- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Singapura akan Pidanakan Perusahaan yang Membakar Hutan di Indonesia


TS
frebyd
Singapura akan Pidanakan Perusahaan yang Membakar Hutan di Indonesia
Jakarta - Sebagai negara yang selalu terdampak kabut asap pembakaran hutan dari Indonesia, Singapura siap membantu dari segi hukum. Tengah dirancang sanksi pidana kepada perusahaan berbasis di Singapura yang terbukti melakukan pembakaran hutan di wilayah hukum Indonesia.
Demikian dipaparkan Singapore Senior Minister of State for Foreign Affairs and Home Affairs, Masagos Zulkifli, kepada rombongan wartawan Indonesia yang diundang Singapore International Foundation. Perbincangan berlangsung di kantornya di Tanglin, Singapura, Kamis (5/9/2013).
"Pokoknya perusahaan yang terdaftar di Singapura dan punya usaha di Indonesia dilarang membakar hutan. Bila terbukti melanggar bisa kami kenai sanksi pidana," tegas Masagos.
Payung hukum yang direcanakan dalam bentuk UU tersebut diharapkan membantu pencegahan pembakaran hutan. Setidaknya oleh perusahaan asal Singapura.
Lebih lanjut Masagos menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah RI yang cepat tanggap menanggulangi kebakaran hutan. Namun di masa-masa mendatang, penanganan masalah kabut asap kebakaran hutan harus melibatkan seluruh negara anggota ASEAN.
"Asap adalah masalah tahunan dan diliput media massa internasional. Jangan sampai nanti ada negara yang memperingatkan warganya tidak ke ASEAN pada periode kebakaran terjadi. Ini dampaknya bukan hanya kesehatan warga tapi juga pariwisata," jawab Masagos ditanya kepentingan Singapura ingin terlibat menangani kabut asap.
sumber:
[url]http://news..detik..com/read/2013/09/06/031002/2350756/10/singapura-akan-pidanakan-perusahaan-yang-membakar-hutan-di-indonesia?991101mainnews[/url]
koment:
bukti konyolnya hukum indonesia, negara ini ga punya nyali ngehukum perusahaan kayu yg beroperasi diindonesia, negara tetangga mampu..
artinya:
apapun bisa dibeli dinegara ini dengan uang.. termasuk harga diri dan kehormatan
Demikian dipaparkan Singapore Senior Minister of State for Foreign Affairs and Home Affairs, Masagos Zulkifli, kepada rombongan wartawan Indonesia yang diundang Singapore International Foundation. Perbincangan berlangsung di kantornya di Tanglin, Singapura, Kamis (5/9/2013).
"Pokoknya perusahaan yang terdaftar di Singapura dan punya usaha di Indonesia dilarang membakar hutan. Bila terbukti melanggar bisa kami kenai sanksi pidana," tegas Masagos.
Payung hukum yang direcanakan dalam bentuk UU tersebut diharapkan membantu pencegahan pembakaran hutan. Setidaknya oleh perusahaan asal Singapura.
Lebih lanjut Masagos menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah RI yang cepat tanggap menanggulangi kebakaran hutan. Namun di masa-masa mendatang, penanganan masalah kabut asap kebakaran hutan harus melibatkan seluruh negara anggota ASEAN.
"Asap adalah masalah tahunan dan diliput media massa internasional. Jangan sampai nanti ada negara yang memperingatkan warganya tidak ke ASEAN pada periode kebakaran terjadi. Ini dampaknya bukan hanya kesehatan warga tapi juga pariwisata," jawab Masagos ditanya kepentingan Singapura ingin terlibat menangani kabut asap.
sumber:
[url]http://news..detik..com/read/2013/09/06/031002/2350756/10/singapura-akan-pidanakan-perusahaan-yang-membakar-hutan-di-indonesia?991101mainnews[/url]
koment:
bukti konyolnya hukum indonesia, negara ini ga punya nyali ngehukum perusahaan kayu yg beroperasi diindonesia, negara tetangga mampu..
artinya:
apapun bisa dibeli dinegara ini dengan uang.. termasuk harga diri dan kehormatan

0
1.9K
20


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan