- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
TKI kayak gini di matiin aja deh !!!!
TS
Sun5etz
TKI kayak gini di matiin aja deh !!!!
maksud hati ingin menjebak TKW filipina, malah ketangkep CCTV
VIVAnews - Seorang TKI di Abu Dhabi divonis mati setelah terbukti membunuh bayi majikannya yang baru berusia empat bulan. Bayi malang itu dibantingnya berkali-kali hingga kepalanya terluka parah.
Diberitakan laman The National awal pekan ini, wanita yang diketahui berinisial ST ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan kriminal Abu Dhabi di Uni Emirat Arab (UEA). Kejahatannya ini dibuktikan oleh rekaman CCTV di pengadilan.
Pembunuhan ini terjadi awal April lalu. Menurut laporan pengadilan, ST membunuh bayi malang bernama Malak -artinya Malaikat- dengan membenturkan kepalanya berkali-kali ke meja kayu hingga tengkoraknya retak dan mengalami pendarahan otak. Kronologi lain yang disampaikan Daily Mail, ST mengangkat bayi itu tinggi-tinggi dan membantingnya ke lantai, berkali-kali.
Dia lalu meletakkan bayi yang sudah tidak berdaya itu kembali tempat tidurnya. Pengasuh bayi tersebut, TKW asal Filipina, yang ada di kamar mandi kaget bukan kepalang saat menemukan anak yang diasuhnya luka parah dan kesulitan bernafas.
Lantas, dia melarikan bayi itu ke Rumah Sakit Sheikh Khalifa. Bayi itu meninggal dunia pada 28 April, dua minggu setelah kejadian itu berlangsung.
Awalnya, ST membantah telah membunuh bayi tersebut dan menyalahkan TKW asal Filipina itu. Namun, rekaman CCTV membuatnya tidak bisa lagi mengelak. Dia lantas dijatuhi vonis mati.
Keluarga korban menolak memberikan pengampunan dan menerima uang diyat dari pelaku. Menurut sistem pengadilan Syariah di Abu Dhabi, ST punya kesempatan dua kali mengajukan banding.
Dari Karawang
Kasus ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Tatang Razak. Berbicara kepada VIVAnews pagi ini, Tatang mengatakan bahwa pelaku berasal dari Karawang, Jawa Barat, dan berusia 35 tahun.
Tatang mengatakan, pihak KBRI di Abu Dhabi telah menunjuk pengacara dan melakukan banding. Keluarga ST juga telah diberitahukan.
"Kita mengupayakan untuk banding, karena ini baru pengadilan pertama. Mudah-mudahan bisa lolos dan mengupayakan keringanan hukuman," kata Tatang. (umi)
VIVAnews - Seorang TKI di Abu Dhabi divonis mati setelah terbukti membunuh bayi majikannya yang baru berusia empat bulan. Bayi malang itu dibantingnya berkali-kali hingga kepalanya terluka parah.
Diberitakan laman The National awal pekan ini, wanita yang diketahui berinisial ST ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan kriminal Abu Dhabi di Uni Emirat Arab (UEA). Kejahatannya ini dibuktikan oleh rekaman CCTV di pengadilan.
Pembunuhan ini terjadi awal April lalu. Menurut laporan pengadilan, ST membunuh bayi malang bernama Malak -artinya Malaikat- dengan membenturkan kepalanya berkali-kali ke meja kayu hingga tengkoraknya retak dan mengalami pendarahan otak. Kronologi lain yang disampaikan Daily Mail, ST mengangkat bayi itu tinggi-tinggi dan membantingnya ke lantai, berkali-kali.
Dia lalu meletakkan bayi yang sudah tidak berdaya itu kembali tempat tidurnya. Pengasuh bayi tersebut, TKW asal Filipina, yang ada di kamar mandi kaget bukan kepalang saat menemukan anak yang diasuhnya luka parah dan kesulitan bernafas.
Lantas, dia melarikan bayi itu ke Rumah Sakit Sheikh Khalifa. Bayi itu meninggal dunia pada 28 April, dua minggu setelah kejadian itu berlangsung.
Awalnya, ST membantah telah membunuh bayi tersebut dan menyalahkan TKW asal Filipina itu. Namun, rekaman CCTV membuatnya tidak bisa lagi mengelak. Dia lantas dijatuhi vonis mati.
Keluarga korban menolak memberikan pengampunan dan menerima uang diyat dari pelaku. Menurut sistem pengadilan Syariah di Abu Dhabi, ST punya kesempatan dua kali mengajukan banding.
Dari Karawang
Kasus ini dikonfirmasi kebenarannya oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Tatang Razak. Berbicara kepada VIVAnews pagi ini, Tatang mengatakan bahwa pelaku berasal dari Karawang, Jawa Barat, dan berusia 35 tahun.
Tatang mengatakan, pihak KBRI di Abu Dhabi telah menunjuk pengacara dan melakukan banding. Keluarga ST juga telah diberitahukan.
"Kita mengupayakan untuk banding, karena ini baru pengadilan pertama. Mudah-mudahan bisa lolos dan mengupayakan keringanan hukuman," kata Tatang. (umi)
0
2.3K
16
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan