Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

IebRaAvatar border
TS
IebRa
[Budaya Lalu Lintas] Pelajar bawa motor/mobil tanpa SIM... Salah Siapa...?
Kasus kecelakaan Ahmad Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 tahun), Minggu (8/9/2013) dinihari spontan membuka mata kita lebar-lebar, gimana tidak... kecelakaan di KM 82.000 Tol Jagorawi, sekitar Cibubur itu, merenggut 7 korban jiwa dan 9 luka-luka.

Menurut pihak kepolisian, mobil Mitsubhisi Lancer yang dikemudikan AQZ lepas kendali dan menabrak pembatas jalan sehingga melompat masuk ke lintasan arah berlawanan dan menabrak minibus Daihatsu Grand Max.

Buntut dari kejadian ini pihak kepolisian serentak melakukan razia kendaraan bermotor yang dikhususkan untuk pengendara di bawah umur. Tentunya hal ini memicu pro dan kontra dari semua pihak. Apalagi dari pihak pelajar yang selama ini "dibiarkan" melanggar aturan tanpa di berikan sanksi yang tegas.

Berbagai alasan mereka lontarkan seperti bisa telat sekolah, tidak ada angkutan umum, menghemat biaya, dll...dll...dl... Semua itu di lontarkan tidak lain hanya ingin membenarkan pendapat yang salah...

Quote:


Kenapa hal itu bisa terjadi, padahal Undang-undang lalu lintas sudah sangat jelas sekali, seperti Pasal 281 UU Lalu Lintas, Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki SIM dipidana kurungan 4 bln atau denda sebesar Rp. 1.000.000,-

Tentunya, aturan yang di buat tahun 2009 ini sudah pasti sering kita dengar di sekolahan ataupun di luar sekolah. Permasalahannya adalah... "Apakah mereka (pelajar dan orang tua) yang mendengar itu bisa mensosialisasikan aturan tersebut ataukah hanya baca dan pura-pura tidak tau adanya aturan tersebut...?"

Karena dalam hal ini, sangat di butuhkan kesadaran orang tua yang bisa memproteksi anak-anak mereka yang masih di bawah umur agar tidak menjadi pelaku kecelakaan. Karena pelaku kecelakaan tak hanya menderita luka-luka atau meninggal dunia, bahkan bisa jadi berujung di balik jeruji penjara.

Undang-undang yang mengatur tentang ini:
Quote:


Karena itu, cobalah kita sedikit merenung tentang bertapa berharganya nyawa kita, bertapa mahalnya kesehatan yang harus kita bayar saat kita sakit dan berapa lama penyesalan yang akan kita alami saat kita menjadi pelaku kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang atau menjadi korban kecelakaan.

Quote:
0
1.8K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan