- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pacar Hamil, Cliff Malah Nikahi Pacar Lain yang Juga Hamil


TS
Tuyang.Ake
Pacar Hamil, Cliff Malah Nikahi Pacar Lain yang Juga Hamil
Quote:

Sungguh malang nasib yang harus ditanggung SL (21), warga Teling Bawah, Manado. Wanita berparas cantik itu melaporkan pacarnya, Cliff Sumilat (20), warga Ranotana Weru yang telah menghamilinya, ke polisi.
Saat ditemui di Mapolresta Manado, SL mengaku sedang hamil lima bulan. "Saya dihamilinya, sekarang sudah lima bulan, dan dia malah kimpoi dengan orang lain," ujar SL.
SL mengaku, dia dengan Cliff berpacaran sejak November 2012. Mereka sering melakukan hubungan badan hingga membuatnya hamil. "Waktu kehamilan saya berumur satu bulan, dia janji mau tanggung jawab. Tapi begitu sudah dua bulan, dia mulai lari-lari," kata SL.
Lebih sakit lagi, kata SL, saat dia mengetahui ternyata Cliff malah punya wanita lain dan berencana menikahi perempuan tersebut yang selama ini tidak diketahui. Pernikahan itu pun telah dilangsungkan pada Minggu (22/9/2013).
Tragisnya, perempuan yang dinikahi Cliff juga dalam kondisi hamil. "Kami sebenarnya sudah mencoba melakukan pendekatan dengan mendatangi keluarga mereka, bicara baik-baik mengenai masalah ini, tetapi mereka tidak menanggapi," kata ayah SL, Rudi Lungkutoy.
Merasa tidak ditanggapi, bahkan dilecehkan, keluarga SL kemudian membuat keributan di pesta perkimpoian Cliff. Pesta yang dihadiri ratusan orang itu pun jadi kacau dan mempermalukan Cliff.
Kini permasalahan itu mereka bawa ke kepolisian. Saat ini Polresta Manado sedang menangani perkara tersebut. "Kami menuntut agar dia mempertanggungjawabkan perbuatannya, paling tidak membiayai proses kelahiran anaknya nanti," ujar Rudy.
tkp
next
Pria ini setubuhi dua adik iparnya, salah satunya hamil
Quote:

Entah kerasukan setan apa, DM (34) Warga Desa Kedawung Kecamatan Kroya Cilacap Jawa Tengah tega menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur, IM (14). Akibat perbuatan bejat DM, IM harus meninggalkan bangku sekolah karena hamil lima bulan.
Perbuatan DM yang menyetubuhi IM pertama kali dilakukan saat korban baru lulus sekolah dasar. "Waktu itu tahun 2011 saat saya baru lulus SD mau masuk SMP. Pertama kali dilakukan di rumah, karena kalau siang tidak ada orang. Saat itu saya menolak dan terus mendapat paksaan," kata IM, Rabu (25/9).
Dari pengakuan IM, tindakan bejat kakak iparnya tersebut terus dilakukan selama dua tahun. Perbuatan bejat DM bahkan tidak hanya dilakukan di rumah, tetapi juga dilakukan di beberapa tempat. "Kadang dilakukan di rumah kalau sepi, saat semua orang pergi ke sawah. Kalau malam, saat bapak ke musala, bahkan di rumah dia saat kakak sedang pergi," ujarnya.
Jarak antara rumah korban dan tersangka sendiri sebenarnya berselang satu rumah. Selain memaksa korban melayani nafsu bejatnya di lingkungan rumah, korban juga kerap dibawa ke hotel dan tempat wisata setelah pulang sekolah.
IM mengaku takut setiap kali akan memberitahukan perbuatan yang telah dilakukan kakak iparnya, kepada kakak kandungnya. "Saya takut kakak saya tahu," ucapnya.
Pada Mei 2013, IM kemudian merasakan tanda-tanda kehamilan. Mengetahui tanda-tanda kehamilan tersebut, tersangka DM kemudian meminta korban untuk menggugurkan kandungannya dengan meminumkan pil penggugur kandungan, namun gagal. "Dia menyuruh saya gugurkan kandungan. Kemudian, dia membelikan pil untuk gugurin kandungan, saya dipaksa minum satu, tapi gagal," jelasnya.
Saat ini, tersangka meringkuk di dalam sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kroya. Dari pengakuan tersangka, ia mengaku melakukannya karena dasar suka sama suka sejak tahun 2011. "Awalnya saya berpacaran bulan November 2011 dan melakukan hubungan pada Desember. Saya melakukan atas dasar suka sama suka dan tidak pernah ada paksaan, saya akan bertanggung jawab dan akan menikahi dia," ucapnya.
Tak hanya IM, DM ternyata mengaku pernah menggagahi menggagahi kakak IM yang merupakan adik kedua istrinya. "Saya pernah melakukannya juga sama kakaknya (kakak IM). Saya lupa berapa kali pastinya, mungkin sekitar empat kali. Saat itu saya khilaf," ujarnya.
Kepala Polsek Kroya, Ajun Komisaris Polisi Noor Yadhi mengatakan saat ini hanya bisa memproses aduan IM yang sedang hamil. Sedangkan, perbuatan tersangka terhadap kakak IM belum bisa diproses karena korban sedang di Jakarta. "Setelah mendapatkan laporan, tersangka langsung kita tangkap dan kita mintai keterangan. Dari hasil itu, tersangka mengakui melakukan perbuatan bejatnya kepada dua adik iparnya," katanya.
Rencananya DM akan dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
tkp
Spoiler for :
Kebanyakan nonton bokep.....
Diubah oleh Tuyang.Ake 25-09-2013 22:55
0
3.5K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan