- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Diduga Berselingkuh, Hakim Cantik Akan Disidang Etik


TS
coretanpagi
Diduga Berselingkuh, Hakim Cantik Akan Disidang Etik
Skalanews - Seorang hakim cantik beirnisial VN yang bertugas di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dengan melakukan perselingkuhan.
Menindaklanjuti adanya kasus tersebut, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersepakat untuk menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk megadili Hakim VN.
"Posisi terakhir penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu hakim PN Jombang adalah tinggal menunggu pelaksanaan sidang majelis kehormatan hakim (sebagai forum pembelaan diri)," ujar juru bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat (27/9).
Dikatakan Asep, pelaksanaan sidang MKH tersebut, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan MA dan akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia memastikan, gelar MKH yang juga merupakan bentuk pledoi dari hakim VN itu tinggal menunggu hitungan hari.
"Akan dibentuk oleh MA dan KY dalam waktu dekat ini," katanya.
Kasus perselingkuhan ini terungkap ketika suami VN mengaku mengetahui jika istrinya telah berselingkuh dengan seorang pengusaha. Ia pun lantas melaporkan ke KY.
Menindak lanjuti laporan itu, MA dan KY kemudian memanggil Hakim VN, untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
Hakim VN sendiri baru menjalankan tugas di PN Jombang selama 1 tahun. Sebelumnya, perempuan kelahiran 1972 ini bertugas di PN Amlapura, Karangasem, Bali. (Deddi Bayu/day)
Menindaklanjuti adanya kasus tersebut, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bersepakat untuk menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk megadili Hakim VN.
"Posisi terakhir penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu hakim PN Jombang adalah tinggal menunggu pelaksanaan sidang majelis kehormatan hakim (sebagai forum pembelaan diri)," ujar juru bicara KY Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Jumat (27/9).
Dikatakan Asep, pelaksanaan sidang MKH tersebut, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan MA dan akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia memastikan, gelar MKH yang juga merupakan bentuk pledoi dari hakim VN itu tinggal menunggu hitungan hari.
"Akan dibentuk oleh MA dan KY dalam waktu dekat ini," katanya.
Kasus perselingkuhan ini terungkap ketika suami VN mengaku mengetahui jika istrinya telah berselingkuh dengan seorang pengusaha. Ia pun lantas melaporkan ke KY.
Menindak lanjuti laporan itu, MA dan KY kemudian memanggil Hakim VN, untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.
Hakim VN sendiri baru menjalankan tugas di PN Jombang selama 1 tahun. Sebelumnya, perempuan kelahiran 1972 ini bertugas di PN Amlapura, Karangasem, Bali. (Deddi Bayu/day)
0
1.5K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan