Quote:
Bobi Dani Hermawan, remaja pengangguran warga Kampung Maja Tengah, Kecamatan Majasari, Pandeglang, Banten ini nekat mencuri sepeda motor. Bobi sudah lama ingin punya kendaraan roda dua tetapi orangtuanya tidak bisa membelikannya.
"Saya sudah lama ingin punya sepeda motor tapi karena orangtua tidak punya uang tidak dapat membelikannya dan saya sendiri tak punya pekerjaan," kata Bobi dalam pengakuan yang disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/9).
Namun belum lama menikmati sepeda motor curiannya itu, pria yang hanya sempat mengenyam pendidikan sampai kelas IV sekolah dasar itu ditangkap petugas dari kepolisian dan akhirnya duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Pandeglang. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang diketuai Erwin, Bobi mengakui semua perbuatannya tersebut, dan menyatakan sangat menyesalinya.
Terdakwa juga menjelaskan secara gamblang pencurian sepeda motor milik Rino, warga Kampung Pamagersari, Kecamatan Pandeglang itu dilakukannya pada Minggu, 12 Mei 2013 sekitar pukul 04.00 WIB bersama salah seorang rekannya bernama Irfan (berkas terpisah).
"Pada hari Sabtu, 11 Mei 2013 sekitar jam 21.00 WIB saya dan Irfan mengintai rumah korban dengan naik sepeda motor yang dikendarai Irfan, dan kemudian pulang. Selanjutnya pada Minggu jam 04.00 WIB kembali ke rumah itu untuk mencuri sepeda motor," katanya.
Terdakwa mengaku mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci duplikat yang telah dipersiapkan sebelumnya.
"Saya sendiri yang mengambil sepeda motor tersebut, sedangkan Irfan bertugas mengawasi sekeliling," katanya.
Setelah sepeda motor berhasil dihidupkan dengan menggunakan kunci duplikat, langsung di bawa lari ke Labuan. Namun kendaraan roda dua hasil curian tersebut kembali ada yang mencuri dari Bobi.
"Sesampainya di Labuan saya menginap di rumah salah seorang teman, dan sepeda motor itu ditaruh di depan rumah. Paginya motor itu sudah tidak ada," katanya.
Atas perbuatan yang dilakukannya itu, Bobi dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septina.
http://www.merdeka.com/peristiwa/kis...curiannya.html
Ini yang namanya pencuri sial...