- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ribuan Buruh Tani dan Mahasiswa Tutup Jalan di Gedung Sate
TS
arti24
Ribuan Buruh Tani dan Mahasiswa Tutup Jalan di Gedung Sate
Quote:
Tiga ribuan orang buruh tani dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Agraria, merayakan Hari Tani Nasional 2013 di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (24/9/2013)
Quote:
Sekira 3.000 buruh tani yang melebur bersama mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Keadilan Agraria, merayakan Hari Tani Nasional 2013 di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (24/9/2013).
Perayaan tersebut dilakukan dengan cara demonstrasi. Aksi yang menyertakan satu truk kontainer itu pun langsung menutup arus lalu lintas di Jalan Diponegoro depan Gedung Sate.
Sebelumnya, ribuan orang juga sempat melakukan aksi jalan kaki dengan rute Jalan Surapati, Monumen Pejuangan, Sbaik Alibasa dan berakhir di Jalan Diponegoro.
"Kelahiran Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pada tanggal 24 September 1960 adalah salah satu momentum penting bagi Indonesia sebagai negara agraris. Tapi amanat untuk petani Indonesia yang telah diatur dalam UU tersebut telah dikhianati," kata koordinator aksi Sapei Rusin saat ditemui disela-sela aksi.
Sapei menambahkan, pengkhianatan kepada petani Indonesia, dilakukan pemerintah dengan cara tidak memberikan jatah pengolahan redistribusi lahan-lahan bekas perkebunan asing kepada petani lokal.
"Terbukti ada 44 peraturan undang-undang di level nasional dan diturunkan dalam kebijakan daerah tidak sejalan. Kebijakan tersebut lebih berorientasi pada produk skala besar dan melemahkan kegiatan ekonomi rakyat, sehingga berlebihnya tenaga kerja yang tidak terserap kedalam sektor produktif karena hilangnya akses-akses terhadap sumber agraria," tuturnya.
Banyaknya permasalahan agraria yang dianggap menyengsarakan petani, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Agraria dengan lantang menolak kebijakan monopoli penguasaan tanah skala besar yang menyengsarakan rakyat.
Selain itu, massa pendemo juga menolak segala bentuk kebijakan pertanahan yang tidak sejalan dengan prinsip dan amanat Undang-Undang Pokok Agraria. Mereka pun mendesak kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota untuk berperan aktif menyelesaikan sengketa agraria di Jawa Barat dengan membentuk tim koordinasi penyelesaian sengketa agraria dan sumber daya alam.
Hal itu pula yang dimandatkan di dalam TAP MPR Nomor IX 2010 dan Kepres Nomor 34 Tahun 2003. "Kita juga mendesak untuk segera dilakukan audit secara independen dan transparan mengenai kemanfaatan bagi kesejahteraan rakyat dan pengurangan kemiskinan antara penguasaan lahan oleh perhutani dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) baik BUMN maupun swasta," kata dia.
Buruh tani, lanjut Sapei, juga mendesak kepada pemerintah untuk segera mendistribusikan lahan terlantar kepada petani dan mendesak untuk menghentikan alih fungsi lahan yang merusak daya dukung lingkungan dan sektor pertanian.
Perayaan tersebut dilakukan dengan cara demonstrasi. Aksi yang menyertakan satu truk kontainer itu pun langsung menutup arus lalu lintas di Jalan Diponegoro depan Gedung Sate.
Sebelumnya, ribuan orang juga sempat melakukan aksi jalan kaki dengan rute Jalan Surapati, Monumen Pejuangan, Sbaik Alibasa dan berakhir di Jalan Diponegoro.
"Kelahiran Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pada tanggal 24 September 1960 adalah salah satu momentum penting bagi Indonesia sebagai negara agraris. Tapi amanat untuk petani Indonesia yang telah diatur dalam UU tersebut telah dikhianati," kata koordinator aksi Sapei Rusin saat ditemui disela-sela aksi.
Sapei menambahkan, pengkhianatan kepada petani Indonesia, dilakukan pemerintah dengan cara tidak memberikan jatah pengolahan redistribusi lahan-lahan bekas perkebunan asing kepada petani lokal.
"Terbukti ada 44 peraturan undang-undang di level nasional dan diturunkan dalam kebijakan daerah tidak sejalan. Kebijakan tersebut lebih berorientasi pada produk skala besar dan melemahkan kegiatan ekonomi rakyat, sehingga berlebihnya tenaga kerja yang tidak terserap kedalam sektor produktif karena hilangnya akses-akses terhadap sumber agraria," tuturnya.
Banyaknya permasalahan agraria yang dianggap menyengsarakan petani, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Agraria dengan lantang menolak kebijakan monopoli penguasaan tanah skala besar yang menyengsarakan rakyat.
Selain itu, massa pendemo juga menolak segala bentuk kebijakan pertanahan yang tidak sejalan dengan prinsip dan amanat Undang-Undang Pokok Agraria. Mereka pun mendesak kepada Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali Kota untuk berperan aktif menyelesaikan sengketa agraria di Jawa Barat dengan membentuk tim koordinasi penyelesaian sengketa agraria dan sumber daya alam.
Hal itu pula yang dimandatkan di dalam TAP MPR Nomor IX 2010 dan Kepres Nomor 34 Tahun 2003. "Kita juga mendesak untuk segera dilakukan audit secara independen dan transparan mengenai kemanfaatan bagi kesejahteraan rakyat dan pengurangan kemiskinan antara penguasaan lahan oleh perhutani dan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) baik BUMN maupun swasta," kata dia.
Buruh tani, lanjut Sapei, juga mendesak kepada pemerintah untuk segera mendistribusikan lahan terlantar kepada petani dan mendesak untuk menghentikan alih fungsi lahan yang merusak daya dukung lingkungan dan sektor pertanian.
[URL="http://S E N S O RsoFfSBp9vt"]SUMBER[/URL]
0
942
Kutip
5
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan