- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[POTRET ANGGOTA DEWAN DAERAH] Anggota DPRD Kukar Dibekuk Polisi Usai Nyabu
TS
jajang100
[POTRET ANGGOTA DEWAN DAERAH] Anggota DPRD Kukar Dibekuk Polisi Usai Nyabu
Samarinda, - Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, AD (38) dibekuk Satuan Reskoba Polres Kukar, usai menghisap sabu bersama rekannya MY. Kini wakil rakyat itu terancam hukuman penjara.
Keterangan diperoleh detikcom, AD dibekuk di rumah kontrakannya, Jl Teratai Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Jumat (20/9/2013). Di rumah tersebut, selain AD juga terdapat rekannya, MY.
"Kita tangkap tangan keduanya (AD dan MY) tanpa perlawanan. AD pekerjaannya sebagai anggota DPRD Kukar dan MY orang biasa," kata Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Suwarno, saat dihubungi detikcom, Minggu (22/9/2013).
Sebelumnya, petugas telah mengendus aktivitas AD tengah mengisap sabu. Di dalam rumah kontrakan AD, petugas menyita barang bukti berupa 2 paket kecil diduga sabu, 1 bong hisap, 3 korek api, 1 kotak emas penyimpan sabu serta 2 telepon selular. Diduga kuat keduanya usai mengisap sabu.
"Tersangka AD memang menjadi target operasi kami. Sekarang masih kita selidiki dimana dia (AD) mendapatkan sabu," ujar Suwarno.
Meski demikian, sambung Suwarno, usai ditangkap dan digelandang ke Mapolres Kukar, awalnya AD enggan memberikan keterangan saat petugas ingin melakukan pemeriksaan apabila tanpa pendampingan kuasa hukumnya.
"Tapi hasil pemeriksaan urine melalui test pack, dia dan temannya, MY, hasilnya positif (mengandung zat narkotika). Ini sementara dan kita akan tindaklanjuti lagi dengan hasil laboratorium," tegas Suwarno.
"Jadi kembali saya tegaskan bahwa AD dan MY kita tangkap usai menggunakan sabu. Sekarang dia masih kita periksa setelah kuasa hukumnya datang memberikan pendampingi," tambahnya.
Terkait status AD sebagai anggota DPRD Kukar, tidak menyurutkan tugas kepolisian untuk memproses AD sesuai hukum yang berlaku. Mengingat, kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti.
"Tetap kita proses dia (AD) dan temannya MY, sesuai hukum yang berlaku karena kita memiliki barang bukti dan saksi," sebut Suwarno.
Masih dijelaskan Suwarno, penyidik Satreskoba Polres Kukar, menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 (1) jo Pasal 127 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Mereka adalah pengguna bukan pengedar. Kasus ini masih kita kembangkan dan kita selidiki lebih lanjut," tutup Suwarno.
[url]http://news.detik..com/read/2013/09/22/175123/2365936/10/anggota-dprd-kukar-dibekuk-polisi-usai-nyabu?nd772204btr[/url]
[url]http://news.detik..com/read/2013/09/22/175123/2365936/10/2/anggota-dprd-kukar-dibekuk-polisi-usai-nyabu[/url]
Keterangan diperoleh detikcom, AD dibekuk di rumah kontrakannya, Jl Teratai Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Jumat (20/9/2013). Di rumah tersebut, selain AD juga terdapat rekannya, MY.
"Kita tangkap tangan keduanya (AD dan MY) tanpa perlawanan. AD pekerjaannya sebagai anggota DPRD Kukar dan MY orang biasa," kata Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Suwarno, saat dihubungi detikcom, Minggu (22/9/2013).
Sebelumnya, petugas telah mengendus aktivitas AD tengah mengisap sabu. Di dalam rumah kontrakan AD, petugas menyita barang bukti berupa 2 paket kecil diduga sabu, 1 bong hisap, 3 korek api, 1 kotak emas penyimpan sabu serta 2 telepon selular. Diduga kuat keduanya usai mengisap sabu.
"Tersangka AD memang menjadi target operasi kami. Sekarang masih kita selidiki dimana dia (AD) mendapatkan sabu," ujar Suwarno.
Meski demikian, sambung Suwarno, usai ditangkap dan digelandang ke Mapolres Kukar, awalnya AD enggan memberikan keterangan saat petugas ingin melakukan pemeriksaan apabila tanpa pendampingan kuasa hukumnya.
"Tapi hasil pemeriksaan urine melalui test pack, dia dan temannya, MY, hasilnya positif (mengandung zat narkotika). Ini sementara dan kita akan tindaklanjuti lagi dengan hasil laboratorium," tegas Suwarno.
"Jadi kembali saya tegaskan bahwa AD dan MY kita tangkap usai menggunakan sabu. Sekarang dia masih kita periksa setelah kuasa hukumnya datang memberikan pendampingi," tambahnya.
Terkait status AD sebagai anggota DPRD Kukar, tidak menyurutkan tugas kepolisian untuk memproses AD sesuai hukum yang berlaku. Mengingat, kepolisian telah mengantongi sejumlah barang bukti.
"Tetap kita proses dia (AD) dan temannya MY, sesuai hukum yang berlaku karena kita memiliki barang bukti dan saksi," sebut Suwarno.
Masih dijelaskan Suwarno, penyidik Satreskoba Polres Kukar, menjerat kedua tersangka dengan Pasal 112 (1) jo Pasal 127 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Mereka adalah pengguna bukan pengedar. Kasus ini masih kita kembangkan dan kita selidiki lebih lanjut," tutup Suwarno.
[url]http://news.detik..com/read/2013/09/22/175123/2365936/10/anggota-dprd-kukar-dibekuk-polisi-usai-nyabu?nd772204btr[/url]
[url]http://news.detik..com/read/2013/09/22/175123/2365936/10/2/anggota-dprd-kukar-dibekuk-polisi-usai-nyabu[/url]
0
867
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan