- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Berkat CCTV] Rusak PN Depok, Ketua Ormas Pemuda Pancasila dan Anak Buahnya Ditangkap
TS
ozombie
[Berkat CCTV] Rusak PN Depok, Ketua Ormas Pemuda Pancasila dan Anak Buahnya Ditangkap
JABODETABEK | Tanggal Cetak : 2013-09-19
Rusak PN Depok, Ketua Ormas Ditangkap
JAKARTA – Sehubungan dengan perusakan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dilakukan massa sebuah ormas, Selasa (17/9), pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku utama dan salah satunya, ketua ormasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto pada Rabu (18/9) mengatakan, dari kejadian perusakan terhadap PN Depok, Polres Depok mengambil langkah cepat dengan menangkap tiga orang dalam kasus tersebut. “Ketiga orang tersebut, FS, TA, dan RS. RS merupakan ketua ormas yang melakukan provokasi dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan,” katanya.
Kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengusutan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ketiga orang yang ditangkap dan ditahan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 335 KUHP terkait perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Rikwanto menjelaskan, kelompok yang berasal dari salah satu ormas ini melakukan perusakan disebabkan adanya surat pembatalan eksekusi terhadap sebidang tanah. Padahal, tadinya sudah siap dilaksanakan, Selasa, tetapi karena surat menyusul dari Pengadilan Tinggi di Bandung untuk penundaan.
Akibat penundaan tersebut, mereka marah dan mengamuk dengan melakukan perusakan PN Depok. Beberapa bagian PN Depok rusak seperti pintu, bagian kaca, pot tanaman, bunga hias, papan nama ketua pengadilan, papan nama hakim, kursi-kursi plastik, dan gorden.
Penangkapan pelaku, setelah aksi perusakan Kantor PN tertangkap kamera CCTV yang berada di Gedung PN Depok. ‘’Mereka terbukti melakukan perusakan terhadap aset negara yakni kantor PN Depok dan dari saksi-saksi yang kami periksa mengarah ke mereka,” ujar Kapolresta Depok, Komisaris Besar Achmad Kartiko, Rabu. Menurut Kartiko, untuk mengantisipasi terulangnya kembali peristiwa tersebut, pihaknya akan mengoptimalkan kinerja intel Polresta Depok. (Robino Hutapea/Toar S Purukan)
http://cetak.shnews.co/web/read/2013...rmas.ditangkap
Ketua Pemuda Pancasila Depok ditangkap
R Ratna Purnama
Rabu, 18 September 2013 − 11:23 WIB
Sindonews.com - Buntut perusakan kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok kemarin, Ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Depok, Rudi Samin ditangkap polisi. Rudi ditangkap karena diduga mengerahkan massa untuk melakukan perusakan.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Ronald A Purba mengatakan, status Rudisam saat ini adalah sebagai tersangka.
Pasalnya, dia yang mengerahkan massa ke PN Depok. Hingga akhirnya massa menggeruduk gedung dan melakukan pengerusakan.
"Sudah ditangkap semalam. Kasusnya diserahkan ke polda," kata Ronald, Rabu (18/9/2013).
Hingga saat ini jumlah saksi yang diperiksa mencapai tujuh orang. Lima saksi dari pihak PN Depok, dan dua orang lagi dari polisi.
"Kemungkinan bertambah (tersangka) ada. Nanti kita lihat fakta penyidikan," tukasnya.
http://metro.sindonews.com/read/2013...epok-ditangkap
Kamis, 19 September 2013
Hakim PN Depok Minta Jaminan Keamanan
"RUU Contempt of Court juga diharapkan segera disahkan. "
Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Lukmanul Hakim mendesak agar pemerintah segera memenuhi jaminan keamanan para hakim yang diatur dalam peraturan. Sebagai bentuk jaminan keamanan tersebut, pembahasan RUU Contempt of Court juga diharapkan dapat segera rampung.
Pernyataan ini disampaikan Lukmanul selang dua hari setelah PN Depok dirusak oleh massa sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas). “Saya tadi ngobrol dengan salah satu teman di forum hakim. Saya bilang sudah saatnya kita mendesak pemerintah untuk merealisasikan PP No. 94 Tahun 2012 yang berkaitan dengan keamanan,” ujarnya kepada hukumonline, Kamis (19/9).
Lukmanul menjelaskan dalam PP yang bertajuk ‘Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung’ itu disebutkan hakim mempunyai hak untuk menerima fasilitas jaminan keamanan. Ia menegaskan jaminan itu bukan hanya kepada hakim, tetapi juga terhadap keluarga hakim dan lembaga peradilan.
“Ini harus direalisasikan segera,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lukmanul juga berharap agar pihak keamanan di pengadilan sudah waktunya untuk dipersenjatai untuk menjaga marwah lembaga pengadilan. “Kalau tak ada senjata, untuk apa. Empat orang lawan seratus orang,” tuturnya.
Selain mendesak agar pemerintah memenuhi jaminan keamanan hakim, Lukmanul juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Contempt of Court segera disahkan menjadi undang-undang. “Supaya kewibawaan dan kehormatan kami sebagai hakim dan pegawai pengadilan dilindungi,” ujarnya.
Dimintai pendapatnya, advokat Luhut Pangaribuan menjelaskan bahwa berdasarkan pengertian contempt of court secara murni adalah penghinaan yang terjadi di ruang sidang, yakni ketika hakim menjalankan kekuasaannya untuk mengadili.
“Kalau pengrusakan yang terjadi di PN Depok kemarin itu, bila digunakan pengertian secara murni, bukan termasuk contempt of court. Itu kriminal biasa,” ujar penulis buku ‘Advokat dan Contempt of Court’ ini melalui sambungan telepon.
Namun, lanjutnya, karena pengursakan ini dilakukan berkaitan dengan kewenangan PN untuk mengeksekusi maka bisa saja penafsiran contempt of court diperluas. “Kalau pengertiannya diperluas, ini bisa saja masuk contempt of court,” tuturnya.
Efek Jera
Lukmanul juga berharap semua pihak mengawasi kinerja kepolisian yang sedang menangani kasus perusakan gedung pengadilan yang ditangani Polda. “Pelaku harus diberikan hukuman supaya ada efek jera. Jangan sampai ini jadi preseden ke depan bahwa kewibawaan hakim bisa diciderai seperti ini,” tuturnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengaku telah mengidentifikasi pelaku perusakan PN Depok yang didugan dilakukan anggota salah satu ormas. “Polisi telah mendata siapa saja pelaku yang melakukan pengrusakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto, Selasa (17/9).
Lukmanul menceritakan kasus ini berawal dari sengketa tanah antara Kemenkominfo (dahulu Departemen Penerangan) dengan 600an warga yang diwakili oleh H M Samin dkk. Gugatan warga yang diajukan pada 1997 di PN Bogor ditolak. Mereka ajukan banding dan menang di Pengadilan Tinggi Bandung.
Kemenkominfo tak terima dan mengajukan kasasi. Mereka pun menang di tingkat kasasi. Lalu, warga kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan memenangkan perkara ini di tingkat upaya paling terakhir.
Uniknya, Kemenkominfo yang sempat mengajukan PK di atas PK dan kemudian dinyatakan tak dapat diterima, justru mengajukan gugatan baru ke PN Depok (setelah PN Bogor ‘dimekarkan’). Gugatan dinyatakan tak dapat diterima karena nebis in idem. Namun, di tingkat banding, PT Jawa Barat justru mengabulkan gugatan tersebut.
“Karena ada dua putusan yang berbeda. Ketua PT Jawa Barat mengirim surat ke Ketua PN Depok untuk menunda eksekusi yang sedianya dilaksanakan pada 17 September,” ujarnya.
Namun, Rudi Samin –anak dari H M Samin- tak terima dengan penundaan itu. Rudi yang menjabat sebagai Ketua Pemuda Pancasila Depok menggelar demonstrasi bersama massa yang dipimpinnya sehingga berujung kepada pengrusakan gedung pengadilan.
http://www.hukumonline.com/berita/ba...minan-keamanan
Lagi2 ormas bandit satu ini.
Ane masih heran bisa2nya PSSI dipimpin bandit PP.
Rusak PN Depok, Ketua Ormas Ditangkap
JAKARTA – Sehubungan dengan perusakan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dilakukan massa sebuah ormas, Selasa (17/9), pihak kepolisian berhasil menangkap tiga pelaku utama dan salah satunya, ketua ormasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto pada Rabu (18/9) mengatakan, dari kejadian perusakan terhadap PN Depok, Polres Depok mengambil langkah cepat dengan menangkap tiga orang dalam kasus tersebut. “Ketiga orang tersebut, FS, TA, dan RS. RS merupakan ketua ormas yang melakukan provokasi dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan,” katanya.
Kasusnya saat ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengusutan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ketiga orang yang ditangkap dan ditahan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 335 KUHP terkait perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Rikwanto menjelaskan, kelompok yang berasal dari salah satu ormas ini melakukan perusakan disebabkan adanya surat pembatalan eksekusi terhadap sebidang tanah. Padahal, tadinya sudah siap dilaksanakan, Selasa, tetapi karena surat menyusul dari Pengadilan Tinggi di Bandung untuk penundaan.
Akibat penundaan tersebut, mereka marah dan mengamuk dengan melakukan perusakan PN Depok. Beberapa bagian PN Depok rusak seperti pintu, bagian kaca, pot tanaman, bunga hias, papan nama ketua pengadilan, papan nama hakim, kursi-kursi plastik, dan gorden.
Penangkapan pelaku, setelah aksi perusakan Kantor PN tertangkap kamera CCTV yang berada di Gedung PN Depok. ‘’Mereka terbukti melakukan perusakan terhadap aset negara yakni kantor PN Depok dan dari saksi-saksi yang kami periksa mengarah ke mereka,” ujar Kapolresta Depok, Komisaris Besar Achmad Kartiko, Rabu. Menurut Kartiko, untuk mengantisipasi terulangnya kembali peristiwa tersebut, pihaknya akan mengoptimalkan kinerja intel Polresta Depok. (Robino Hutapea/Toar S Purukan)
http://cetak.shnews.co/web/read/2013...rmas.ditangkap
Ketua Pemuda Pancasila Depok ditangkap
R Ratna Purnama
Rabu, 18 September 2013 − 11:23 WIB
Sindonews.com - Buntut perusakan kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok kemarin, Ketua organisasi masyarakat Pemuda Pancasila Depok, Rudi Samin ditangkap polisi. Rudi ditangkap karena diduga mengerahkan massa untuk melakukan perusakan.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Ronald A Purba mengatakan, status Rudisam saat ini adalah sebagai tersangka.
Pasalnya, dia yang mengerahkan massa ke PN Depok. Hingga akhirnya massa menggeruduk gedung dan melakukan pengerusakan.
"Sudah ditangkap semalam. Kasusnya diserahkan ke polda," kata Ronald, Rabu (18/9/2013).
Hingga saat ini jumlah saksi yang diperiksa mencapai tujuh orang. Lima saksi dari pihak PN Depok, dan dua orang lagi dari polisi.
"Kemungkinan bertambah (tersangka) ada. Nanti kita lihat fakta penyidikan," tukasnya.
http://metro.sindonews.com/read/2013...epok-ditangkap
Kamis, 19 September 2013
Hakim PN Depok Minta Jaminan Keamanan
"RUU Contempt of Court juga diharapkan segera disahkan. "
Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Lukmanul Hakim mendesak agar pemerintah segera memenuhi jaminan keamanan para hakim yang diatur dalam peraturan. Sebagai bentuk jaminan keamanan tersebut, pembahasan RUU Contempt of Court juga diharapkan dapat segera rampung.
Pernyataan ini disampaikan Lukmanul selang dua hari setelah PN Depok dirusak oleh massa sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas). “Saya tadi ngobrol dengan salah satu teman di forum hakim. Saya bilang sudah saatnya kita mendesak pemerintah untuk merealisasikan PP No. 94 Tahun 2012 yang berkaitan dengan keamanan,” ujarnya kepada hukumonline, Kamis (19/9).
Lukmanul menjelaskan dalam PP yang bertajuk ‘Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung’ itu disebutkan hakim mempunyai hak untuk menerima fasilitas jaminan keamanan. Ia menegaskan jaminan itu bukan hanya kepada hakim, tetapi juga terhadap keluarga hakim dan lembaga peradilan.
“Ini harus direalisasikan segera,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lukmanul juga berharap agar pihak keamanan di pengadilan sudah waktunya untuk dipersenjatai untuk menjaga marwah lembaga pengadilan. “Kalau tak ada senjata, untuk apa. Empat orang lawan seratus orang,” tuturnya.
Selain mendesak agar pemerintah memenuhi jaminan keamanan hakim, Lukmanul juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Contempt of Court segera disahkan menjadi undang-undang. “Supaya kewibawaan dan kehormatan kami sebagai hakim dan pegawai pengadilan dilindungi,” ujarnya.
Dimintai pendapatnya, advokat Luhut Pangaribuan menjelaskan bahwa berdasarkan pengertian contempt of court secara murni adalah penghinaan yang terjadi di ruang sidang, yakni ketika hakim menjalankan kekuasaannya untuk mengadili.
“Kalau pengrusakan yang terjadi di PN Depok kemarin itu, bila digunakan pengertian secara murni, bukan termasuk contempt of court. Itu kriminal biasa,” ujar penulis buku ‘Advokat dan Contempt of Court’ ini melalui sambungan telepon.
Namun, lanjutnya, karena pengursakan ini dilakukan berkaitan dengan kewenangan PN untuk mengeksekusi maka bisa saja penafsiran contempt of court diperluas. “Kalau pengertiannya diperluas, ini bisa saja masuk contempt of court,” tuturnya.
Efek Jera
Lukmanul juga berharap semua pihak mengawasi kinerja kepolisian yang sedang menangani kasus perusakan gedung pengadilan yang ditangani Polda. “Pelaku harus diberikan hukuman supaya ada efek jera. Jangan sampai ini jadi preseden ke depan bahwa kewibawaan hakim bisa diciderai seperti ini,” tuturnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian mengaku telah mengidentifikasi pelaku perusakan PN Depok yang didugan dilakukan anggota salah satu ormas. “Polisi telah mendata siapa saja pelaku yang melakukan pengrusakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto, Selasa (17/9).
Lukmanul menceritakan kasus ini berawal dari sengketa tanah antara Kemenkominfo (dahulu Departemen Penerangan) dengan 600an warga yang diwakili oleh H M Samin dkk. Gugatan warga yang diajukan pada 1997 di PN Bogor ditolak. Mereka ajukan banding dan menang di Pengadilan Tinggi Bandung.
Kemenkominfo tak terima dan mengajukan kasasi. Mereka pun menang di tingkat kasasi. Lalu, warga kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan memenangkan perkara ini di tingkat upaya paling terakhir.
Uniknya, Kemenkominfo yang sempat mengajukan PK di atas PK dan kemudian dinyatakan tak dapat diterima, justru mengajukan gugatan baru ke PN Depok (setelah PN Bogor ‘dimekarkan’). Gugatan dinyatakan tak dapat diterima karena nebis in idem. Namun, di tingkat banding, PT Jawa Barat justru mengabulkan gugatan tersebut.
“Karena ada dua putusan yang berbeda. Ketua PT Jawa Barat mengirim surat ke Ketua PN Depok untuk menunda eksekusi yang sedianya dilaksanakan pada 17 September,” ujarnya.
Namun, Rudi Samin –anak dari H M Samin- tak terima dengan penundaan itu. Rudi yang menjabat sebagai Ketua Pemuda Pancasila Depok menggelar demonstrasi bersama massa yang dipimpinnya sehingga berujung kepada pengrusakan gedung pengadilan.
http://www.hukumonline.com/berita/ba...minan-keamanan
Lagi2 ormas bandit satu ini.
Ane masih heran bisa2nya PSSI dipimpin bandit PP.
0
2.2K
7
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan