JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) untuk smartphone. Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Chandra Budi mengatakan, aturan itu masih dikaji.
"Harga dan spesifikasi smartphone beragam, dan saat ini masih dikaji pemerintah," terang Chandra kepada Okezone, Rabu (4/9/2013).
Smartphone dengan kategori tertentu, lanjut Chandra, bisa masuk di kategori barang mewah, yang didasarkan pada besaran harga dan spesifikasi.
Berdasarkan Undang-Undang PPn, jelas Chandra, barang yang dikategorikan mewah ialah yang bukan bahan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat dengan penghasilan tertentu, dan dibeli untuk menunjukkan status sosial.
Aturan penetapan smartphone sebagai barang mewah akan diterapkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Sama seperti PP 145 Tahun 2000 dan mulai aktif diterapkan sejak 2001, mengenakan tarif sebesar 20 persen untuk ponsel.
"Dulu, hanya orang-orang terntetu yang menggunakan ponsel. Namun seiring berjalannya waktu, ponsel menjadi kebutuhan pokok dan sekitar tahun 2009 penerapan PPn BM untuk ponsel sudah tidak efektif. Sekarang bergeser smartphone yang bisa dikenakan PPn BM,"paparnya.
"PPn BM smartphone juga bisa mengerem produk-produk impor, di mana saat ini pemerintah berusaha memperbaiki kondisi neraca perdagangan," sambung Chandra. Berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 42 Tahun 2009, tarif PPn BM ditetapkan paling rendah 10 persen, paling tinggi 200 persen.