Kaskus

Entertainment

.5892985.Avatar border
TS
.5892985.
24 September; Hari Tani Nasional
24 September; Hari Tani Nasional
“Lawan Monopoli dan Perampasan Tanah, Wujudkan Kedaulatan Pangan”

Wujudkan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industri Nasional!
Lawan Liberalisasi-Bubarkan WTO!

Salam Perjuangan…!!!
Selamat Hari Tani Nasional… !!!


Untuk anak petani, orang-orang yg punya keluarga petani, dan yang pernah menikmati hasil jeri payah para petani, tahukah kita dengan tanggal 24 September? Bagi para petani tentu tanggal itu punya makna tersendiri tentang bagaimana perjuangan panjang untuk memperjuangkan UU Pokok Agrariayang sejatinya dapat meningkatkan kemakmuran rakyat. Setelah melalui perjuangan sengit kaum tani, tepat pada tanggal 24 September 1960 ditetapkan sebuah UU yang yang secara khusus mengatur tentang kepemilikan dan pengelolaan tanah dan sumber-sumber Agraria, yakni undang-udang Pokok Agraria (UU PA No. 5). Dalam UU tersebut, pada intinya menjelaskan bahwa seluruh rakyat Indonesia khususnya kaum tani dan suku bangsa minoritas berhak untuk menguasai dan mengelola tanah untuk kesejahteraan rakyat. Menyempitnya lahan kaum tani, berbanding terbalik dengan kepemilikan lahan oleh perusahaan Negara maupun swasta. Saat ini perkebunan besar, tambang dan taman nasional telah melakukan monopoli besar besaran tanah di negeri ini, berbagai sektor tersebut telah mempraktekkan monopoli tanah dengan menggunakan kekuasaan negara.

Perkebunan sawit telah melakukan monopoli tanah sebesar 26 juta hektar tanah, dengan kepemilikan mayoritas oleh perusahaan wilmar, asia agri, astra, bakrie dan sinar mas. Perkebunan sawit skala besar menjadi andalan eksport komoditas perkebunan, menurut Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) produksi Crude Palm Oi (CPO) atau biasa disebut minyak kelapa sawit nasional mencapai 28,5 juta ton, naik 10 persen dari realisasi tahun ini sebesar 25,5 juta ton. Hal tersebut menjadikan Indonesia menjadi produsen CPO terbesar di dunia dan pemasok terpenting di berbagai belahan dunia. Bukan hanya di perkebunan, monopoli tanah juga berlangsung di taman nasional. saat ini taman nasional berjumlah 50 di seluruh Indonesia, telah melakukan monopoli tanah seluas 16,33 juta hektar, sementara cagar alam yang berjumlah 248 yang memiliki luas 2, 45 juta hektar, taman buru berjumlah 14 dengan luas 225 ribu hektar, suaka margasatwa 75 dengan luas 5,1 juta hektar, taman wisata lam 118 dengan luas 750 ribu hektar dan taman hutan raya 22 dengan luas 344 ribu hektar. Tambang juga juga merupakan pemakan lahan rakyat yang terpenting, Sistem pertambangan besar milik imperialis, pengusaha besar swasta dalam negeri dan perusahaan tambang negara telah melakukan monopoli tanah besar besaran dengan 11.000 izin pertambangan di seluruh Indonesia, dengan jumlah terbanyak di Kalimantan dan Sumatera. Pertambangan minyak bumi, gas, batu bara, panas bumi dan aneka mineral menggunakan areal tanah yang sangat luas. Salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia, PT Freeport di Papua telah menguasai lahan dengan luas 527.400 Ha.
Penguasaaan tanah yang meluas dan terus menerus di berbagai sektor di atas semata-mata dimaksudkan untuk mengeruk bahan mentah, sementara berbagai hasil produksi atas keseluruhanya berorientasi ekspor. bukan untuk pemenuhan kebutuhan rakyat di dalam negeri, melainkan untuk kepentingan pasar internasional yang telah dikuasai oleh imperialis. Secara pokok penyebab utama dari kenaikan harga komoditas pangan adalah akibat terjadinya monopoli terhadap alat produksi pertanian, sarana produksi pertanian dan produk pertanian, serta pasar. Monopoli alat produksi (tanah) oleh para tuan tanah, baik secara langsung oleh imperialisme, Tuan tanah besar komperador, maupuan negara telah menjadikan para tuan tanah ini menjadi pemegang kontrol atas pertanian hingga harga produk pertaniannya. Kaum tani dan rakyat Indonesia tidak dapat dimanipulasi lagi dengan berbagai paket program “reforma agraria palsu” pemerintah SBY dan pemerintahan boneka-boneka yang akan lahir kedepan. Aspirasi dan kepentingan sejati mayoritas kaum tani di pedesaan, nelayan dan suku bangsa minoritas di pedalaman adalah ditetapkannya Land Reform Sejati! Dengan seruan umum “tanah dan kapital untuk penggarap, tanah dan kapital untuk kaum tani dan rakyat,” bukan tanah untuk imperialis dan para tuan tanahnya. Reforma Agraria sejati adalah memperjuangkan pengembalian tanah-tanah milik suku bangsa minoritas kembali ke tangan mereka dari tangan taman nasional, tambang besar dan perkebunan besar. Dan membiarkan mereka menentukan dan mengatur pemanfaatan tanahnya sendiri secara bebas tanpa penghisapan dan paksaan dari siapapun. Pemerintah menjamin tersedianya berbagai bantuan agar mereka dapat berproduksi secara leluasa dan bebas sehingga dapat mengurus dirinya sendiri secara otonom dan memajukan kebudayaannya. Berbagai bentuk diskriminasi, penghinaan dan komersialisasi terhadap suku bangsa minoritas harus dihentikan.
Untuk kita yang telah menikmati hasil jeri payah para petani yang dihasilkan dengan tetesan keringat bahkan darah, akankah kita hanya duduk diam dan sibuk memikirkan diri sendiri sementara para petani tidak sama sekali menikmati manisnya hasil jerih payah mereka. Kalau kita peduli mari kita bergabung bersama dalam aksi yang akan dilakukan pada tanggal 24 september di titik aksi depan gedung Gubernur Provinsi SulSel dan Depan gedung DPRD Prov. SulSel. Bagi yang mau lebih berkontribusi nyata maka Serikat Petani Polongbangkeng Takalar (STP- Takalar) memanggil jiwa dan hati nurani mu untuk bergabung dalam aksi pendudukan yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 September di Pabrik Gula di Takalar.
Pilihan hanya dua kawan, berjuang untuk sesuatu atau mati sia-sia…
Salam perjuangan.. !!! Teriring Salam dari para Petani Polongbangkeng untuk mu wahai Mahasiswa atau siapapun yang masih peduli dengan nasib petani.

Pesan TS
Quote:
Diubah oleh .5892985. 24-09-2013 15:28
0
1.6K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan