- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Lembaga Terkorup adalah Pengadilan Bukan Polri


TS
coretanpagi
Lembaga Terkorup adalah Pengadilan Bukan Polri
Skalanews - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis menyebut lembaga terkorup di negeri ini bukanlah Polri sebagaimana pernyataan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Menurut Indra, lembaga terkorup ialah pengadilan.
Dikatakan pengacara kondang ini, banyak sekali perkara baik pidana khususnya perkara perdata yang bergulir di pengadilan sarat dengan suap bahkan kecurangan.
"Biar kita tahu korupsi itu sebenarnya yang dikatakan di kepolisian itu tidak benar tetapi yang benar adalah di seluruh pengadilan," tuding Indra kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5).
Dicontohkan Indra, untuk perkara perdata yang dilayangkan ke pengadilan, sangat tipis kemungkinan perkara perdata dikabulkan oleh pengadilan kecuali dengan 'uang pelicin'.
"Buktinya setiap dalam perkara perdata penggugat memohon mana ada yang dikabulkan tanpa suap dan tanpa negosiasi. Jadi itulah, bayangkan satu pengadilan sepuluh gugatan, berapa ratus pengadilan seluruh indonesia," ketusnya.
Menurut Indra, Polri juga memiliki andil untuk memproses hakim-hakim yang melakukan kecurangan atau tidak pidana. Pasalnya bila hakim bermasalah itu hanya diadukan ke Mahkamah Agung (MA) ataupun Komisi Yudisial (KY) tentunya aduan tersebut akan lama diproses.
"Begitu banyak ribuan laporan masyarakat ke MA tidak ada yang ditindak," pungkasnya. (frida astuti/day)
Dikatakan pengacara kondang ini, banyak sekali perkara baik pidana khususnya perkara perdata yang bergulir di pengadilan sarat dengan suap bahkan kecurangan.
"Biar kita tahu korupsi itu sebenarnya yang dikatakan di kepolisian itu tidak benar tetapi yang benar adalah di seluruh pengadilan," tuding Indra kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5).
Dicontohkan Indra, untuk perkara perdata yang dilayangkan ke pengadilan, sangat tipis kemungkinan perkara perdata dikabulkan oleh pengadilan kecuali dengan 'uang pelicin'.
"Buktinya setiap dalam perkara perdata penggugat memohon mana ada yang dikabulkan tanpa suap dan tanpa negosiasi. Jadi itulah, bayangkan satu pengadilan sepuluh gugatan, berapa ratus pengadilan seluruh indonesia," ketusnya.
Menurut Indra, Polri juga memiliki andil untuk memproses hakim-hakim yang melakukan kecurangan atau tidak pidana. Pasalnya bila hakim bermasalah itu hanya diadukan ke Mahkamah Agung (MA) ataupun Komisi Yudisial (KY) tentunya aduan tersebut akan lama diproses.
"Begitu banyak ribuan laporan masyarakat ke MA tidak ada yang ditindak," pungkasnya. (frida astuti/day)
0
1.5K
32


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan