- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kaskuser Diminta Hentikan Jual Beli Satwa Dilindungi


TS
bolangnusantara
Kaskuser Diminta Hentikan Jual Beli Satwa Dilindungi
Kaskus Diminta Hentikan Jual Beli Satwa Dilindungi.
PortalKBR.com, Malang - LSM Pemerhati Satwa Profauna Indonesia mendesak situs Kaskus segera menghentikan layanan jual beli satwa dilindungi. Ketua Profauna Indonesia Rosek Nur Sahid mengatakan sepanjang April hingga hari ini (Kamis, 5/9), ada 28 iklan penjualan satwa dilindungi, belum satwa yang liar lainnya.
Kata dia, jual beli satwa dilindungi ini jelas melanggar undang-undang 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Perdagangan satwa yang dilindungi dilarang pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Profauna sendiri sudah beberapa kali berkirim surat ke situs Kaskus, namun belum ada respon.
“Belum ada respon dan ini surat kesekian kalinya yang kami kirim. Diharapkan ada respon positif, sebelum Profauna mengambil langkah-langkah labih lanjut lagi, Salah satunya langkah hukum sudah jelas dalam undang-undang no 5 tahun 90,” tegas Rosek.
Ia menambahkan, satwa yang paling banyak di jual dalam situs kaskus adalah kukang, elang brontok, kakak tua jambul kuning, kera tidak berekor atau kera kalawet dan tringgiling. Harga bervariasi antara Rp 125 ribu hingga diatas Rp 2 juta.
Sebelumnya Profauna juga pernah menegur tokobagus.com, dan berniaga.com. Kedua situs tersebut sudah sepakat dengan Profauna untuk tidak menjual satwa dilindungi. Rosek juga menambahkan pengawasan dari Kemeninfo juga masih minim, padahal Kemeninfo sudah sepakat dengan Profauna untuk memblokir perdagangan satwa secara online.
Satwa
TKP : PortalKBR.com
lama2 FJB bakal ada yang jual organ tubuh atau jual anak... buat makan bikin orang gelap mata dan gelap hati..
PortalKBR.com, Malang - LSM Pemerhati Satwa Profauna Indonesia mendesak situs Kaskus segera menghentikan layanan jual beli satwa dilindungi. Ketua Profauna Indonesia Rosek Nur Sahid mengatakan sepanjang April hingga hari ini (Kamis, 5/9), ada 28 iklan penjualan satwa dilindungi, belum satwa yang liar lainnya.
Kata dia, jual beli satwa dilindungi ini jelas melanggar undang-undang 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Perdagangan satwa yang dilindungi dilarang pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah. Profauna sendiri sudah beberapa kali berkirim surat ke situs Kaskus, namun belum ada respon.
“Belum ada respon dan ini surat kesekian kalinya yang kami kirim. Diharapkan ada respon positif, sebelum Profauna mengambil langkah-langkah labih lanjut lagi, Salah satunya langkah hukum sudah jelas dalam undang-undang no 5 tahun 90,” tegas Rosek.
Ia menambahkan, satwa yang paling banyak di jual dalam situs kaskus adalah kukang, elang brontok, kakak tua jambul kuning, kera tidak berekor atau kera kalawet dan tringgiling. Harga bervariasi antara Rp 125 ribu hingga diatas Rp 2 juta.
Sebelumnya Profauna juga pernah menegur tokobagus.com, dan berniaga.com. Kedua situs tersebut sudah sepakat dengan Profauna untuk tidak menjual satwa dilindungi. Rosek juga menambahkan pengawasan dari Kemeninfo juga masih minim, padahal Kemeninfo sudah sepakat dengan Profauna untuk memblokir perdagangan satwa secara online.
Satwa
TKP : PortalKBR.com
lama2 FJB bakal ada yang jual organ tubuh atau jual anak... buat makan bikin orang gelap mata dan gelap hati..
0
651
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan