- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejati DKI Resmi Tetapkan Presdir PT Sucofindo jadi Tersangka


TS
coretanpagi
Kejati DKI Resmi Tetapkan Presdir PT Sucofindo jadi Tersangka
Skalanews - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Sucofindo (Persero), Fahmi Sidiq (FS) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pendataan dan pemetaan satuan pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2010 dan 2011 senilai Rp55 miliar.
"Hasil ekspos sebelumnya terhadp FS, telah pelajari dan dievaluasi kembali dengan tim. Tim sepakat dan saya menyetujui, bahwa terhadap FS telah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Kejati DKI, Jakarta Selatan, Rabu (25/9)
Ekspos tersebut telah dilakukan kemarin oleh jajarannya, dan hari ini pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik). "Hari ini kita akan terbitkan Sprindik-nya," imbuhnya.
Dengan ditetapkannya FS ini, lanjut Adi, maka dalam kasus ini pihaknya telah tetapkan lima tersangka. Ke empat tersangka yang sebelumnya yakni Sehenda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Effendy Hutagalung (Panitia Pemeriksa dan Penerimaaan Barang), Yogi Paryana Sutedjo (Manager Proyek PT Surveyor Indonesia), dan Mirma Fadjarwati Malik (Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia).
Adi mengatakan, keempat tersangka yang belum dilakukan penahanan tersebut, akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Telah diperiksa sekitar 60 orang saksi. Telah dimintai penghitungan kerugian keuangan negara dan penunjukkan ahli dalam perkara dimaksud ke BPK," ujarnya.
Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan, yakni sejumlah surat dan dokumen. Sampai saat ini, Adi mengakui tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut guna mengumpulkan alat bukti lainnya. (frida astuti/bus)
"Hasil ekspos sebelumnya terhadp FS, telah pelajari dan dievaluasi kembali dengan tim. Tim sepakat dan saya menyetujui, bahwa terhadap FS telah memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Kejati DKI, Jakarta Selatan, Rabu (25/9)
Ekspos tersebut telah dilakukan kemarin oleh jajarannya, dan hari ini pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik). "Hari ini kita akan terbitkan Sprindik-nya," imbuhnya.
Dengan ditetapkannya FS ini, lanjut Adi, maka dalam kasus ini pihaknya telah tetapkan lima tersangka. Ke empat tersangka yang sebelumnya yakni Sehenda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Effendy Hutagalung (Panitia Pemeriksa dan Penerimaaan Barang), Yogi Paryana Sutedjo (Manager Proyek PT Surveyor Indonesia), dan Mirma Fadjarwati Malik (Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia).
Adi mengatakan, keempat tersangka yang belum dilakukan penahanan tersebut, akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
"Telah diperiksa sekitar 60 orang saksi. Telah dimintai penghitungan kerugian keuangan negara dan penunjukkan ahli dalam perkara dimaksud ke BPK," ujarnya.
Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan, yakni sejumlah surat dan dokumen. Sampai saat ini, Adi mengakui tim penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dengan perkara tersebut guna mengumpulkan alat bukti lainnya. (frida astuti/bus)
0
1.2K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan