- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Share: Ada apa dengan STNK gw


TS
zaeLennon
Share: Ada apa dengan STNK gw
Cuma Mo Share :
Ane punya motor neh dan bulan kemarin sudah waktunya bayar pajak kendaraan;

Sebab ane pemalu untuk dateng ke Samsat, ane minta bantuan biro jasa deket rumah. Setelah mengutarakan maksud kedatangan dgn petugas biro jasa, mereka menyebutkan biaya pajak yg cukup besar, dan bilang ada pajak progresif 3 yang membuat pajak menjadi besar...
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Ane terkejut gan....
[persis Kayak emaknya Sinchan klo lagi Kaget], karena ini motor ane yang pertama dan ane belum punya motor dengan STNK nama ane sebelumnya... Ane dikasih liat tanda bila ada pajak progresifnya...

Mereka bilang data tersebut sesuai dengan data KTP dan yang ada Kepolisian/Samsat, ada beberapa kemungkinan:
1. KTP ane mungkin pernah digunakan sodara/temen dari ane buat ambil motor lagi,, katanya [tapi ga pernah],
2. KTP disalah gunakan oleh orang lain [ waduuh,..],
3. Kesalahan input di Samsat [ kecil kemungkinan.. -petugas disana kan bukan petugas sembarangan, ya ngga? - ]
4. Ada orang dengan nama dan alamat yang sama dengan ane.. [ini yang bikin ngeriii ]
yang ke-empat mungkin banget, karena nama ane singkat padat dan mudah diingat bahkan banyak.. _pasaran. _ , :no hope
Selanjutnya ane minta saran ke petugas biro jasa, apa yang baiknya ane lakukan.. Mereka menyarankan ;
1. Cari data kendaraan yang jadi pajak progresif,
2. Setelah itu buat surat permohonan untuk blokir no. kendaraan tersebut dari pajak yang wajib dibayar..
Ane setuju dengan mereka..dengan memberikan KTP dan STNK ane untuk menyelesaikan hal ini...
1 x 24 jam berlalu, ane datengin lagi tuh biro jasa [cepet banget kerja mereka y], dengan hasil:
data sudah didapat dan diketahui no. kendaraan yang menjadi progresifnya tapi
Maaf, permohonan blokir ditolak
eeeeh Saya tanya kenapa?...
Permohonan blokir ditolak karena Alamat yang ada di KTP dengan di STNK berbeda....
Beginii Gan, ... KTP ane yang beru udah E-KTP , alamatnya ada perubahan pada KTP yang baru, gan....sedangkan yang lama udah dibalikin ke Kelurahan.... SURAAAAAAAM




Saran terakhir dari biro jasa :
-- Ajukan permohonan perubahan alamat -----------
........................................................................... ..............................
dengan persyaratan:
_ STNK
_ BPKB
_ KTP
dengan berat beban hati, ane bilang ke mereka.. "BPKB masih di Leasing-kredit dan belum lunas pak... "
.. ane lihat mereka shock dengan mata berkaca-kaca, mereka berkata " silakan anda urus dulu di leasing deh".. dan akhirnya mereka leemas dan tertunduk 
setelah terbius dengan konspirasi situasi yang membuat kudeta dalam pikiran ane...



Ane berpikir untuk tidak bayar pajak sampai dengan motor lunas dan dapet BPKB, baru kemudian urus perubahan alamat agar sesuai dengan KTP... bagaimana menurut Agan-Agan?... boleh dong minta sarannya... ....
Ane punya motor neh dan bulan kemarin sudah waktunya bayar pajak kendaraan;

Sebab ane pemalu untuk dateng ke Samsat, ane minta bantuan biro jasa deket rumah. Setelah mengutarakan maksud kedatangan dgn petugas biro jasa, mereka menyebutkan biaya pajak yg cukup besar, dan bilang ada pajak progresif 3 yang membuat pajak menjadi besar...
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
Ane terkejut gan....


Mereka bilang data tersebut sesuai dengan data KTP dan yang ada Kepolisian/Samsat, ada beberapa kemungkinan:
1. KTP ane mungkin pernah digunakan sodara/temen dari ane buat ambil motor lagi,, katanya [tapi ga pernah],
2. KTP disalah gunakan oleh orang lain [ waduuh,..],

3. Kesalahan input di Samsat [ kecil kemungkinan.. -petugas disana kan bukan petugas sembarangan, ya ngga? - ]
4. Ada orang dengan nama dan alamat yang sama dengan ane.. [ini yang bikin ngeriii ]
yang ke-empat mungkin banget, karena nama ane singkat padat dan mudah diingat bahkan banyak.. _pasaran. _ , :no hope

Selanjutnya ane minta saran ke petugas biro jasa, apa yang baiknya ane lakukan.. Mereka menyarankan ;
1. Cari data kendaraan yang jadi pajak progresif,
2. Setelah itu buat surat permohonan untuk blokir no. kendaraan tersebut dari pajak yang wajib dibayar..
Ane setuju dengan mereka..dengan memberikan KTP dan STNK ane untuk menyelesaikan hal ini...
1 x 24 jam berlalu, ane datengin lagi tuh biro jasa [cepet banget kerja mereka y], dengan hasil:
data sudah didapat dan diketahui no. kendaraan yang menjadi progresifnya tapi
Maaf, permohonan blokir ditolak
eeeeh Saya tanya kenapa?...
Permohonan blokir ditolak karena Alamat yang ada di KTP dengan di STNK berbeda....
Beginii Gan, ... KTP ane yang beru udah E-KTP , alamatnya ada perubahan pada KTP yang baru, gan....sedangkan yang lama udah dibalikin ke Kelurahan.... SURAAAAAAAM





Saran terakhir dari biro jasa :
-- Ajukan permohonan perubahan alamat -----------
........................................................................... ..............................
dengan persyaratan:
_ STNK
_ BPKB
_ KTP
dengan berat beban hati, ane bilang ke mereka.. "BPKB masih di Leasing-kredit dan belum lunas pak... "



setelah terbius dengan konspirasi situasi yang membuat kudeta dalam pikiran ane...




Ane berpikir untuk tidak bayar pajak sampai dengan motor lunas dan dapet BPKB, baru kemudian urus perubahan alamat agar sesuai dengan KTP... bagaimana menurut Agan-Agan?... boleh dong minta sarannya... ....
0
3.4K
29


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan