- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Empat Ketua Komisi DPRD Lamongan Jadi Tersangka Perdin


TS
cemanie
Empat Ketua Komisi DPRD Lamongan Jadi Tersangka Perdin
Empat Ketua Komisi DPRD Lamongan Jadi Tersangka Perdin
LAMONGAN, Gresikgress.com – Empat Ketua Komisi DPRD Lamongan Jadi Tersangka Perdin. Kempat ketua komisi DPRD Lamongan yang dijadikan tersangka Kejaksaan Negeri Lamongan Jawa Timur, tersebut terkait dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) dewan perwakilan rakyat senilai 4,2 milyar rupiah, pada tahun 2012.
Empat Ketua Komisi DPRD Lamongan yang jadi tersangka kasus Perjalanan Dinas (Perdin) tersebut, diantaranya Ketua Komisi A, Jimmy Harianto, Ketua Komisi B, Nibianto, Ketua Komisi C, Sutarjo Safi’I, serta Ketua Komisi D, Sulaiman. Keempat Ketua Komisi DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Arfan Halim mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Lamongan sudah menetapkan 3 tersangka, dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Lamongan senilai 4,2 milyar rupiah pada tahun 2012. Mereka adalah Seketariatan Dewan Abdul Munir, Rivianto dan Muniroh selaku pemilik travel.
“Setelah melakukan pengembangan penyidikan, hari ini kejaksaan menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Status keempatnya saat ini menjabat Ketua Komisi di DPRD Kabupaten Lamongan,” katanya, Senin (23/09/2013).
Pihak kejaksaan, hingga kini terus mengembangkan kasus perjalanan dinas yang merugikan Negara lebih dari 1 milyar tersebut, dan masih mencari tersangka berikutnya. [sol/ida]
LAMONGAN, Gresikgress.com – Empat Ketua Komisi DPRD Lamongan Jadi Tersangka Perdin. Kempat ketua komisi DPRD Lamongan yang dijadikan tersangka Kejaksaan Negeri Lamongan Jawa Timur, tersebut terkait dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) dewan perwakilan rakyat senilai 4,2 milyar rupiah, pada tahun 2012.
Empat Ketua Komisi DPRD Lamongan yang jadi tersangka kasus Perjalanan Dinas (Perdin) tersebut, diantaranya Ketua Komisi A, Jimmy Harianto, Ketua Komisi B, Nibianto, Ketua Komisi C, Sutarjo Safi’I, serta Ketua Komisi D, Sulaiman. Keempat Ketua Komisi DPRD tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, Jawa Timur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Arfan Halim mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Lamongan sudah menetapkan 3 tersangka, dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Lamongan senilai 4,2 milyar rupiah pada tahun 2012. Mereka adalah Seketariatan Dewan Abdul Munir, Rivianto dan Muniroh selaku pemilik travel.
“Setelah melakukan pengembangan penyidikan, hari ini kejaksaan menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Status keempatnya saat ini menjabat Ketua Komisi di DPRD Kabupaten Lamongan,” katanya, Senin (23/09/2013).
Pihak kejaksaan, hingga kini terus mengembangkan kasus perjalanan dinas yang merugikan Negara lebih dari 1 milyar tersebut, dan masih mencari tersangka berikutnya. [sol/ida]
Quote:
0
597
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan