- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Siarkan Konvensi Demokrat, KPI Beri Sanksi ke TVRI


TS
coretanpagi
Siarkan Konvensi Demokrat, KPI Beri Sanksi ke TVRI
Skalanews - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran terhadap stasiun Televisi Republik Indonesia (TVRI) atas penayangan acara konvensi calon presiden Partai Demokrat tanpa edit selama lebih kurang 2,5 jam.
KPI menyatakan TVRI terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yakni Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (4) tentang pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3&SPS) KPI tahun 2012 terutama P3 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) serta SPS Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 40 huruf (a).
"Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan isi siaran tentang konvensi Partai Demokrat yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik yaitu prinsip keberimbangan dan tidak memihak," kata komisioner KPI bidang Pengawasan Isi Siaran, S. Rahmat Arifin saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).
Menurut Rahmat, sebagai lembaga penyiaran publik TVRI tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral.
Atas dasar itu, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada TVRI. Untuk itu KPI meminta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik.
Sebagaimana diketahui, TVRI menayangkan siaran tunda pengenalan dan penyampaian visi misi konvensi calon presiden Partai Demokrat pada Minggu (15/9/2013) pukul 22.30 – 00.30 WIB. Tayangan tersebut kemudian menjadi pertanyaan publik bahkan berujung pada aduan ke KPI.(Deddi Bayu/bus) http://skalanews.com/berita/detail/1...Sanksi-ke-TVRI
KPI menyatakan TVRI terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yakni Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (4) tentang pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3&SPS) KPI tahun 2012 terutama P3 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) serta SPS Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 40 huruf (a).
"Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan isi siaran tentang konvensi Partai Demokrat yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik yaitu prinsip keberimbangan dan tidak memihak," kata komisioner KPI bidang Pengawasan Isi Siaran, S. Rahmat Arifin saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9).
Menurut Rahmat, sebagai lembaga penyiaran publik TVRI tidak berpegang pada asas perlindungan kepentingan publik yang bersifat independen dan netral.
Atas dasar itu, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada TVRI. Untuk itu KPI meminta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik.
Sebagaimana diketahui, TVRI menayangkan siaran tunda pengenalan dan penyampaian visi misi konvensi calon presiden Partai Demokrat pada Minggu (15/9/2013) pukul 22.30 – 00.30 WIB. Tayangan tersebut kemudian menjadi pertanyaan publik bahkan berujung pada aduan ke KPI.(Deddi Bayu/bus) http://skalanews.com/berita/detail/1...Sanksi-ke-TVRI
0
769
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan