Bansos Batam tidak serta merta menghilangkan proses hukum kepada Walikota dan Sekdako Batam selaku kuasa pengguna anggaran.
"Kami bersama masyarakat akan terus melakukan aksi sampai kasus ini bisa dituntaskan secara hukum. Walikota dan Sekdako Batam harus bertanggung jawab atas raibnya dana miliyaran rupiah yang seharusnya diperuntukkan untuk anak yatim dan kegiatan sosial lainnya," jelasnya.
(www.swarakepri.com)
BATAM - swarakepri.com : Aksi unjuk yang digelar LSM Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan dan Pembangunan Daerah (BPKPPD) Kepri bersama Gerakan Masyarakat Berantas Kebal Hukum untuk mendesak pengusutan kasus korupsi di Batam oleh Kejaksaan Negeri Batam terus berlanjut.
Ketua LSM BPKPPD Kepri, Edy Susilo kepada swarakepri mengatakan pada hari kamis mendatang tanggal 3 Oktober 2013 mereka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Batam untuk mendesak mantan Ketua Banggar DPRD Batam, yang saat ini menjabat Wakil Walikota Batam, Rudi,SE segera diperiksa terkait kasus Dana Hibah KPUD Batam.
Diungkapkan Edy bahwa dari hasil invsestigasi LSM BPKPPD Kepri proses penganggaran Dana Hibah KPUD Batam sebesar Rp 17 miliyar saat banggar dipimpin Rudi SE cacat hukum karena tanpa melalui pembahasan di Komisi dan Lintas Fraksi.
"Kami mendesak Kejari Batam segera memeriksa saudara Rudi,SE selaku mantan Ketua Banggar DPRD Batam,tegas Edy.
Selain mendesak Kejari Batam segera memeriksa Rudi,SE selaku mantan Ketua Banggar DPRD Batam yang
saat ini juga menjabat sebagai Wakil Walikta Batam, Edy mengatakan bahwa pada aksi unjuk rasa yang ke-5 kalinya digelar di depan Kantor Kejari Batam nanti juga tetap konsisten mendesak agar aktor intelektual pada Bansos Gate tahun 2007, 2008 dan 2009 yakni Walikota Ahmad Dahlan dan Sekdako Batam Agussahiman segera diperiksa dan dipenjarakan.
"Kuat dugaan ada konspirasi suap kepada Kejari Batam untuk mengendapkan pemeriksaan Ahmad Dahlan dan Agussahiman," tegasnya siang ini, Sabtu(28/9/2013) di Batam Center.
Dikatakan Edy bahwa meskipun Erwinta Marius dan Raja Haris telah dipenjarakan pada kasus Bansos Batam tidak serta merta menghilangkan proses hukum kepada Walikota dan Sekdako Batam selaku kuasa pengguna anggaran.
"Kami bersama masyarakat akan terus melakukan aksi sampai kasus ini bisa dituntaskan secara hukum. Walikota dan Sekdako Batam harus bertanggung jawab atas raibnya dana miliyaran rupiah yang seharusnya diperuntukkan untuk anak yatim dan kegiatan sosial lainnya," jelasnya.
(www.swarakepri.com)

0
735
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan