Kaskus

News

swarakepriAvatar border
TS
swarakepri
Dokumen TKI di Malaysia Disempurnakan
JAKARTA - swarakepri.com : Upaya pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk mencari solusi dalam memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonsia(TKI) yang bekerja di Malaysia menghasilkan kesepakatan.

Dalam pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia melalui pertemuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi di Putrajaya, Malaysia, Kamis(28/9/2013) dihasilkan kesepakatan diantaranya soal penyempurnaan dokumen bagi TKI undocumented dan unprosedural dalam program penghentian penerbitan journey performance (JP) atau visa tourits oleh pemerintah Malaysia dan penetapan cost structure.

Menurut Muhaimin hasil kesepakatan lainnya adalah kedua negara sepakat memberikan kesempatan kepada TKI dan majikan untuk melakukan penyempurnan dokumen untuk meningkatkan status ketenagakerjaan TKI menjadi legal.

Saat ini terdapat WNI/TKI ilegal yang dikenal dengan istilah Pendatang Asing Tanpa Izin yang telah mendaftarkan diri ke perwakilan RI sebanyak 348.301 orang.

Dari jumlah itu yang telah diberikan pemutihan oleh pemerintah Malaysia sebanyak 201.237 orang sedangkan sisanya sebanyak 147.064 orang belum mendapatkan pemutihan karena harus melengkapi dokumen kerjanya.

Para pengguna jasa atau majikan diminta secepatnya agar secara proaktif untuk membantu TKI dalam melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan.

Terkait dengan penghentian kebijakan visa pelancong yang bisa dirubah jadi izin kerja Muhaimin menyambut keputusan Malaysia yang menghentikan penerbitan JP visa pada bulan Oktober 2013.

"Kita bersyukur pemerintah Malaysia menyetujui usulan kita untuk menghentikan JP visa sehingga meminimalkan TKI ilegal dan mencegah human trafficking," kata Muhaimin.

Sementara itu terkait biaya penempatan (cost structure) kedua negara menyepakati menurunkan dari kesepakatan awal nilainya sebesar 8.000 ringgit menjadi 7.800 ringgit dengan rincian ditanggung majikan 6.000 ringgit dan 1.800 ditanggung TKI.

"Biaya itu meliputi 200 jam pelatihan, paspor dan dokumen perjalanan, makanan dan akomodasi untuk TKI sebelum bekerja di pengguna jasa, transportasi, cek kesehatan, dan pembayaran untuk agen tenaga kerja di kedua negara," katanya.

Dalam kesempatan ini Muhaimin pun mendesak agar Malaysia meningkat perlindungan bagi TKI yang bekerja di Malaysia.
(www.swarakepri.com)
0
891
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan