indrawyAvatar border
TS
indrawy
Polisi Ungkap Jaringan Pembuat Senjata Ilegal
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya mengungkap kasus kepemilikan senjata api yang melibatkan empat orang. Keempatnya: IK, 32 tahun; PK, 40 tahun; AB alias K, 36 tahun; dan BA, 38 tahun, ditangkap di Bandung dan Jakarta. (Baca: Teroris Beli Senjata dari Cipacing Bandung)

"Ini ada kaitannya dengan penembakan polisi di tiga tempat kemarin," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Slamet Riyanto, di kantornya, Jumat, 6 September 2013. Ia mengatakan keempatnya berperan sebagai perantara, penyandang dana, dan perakit senjata.

Dalam rilis di Mapolda Metro Jaya siang ini, polisi membeberkan sejumlah barang bukti, antara lain 11 pistol rakitan, enam senpi jenis pen-gun, 11 senpi airsoft gun modifikasi, dua revolver, tiga senapan laras panjang. Polisi juga menyita mesin perakit senjata yang dimiliki AB dan BA, seperti mesin bubut dan grendel.

"Paling banyak disita dari AB alias K. Ia berperan sebagai perakit," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto. Ab ditangkap 25 Agustus silam. Ia punya keahlian untuk merakit senjata api modifikasi dari air soft gun dan senjata disposal, serta laras senapan angin.

"Satu minggu merakitnya," ujar AB alias Kimle di depan wartawan. Ia menyatakan perakitan itu dilakukan dengan menggunakan rangka pistol jenis Mackarov airsoft gun, dipadu dengan laras senapan angin atau senjata disposal (senjata legal yang sudah tidak terpakai). Polisi sedang menyelidiki dari siapa Kimle mendapatkan senjata disposal itu.

Dari tangan AB disita satu pucuk senpi rakitan pistol kaliber 32, satu buah pen-gun, satu pistol silver merek Rohm, satu pistol airsoft gun, satu mesin bubut, satu mesin gerinda, delapan kerangka pistol, tiga senapan angin, dan peluru 105 butir.

AB kemudian menjual senjata-senjata ini pada PK yang ditangkap 27 Agustus 2013. PK sebelumnya pernah ditahan dua tahun atas kasus kepemilikan senjata api. PK disebut polisi berperan sebagai penyandang dana dan menjualnya kepada orang lain, salah satunya adalah IK. (Baca: Ini Dua Orang Penembak Polisi dan Pelaku Penembak Polisi Masih Dikejar)

IK disebut polisi juga sebagai perantara yang menjual senjata ke pihak lain. Ia pada 2005 divonis 7 tahun atas tuduhan kepemilikan senjata api. Dari pengakuannya, IK mengaku pernah didoktrin Abdulah Sonata perihal jihad. Ia sempat diajak untuk berperang di jalan Tuhan saat terjadi konflik agama di Ambon. Ia berperan sebagai pendistribusi senjata. Kepada polisi, IK mengaku membeli tujuh pucuk senjata pada PK. Di antara senjata ini ditenggarai polisi dijual ke tangan dua pelaku teror penembakan polisi. (Baca: Pengamat: Penembak Polisi, Pelaku Teror Lama)

http://www.tempo.co/read/news/2013/0...Senjata-Ilegal

Mantap pak pol

Lanjutkan....
0
1.2K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan