Sering kita ketahui gan, bahwa sering terjadi kecelakaan yg diakibatkan dari Pengendara yg menyalip dari sebelah kiri. Langsung aja gan. Ini mengenai tentang Pasal dalam UU.
Quote:
Mungkin sedikit ane kutip beberapa pasal tentang penggunaan jalur dari UU no 22 tahun 2009 sebagai bahan pertimbangan ketika menyalip, yaitu:
Paragraf 3
Jalur atau Lajur Lalu Lintas
Pasal 108
(1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.
Pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melewati Kendaraan tersebut.
Pasal 110
(1) Pengemudi yang berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.
(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh suatu rintangan atau Pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
Pasal 111
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.
Dari semua pasal di atas sudah jelas bagaimana tentang penggunaan Jalur Jalan di Jalan Raya, sayangnya banyak pengendara yang egois dengan kecepatan yang rendah tetap berada di jalur sebelah kanan sehingga mengganggu pengendara yang lain ketika akan mendahului.
Spoiler for Tips Dari Ane Ketika Menyalip:
1. Nyalakan lampu sen ke kanan sebelum mendahului,
2. Bunyikan klakson sekali dengan singkat (jangan berkali-kali karena akan menyulut emosi pengendara lain) atau lampu beim (lampu jauh dikedipkan) sebagai pemberitahuan ketika akan mendahului.
3. Setelah Jalur terbuka dan dirasa aman naikan kecepatan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kondisi sekitar hingga kendaraan di depan dapat di dahului,
4. Setelah kita di depan sebelah kanan kendaraan yang didahului, kembali ke jalur kiri dengan terlebih dahulu memberi sein ke kiri
5. Setelah selesai mendahului dan berada di jalur kiri matikan lampu sein agar tidak membingungkan pengendara yang lain.
Sekian dari ane gan semoga bermanfaat bagi agan2 sekalian, dan agar berhati-hati dalam berkendara
Diubah oleh anggaaav 12-09-2013 13:07
0
2.9K
Kutip
6
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru