- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Selundupkan Wanita Indonesia, Dua Ekor Kakak-Beradik Malon Diadili di Malaysia


TS
Tib0
Selundupkan Wanita Indonesia, Dua Ekor Kakak-Beradik Malon Diadili di Malaysia
Kakak-beradik di Malaysia diadili atas dakwaan perdagangan manusia yang melibatkan para wanita Indonesia. Kedua pelaku menyelundupkan wanita-wanita asal Indonesia dan dipaksa menjadi buruh di Malaysia.
Sim Whye Hong, pria berumur 32 tahun dan kakak perempuannya Sim Yee Sie (34), dijerat 31 dakwaan perdagangan manusia oleh pengadilan setempat. Keduanya merupakan pemilik dan manajer sebuah agen tenaga kerja asing di Malaysia.
Korban merupakan warnita-wanita asal Indonesia yang rata-rata berusia 21-59 tahun. Aksi keduanya berlangsung sejak 4 tahun lalu, atau antara Agustus 2009-19 Agustus 2013. Demikian seperti dilansir New Straits Times, Kamis (5/9/2013).
Kakak-beradik ini dijerat pasal berlapis, yaknis pasal 12 Undang-undang Anti-perdagangan Manusia dan Undang-undang Anti-penyelundupan Pekerja Migran, serta pasal 34 Undang-undang Pidana. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman denda.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (5/9) waktu setempat, kedua terdakwa membantah seluruh dakwaan. Hakim memerintahkan persidangan untuk dilanjutkan pada 2 Oktober mendatang.
Kedua terdakwa bebas dengan jaminan masing-masing sebesar 310 ribu ringgit. Namun pengadilan menyita paspor mereka dan keduanya diwajibkan melapor ke kantor polisi terdekat setiap bulan, selama persidangan berlangsung.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/05/115447/2350064/1148/selundupkan-wanita-indonesia-kakak-beradik-diadili-di-malaysia?nd771104bcj"]http://news.detik..com/read/2013/09/05/115447/2350064/1148/selundupkan-wanita-indonesia-kakak-beradik-diadili-di-malaysia?nd771104bcj[/URL]
alamak parahnya, diselundupkan untuk jadi budak

dan masih berani membantah tuduhan

Sim Whye Hong, pria berumur 32 tahun dan kakak perempuannya Sim Yee Sie (34), dijerat 31 dakwaan perdagangan manusia oleh pengadilan setempat. Keduanya merupakan pemilik dan manajer sebuah agen tenaga kerja asing di Malaysia.
Korban merupakan warnita-wanita asal Indonesia yang rata-rata berusia 21-59 tahun. Aksi keduanya berlangsung sejak 4 tahun lalu, atau antara Agustus 2009-19 Agustus 2013. Demikian seperti dilansir New Straits Times, Kamis (5/9/2013).
Kakak-beradik ini dijerat pasal berlapis, yaknis pasal 12 Undang-undang Anti-perdagangan Manusia dan Undang-undang Anti-penyelundupan Pekerja Migran, serta pasal 34 Undang-undang Pidana. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman denda.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (5/9) waktu setempat, kedua terdakwa membantah seluruh dakwaan. Hakim memerintahkan persidangan untuk dilanjutkan pada 2 Oktober mendatang.
Kedua terdakwa bebas dengan jaminan masing-masing sebesar 310 ribu ringgit. Namun pengadilan menyita paspor mereka dan keduanya diwajibkan melapor ke kantor polisi terdekat setiap bulan, selama persidangan berlangsung.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/05/115447/2350064/1148/selundupkan-wanita-indonesia-kakak-beradik-diadili-di-malaysia?nd771104bcj"]http://news.detik..com/read/2013/09/05/115447/2350064/1148/selundupkan-wanita-indonesia-kakak-beradik-diadili-di-malaysia?nd771104bcj[/URL]
alamak parahnya, diselundupkan untuk jadi budak


dan masih berani membantah tuduhan


Diubah oleh Tib0 22-09-2013 11:04
0
1.3K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan