Kaskus

News

ozombieAvatar border
TS
ozombie
[Beneran?] Kesbangpol Balikpapan: Ormas Melanggar, Cabut SKT dan Putus Dana Bansos!
Ormas Melanggar, Cabut SKT
Kamis, 5 September 2013 - 08:12:27


BALIKPAPAN - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sudah disahkan. Ormas pun harus semakin berbenah. Banyak ketentuan baru yang akan membuat ormas maupun LSM lebih tertib.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan Sutadi mengatakan, beberapa ketentuan baru yang harus ditaati ormas di antaranya, penyusunan anggaran hingga penggunaan atribut. “Tapi kami enggak bisa langsung menerapkan UU baru ini. Kami harus melakukan sosialisasi dulu kepada ormas,” katanya, Rabu (4/9).

“Ormas adalah mitra kerja pemerintah yang selalu sinergi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan negara,” sambung Sutadi saat ditemui kantornya.
Nantinya jika ditemukan masih ada ormas melanggar ketentuan UU yang baru, pihaknya akan tetap melakukan pendekatan persuasif.

“Karena kami tidak dapat memberikan sanksi. Yang berhak memberikan sanksi jika menyangkut unsur pidana adalah Kepolisian maupun aparat TNI. Tugas kami hanya sekadar mengimbau ormas ini,” katanya.

Jika, imbauan persuasif masih dilanggar, maka Kesbangpol tidak segan-segan untuk tak memperpanjang atau mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari ormas yang bersangkutan, setelah berkoordinasi dengan Satpol PP. “Kami akan mengkaji SKT dari ormas ini. Akan diperpanjang atau dicabut. Karena masa berlaku SKT itu selama lima tahun,” ujar Sutadi.

Implikasi dari pencabutan SKT ini, maka ormas tersebut tidak akan mendapat dana bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan Pemkot Balikpapan. Dapat bansos, persyaratannya ormas harus terdaftar minimal 3 tahun yang diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) Nomor 2 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Balikpapan yang mengacu pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos.

Di Kota Minyak setidaknya ada 170-an ormas yang tercatat di Kantor Kesbangpol Balikpapan. Dari jumlah tersebut ada puluhan ormas belum mendapatkan SKT.

http://www.kaltimpost.co.id/berita/d...cabut-skt.html

Banyaknya ormas tidak terlepas dari dana bansos yg bisa dihisap dari pemerintah. emoticon-Big Grin

Tapi ancaman ini tidak akan berlaku jika ormasnya tidak terdaftar dan ilegal seperti FPI cabang daerah kecuali FPI Pusat yg katanya Mendagri terdaftar. emoticon-Big Grin

[Bukan Dipo Alam] Kemendagri Pastikan FPI Tidak Terdaftar di Kendal dan Temanggung
Tidak Terdaftar di Lamongan, Mendagri: FPI Tidak Bisa Dibubarkan
[Ditolak Warga] Kesbangpol, Ormas Adat & Sejumlah OKP Tolak Keberadaan FPI di Bitung
Kesbangpol Bitung Tegaskan Bakal Tidak Terima FPI
Kesbangpol Bitung: FPI Tidak Terdaftar di Bitung
FPI Tidak Terdaftar di Kesbangpol Kab Semarang
Kesbangpol Minut: FPI Tidak Ada di Sini
FPI Belum Masuk di Kesbangpol Balikpapan
Diubah oleh ozombie 17-10-2013 02:01
0
1.6K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan