- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Putra Ahmad Dhani Jadi Korban Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi
TS
chandrap
Putra Ahmad Dhani Jadi Korban Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi
Quote:
Quote:
Anak Ketiga Musisi Ternama Ahmad Dhani, Abdul Qodir Menjadi Korban Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi
Anak ketiga musisi ternama Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani atau yang dikenal Dul ikut menjadi korban dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8 dini hari tadi. Bersama rekannya Dul semula dibawa ke RS Melia Cibubur.
"Iya Dul jadi salah satu korbannya," kata Eva, salah satu petugas RS Melia kepada merdeka.com, Minggu (9/9).
Bersama dua rekannya, Dul telah dirujuk ke RS Pondok Indah untuk mendapat perawatan yang lebih intensif.
"10 menit lalu dirujuk ke RS Pondok Indah sama 2 temannya," lanjutnya.
Ketika ditanya soal luka Dul, petugas tersebut enggan menjawabnya lebih lanjut.
"Kita enggak ada wewenang untuk menjelaskan itu," tutup dia.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi dini hari tadi melibatkan Mitsubishi Lancer B 80 SAL, Avanza D 1882 UZJ dan Mitsubishi Gran Max B 1348 TSL. Akibat kecelakaan tersebut 5 orang tewas sedangkan 11 lainnya luka-luka.
Sumber
Quote:
Dul, Anak Ahmad Dhani, Kecelakaan di Jagorawi
VIVAnews - Kecelakaan beruntun antara tiga kendaraan terjadi lagi di di Tol Jagorawi KM 8 ke arah Cibubur. Kecelakaan itu dikabarkan menyebabkan 4 orang tewas dan 11 orang terluka.
Seorang petugas jasa marga, Dilla, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum dapat melaporkan jumlah data korban yang terjadi pada kecelakaan tersebut. Namun, kata dia, korban telah dibawa ke rumah sakit terdekat.
"Data korban kami belum dapat menginformasikan. Namun korban telah dievakuasi," ujar Dilla kepada VIVAnews, Minggu 8 September 2013.
Kecelakaan tersebut, kata Dilla, terjadi pada sekitar 00.40 dini hari dan sempat membuat kemacetan sepanjang 1 km. Sampai saat ini data kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan itu diantaranya Sedan Mitsubishi Lancer B 80 SAL, Toyota Avanza B 1882 UZY, Daihatsu Grandmax, B 1349 TFN. "Sedan dalam keadaan terbalik. Kepadatan kendaraan dari Arah Pasar Rebo di KM 7 hingga titik kejadian di KM 8," ujar Dilla.
Info yang beredar bahwa putra bungsu pasangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Dul, menjadi korban dalam kecelakaan tersebut. Manajer Ahmad Dhani, Samsul, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Dul mengalami kecelakaaan. "Sekarang masih dirawat intensif di RS Pondok Indah."
Sumber
Quote:
Putra Ahmad Dhani Alami Patah Kaki Kanan Akibat Kecelakaan Beruntun
Jakarta - Putra Ketiga Ahmad Dhani mengalami patah kaki sebelah kanan akibat tabrakan beruntun di Tol Jagorawi yang menewaskan 5 orang. Selain itu total 10 orang mengalami luka-luka akibat peristiwa nahas itu.
"Ahmad Abdul Qodir Jaelani, patah kaki sebelah kanan," kata Kanit Laka Lantas Jakarta Timur AKP Agung, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (8/9/2013).
Dul, nama sapaan akrab anak Ahmad Dhani, langsung dilarikan ke RS Melia, Cibubur. Namun saat ini, anak ketiga musisi Dewa 19 tersebut sudah dipindah ke RS Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Penyebab kecelakaan tabrakan beruntun di Tol Jagorawi diduga akibat mobil Mitsubishi Lancer yang ditumpangi oleh putra Ahmad Dhani.
Mobil tersebut tiba-tiba masuk ke arah berlawanan, dan menabrak 2 mobil yang berada di jalur semestinya.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/08/071813/2352378/10/putra-ahmad-dhani-alami-patah-kaki-kanan-akibat-kecelakaan-beruntun?9911012"]Sumber[/URL]
Quote:
Spoiler for Pic:
Spoiler for Pic:
Ini Videonya Gan
Quote:
UPDATE LAGI GAN
Quote:
Masih 13 Tahun, Mengapa Putra Ahmad Dhani Bisa Kendarai Mobil?
Jakarta - Pihak kepolisian melansir identitas-identitas korban kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Kecelakaan itu diakibatkan oleh mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan oleh putra Ahmad Dhani yang baru berusia 13 tahun.
"(Lancer Dikemudikan) Ahmad Abdul Qodir Jaelani usia 13," kata Kanit Laka Lantas Jakarta Timur AKP Agung dalam pesan singkat kepada detikcom, Minggu (8/9/2013).
Tentunya jika merunut kepada peraturan, seseorang yang boleh mengendarai mobil haruslah berumur 17 tahun. Peraturan itu dikuatkan dengan UU No 22/2009 tentang Surat Izin Mengemudi di Pasal 281.
Dalam pasal itu jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM maka pidana 4 bulan penjara akan menanti. Tidak hanya itu, pengemudi juga akan mendapat ganjaran denda Rp 1 juta.
Lalu bagaimana dengan sanksi yang akan diberikan kepada putra bungsu Ahmad Dhani? Sudah tidak memiliki SIM, terlibat kecelakaan dengan korban tewas 5 orang. Atas hal itu, polisi memilih sedikit komentar. Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.
"Kita masih lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Kecelakaan itu terjadi pada pukul 01.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. Saat itu, mobil yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, mengarah dari selatan. Tiba-tiba mobil Lancer yang dikemudikannya itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan. Mobil itu menyebabkan Grand Max dan Avanza yang berjalan di jalur yang benar menabrak sedan itu. Lima orang di Grand Max tewas.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/08/093947/2352400/10/masih-13-tahun-mengapa-putra-ahmad-dhani-bisa-kendarai-mobil?991101mainnews"]Sumber[/URL]
Jakarta - Pihak kepolisian melansir identitas-identitas korban kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Kecelakaan itu diakibatkan oleh mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan oleh putra Ahmad Dhani yang baru berusia 13 tahun.
"(Lancer Dikemudikan) Ahmad Abdul Qodir Jaelani usia 13," kata Kanit Laka Lantas Jakarta Timur AKP Agung dalam pesan singkat kepada detikcom, Minggu (8/9/2013).
Tentunya jika merunut kepada peraturan, seseorang yang boleh mengendarai mobil haruslah berumur 17 tahun. Peraturan itu dikuatkan dengan UU No 22/2009 tentang Surat Izin Mengemudi di Pasal 281.
Dalam pasal itu jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM maka pidana 4 bulan penjara akan menanti. Tidak hanya itu, pengemudi juga akan mendapat ganjaran denda Rp 1 juta.
Lalu bagaimana dengan sanksi yang akan diberikan kepada putra bungsu Ahmad Dhani? Sudah tidak memiliki SIM, terlibat kecelakaan dengan korban tewas 5 orang. Atas hal itu, polisi memilih sedikit komentar. Sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan.
"Kita masih lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Kecelakaan itu terjadi pada pukul 01.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. Saat itu, mobil yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani, mengarah dari selatan. Tiba-tiba mobil Lancer yang dikemudikannya itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan. Mobil itu menyebabkan Grand Max dan Avanza yang berjalan di jalur yang benar menabrak sedan itu. Lima orang di Grand Max tewas.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/08/093947/2352400/10/masih-13-tahun-mengapa-putra-ahmad-dhani-bisa-kendarai-mobil?991101mainnews"]Sumber[/URL]
Quote:
Putra Ahmad Dhani Setir Mobil, Polisi: 13 tahun Logikanya Belum Punya SIM
Jakarta - Kepolisian memastikan bahwa pengemudi Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi adalah putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul). Namun, polisi belum bisa memastikan bahwa Dul yang masih berusia 13 tahun itu punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Logikanya kalau 13 tahun seharusnya belum punya SIM. Tetapi saya sendiri belum bisa pastikan dia umurnya berapa, punya SIM atau tidak karena belum mendapat keterangan langsung dari orangnya," jelas Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Miyanto kepada detikcom, Minggu (86962013).
Miyanto mengatakan, kepastian itu akan ditentukan nanti setelah ia bisa memintai keterangan dari Dul, yang juga mengalami luka cukup parah dalam kecelakaan tersebut.
"Nanti, saya belum bisa pastikan," ucap Miyanto.
Kecelakaan itu terjadi pada pukul 01.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. Saat itu, mobil yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13), mengarah dari selatan. Tiba-tiba mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan.
Kemudian menabrak Daihatsu Gran Max yang datang dari arah utara. Akibat hantaman Lancer, Gran Max kemudian mendorong mobil Toyota Avanza B 1882 UZJ.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/08/095011/2352404/10/putra-ahmad-dhani-setir-mobil-polisi-13-tahun-logikanya-belum-punya-sim"]Sumber[/URL]
Jakarta - Kepolisian memastikan bahwa pengemudi Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jagorawi adalah putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul). Namun, polisi belum bisa memastikan bahwa Dul yang masih berusia 13 tahun itu punya Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Logikanya kalau 13 tahun seharusnya belum punya SIM. Tetapi saya sendiri belum bisa pastikan dia umurnya berapa, punya SIM atau tidak karena belum mendapat keterangan langsung dari orangnya," jelas Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Miyanto kepada detikcom, Minggu (86962013).
Miyanto mengatakan, kepastian itu akan ditentukan nanti setelah ia bisa memintai keterangan dari Dul, yang juga mengalami luka cukup parah dalam kecelakaan tersebut.
"Nanti, saya belum bisa pastikan," ucap Miyanto.
Kecelakaan itu terjadi pada pukul 01.45 WIB di Tol Jagorawi KM 8 arah selatan. Saat itu, mobil yang dikemudikan putra bungsu Ahmad Dhani, Ahmad Abdul Qodir Jaelani (13), mengarah dari selatan. Tiba-tiba mobil Lancer B 80 SAL yang dikemudikannya itu menabrak pagar pemisah, sehingga masuk jalur berlawanan.
Kemudian menabrak Daihatsu Gran Max yang datang dari arah utara. Akibat hantaman Lancer, Gran Max kemudian mendorong mobil Toyota Avanza B 1882 UZJ.
[URL="http://news.detik..com/read/2013/09/08/095011/2352404/10/putra-ahmad-dhani-setir-mobil-polisi-13-tahun-logikanya-belum-punya-sim"]Sumber[/URL]
Diubah oleh chandrap 08-09-2013 03:52
0
7K
Kutip
78
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan