Kaskus

Entertainment

bangdon188Avatar border
TS
bangdon188
Serda Ucok Prajurit Kopassus Banding Divonis 11 Tahun Penjara & Dipecat
Serda Ucok: Saya Akan Bina Pemuda Berantas Preman…

BANTUL-PM

Serda Ucok Prajurit Kopassus Banding Divonis 11 Tahun Penjara & Dipecat
Serda Ucok Tigor Simbolon, terdakwa utama kasus penyerangan LP Cebongan Sleman, divonis 11 tahun penjara. Prajurit Kopassus ini dinilai terbukti melakukan penyerangan yang mengakibatkan 4 tahanan tewas mengenaskan.

“Oleh karena itu, memutuskan menghukum terdakwa satu dengan hukuman 11 tahun dan dipecat dari kesatuan,” kata Hakim Letkol Joko Sasmito, di Pengadilan Militer, Bantul, Kamis (5/9) sekitar pukul 15.10 WIB.

Vonis hakim lebih rendah setahun dari tuntutan oditur, yakni 12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan. Saat vonis dibacakan, ketiga terdakwa yaitu Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik, diminta berdiri dalam posisi sempurna. Baret merah yang sebelumnya dicopot, dipasang lagi.

Serda Sugeng divonis 8 tahun penjara dan dipecat dan Koptu Kodik divonis 6 tahun. Sebelumnya, keduanya dituntut 10 dan 8 tahun penjara. Di ruang sidang terpisah 5 terdakwa dalam kasus yang sama, Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo divonis 1 tahun 9 bulan. Hukuman ini lebih rendah 3 bulan dari tuntutan oditur.

Serda Ucok Tigor Simbolon langsung menyatakan banding.

“Banding, Majelis,” kata Serda Ucok saat diminta hakim Letkol Joko Sasmito menanggapi vonis.

Ucok menyatakan itu sambil berdiri tegap. Di sisi kiriya Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik. Serda Sugeng divonis 8 tahun, sedangkan Koptu Kodik divonis 6 tahun. Seperti Serda Ucok, keduanya juga dipecat dan langsung banding.

Lalu hakim bertanya kepada penasihat hukum terdakwa, Kolonel Rohmad. “Terdakwa menyatakan sendiri akan banding. Kami sebagai penasihat hukum akan mengikuti,” jawab Kolonel Rohmad.

Serda Ucok dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Ia dijerat dengan KUHP dan KUHP Militer.

Sekitar pukul 15.25 WIB, sidang berakhir. Serda Ucok cs digiring oleh 2 personel Polisi Militer. Sebelum meninggalkan ruang sidang, mereka hormat. Kemudian berbaris keluar ruang menuju tahanan sementara pengadilan. Serda Ucok Tigor Simbolon sempat berorasi di depan massa pendukung. Setelah menjalani masa hukuman, ia akan tinggal di Yogyakarta.

“Saya akan tinggal di Yogyakarta dan akan membina pemuda Yogyakarta memberantas preman,” kata Serda Ucok di hadapan ratusan pendukung Kopassus, usai sidang.

Ratusan pendukung dari berbagai elemen itu langsung menyambutnya dengan teriakan. “Hidup Ucok, hidup Ucok, hidup Kopassus!”

Serda Ucok mengucapkan terima kasih atas dukungan berbagai organisasi. “Terima kasih semua atas dukungan teman-teman selama ini,” katanya sebelum masuk mobil tahanan.

Usai ‘orasi’ sebentar, Serda Ucok bersama terdakwa lainnya memasuki mobil tahanan menuju tempat penahanan di Denpom IV Yogyakarta. Mobil tahanan sempat diikuti massa hingga menuju jalan raya.

>>>>Istri Pingsan

Istri Serda Ucok Tigor Simbolon, Enis Nurwati, syok mengetahui suaminya divonis 11 tahun dan dipecat. Ia sempat pingsan usai mengikuti sidang yang berlangsung lebih dari 5 jam itu.

Enis pingsan saat hendak memasuki mobil yang diparkir 100 meter di selatan Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Kamis (5/9/2013). Saat hendak masuk mobil, tiba-tiba Enis lemas dan pingsan. Seketika itu juga, ia dipapah anggota keluarga menuju mobil Toyota Avanza.

Enis dan anaknya yang berumur 3 tahun mengikuti sidang bersama sejumlah kerabat. Ia terus mendampingi sang suami sejak pagi.

Lima bulan terakhir, Serda Ucok Tigor Simbolon, ditahan. Praktis ia hidup terpisah dengan istri dan anaknya yang berusia 3 tahun. Pertemuan singkat di sela persidangan terasa mengharukan.

Usai divonis, Serda Ucok dan 2 rekannya dibawa ke ruang tahanan di sebelah ruang sidang Pengadilan Militer Yogyakarta. Di ruang itu, ia sempat menggendong dan menciumi pipi anaknya dengan antuasias. Istrinya, Enis tak dapat menahan emosi. Matanya berkaca-kaca.

Enis tak mampu menahan sedih. Buliran air menetes dari dua kelopak matanya. Tak jelas, apakah saat itu Serda Ucok ikut menangis atau tidak.

Kemudian Serda Ucok dan temannya digiring ke mobil tahanan menuju Denpom Yogyakarta. Enis dan anak hanya bisa mengawasi. Tampak juga istri Serda Sugeng Sumaryanto dan istri Kopral Satu Kodik.

Di halaman Pengadilan Militer, Enis menyatakan suaminya sempat menangis ketika ingat anaknya masih kecil. “Anak saya masih kecil. Sudah ya, saya nggak kuat,” kata Enis sambil meninggalkan kerumunan wartawan.

sumber posmetro medan
0
6K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan