- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Astaga, Ketua KPUD Karimun masih Terima Gaji Pokok sebagai PNS?
TS
swarakepri
Astaga, Ketua KPUD Karimun masih Terima Gaji Pokok sebagai PNS?
KARIMUN - swarakepri.com : Keberadaan Bambang Hermanto yang menjabat sebagai Ketua KPUD Karimun terus menjadi sorotan. Selain dugaan menerima uang suap dari 17 Caleg Bodong agar diloloskan menjadi Daftar Calon Tetap, sampai saat ini Bambang juga masih masih menerima gaji sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil(PNS).
Status Bambang sebagai PNS dan kemudian terpilih sebagai salah satu komisioner KPUD seharusnya tidak menjadi permasalahan. Namun anehnya meski sudah menjabat sebagai Ketua KPUD Karimun, sampai saat ini Bambang masih tetap menerima gaji sebagai PNS sehingga telah terjadi double anggaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Karimun, Kamarulazi ketika dikonfirmasi swarakepri mengakui bahwa Bambang Hermanto memang berstatus Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan masih menerima gaji pokok meskipun telah menjabat sebagai Ketua KPUD Karimun.
"Dia (Bambang_red) masih berstatus PNS, Ketua KPUD di Karimun bisa merangkap jabatan, asal tidak menjadi tanggungan negara. Tunjungan sebagai PNS sudah tidak diberikan lagi, tapi gaji pokok masih dia terima", ujar Kamarulazi, siang tadi, Kamis(5/9/2013) lewat sambungan telepon.
Ketika ditanyakan alasan gaji pokok masih tetap diberikan kepada Bambang, Kamaralazi justru terdiam dan tidak bersedia menjawab dan terkesan mengalihkan pembicaraan.
Pernyataan Kamarulazi yang menyebutkan Bambang masih menerima gaji sebagai PNS telah mengakibatkan adanya pemborosan anggaran, karena sebagai Ketua KPUD, Bambang juga telah mendapatkan gaji dari negara.
Lemahnya kebijakan yang dilakukan Pemkab Karimun yang masih tetap membayarkan gaji pokok sebagai PNS kepada Ketua KPUD Karimun, Bambang Hermanto patut dipertanyakan.
Tudingan miring mengenai kapasitas Bambang sebagai Ketua KPUD Karimun terus bermunculan. Informasi yang berkembang dikalangan politisi dan media, terpilihnya Bambang sebagai salah satu komisioner KPUD Karimun diduga kuat karena adanya intervensi dari orang nomor 1 di Pemkab Karimun.
(www.swarakepri.com)
Status Bambang sebagai PNS dan kemudian terpilih sebagai salah satu komisioner KPUD seharusnya tidak menjadi permasalahan. Namun anehnya meski sudah menjabat sebagai Ketua KPUD Karimun, sampai saat ini Bambang masih tetap menerima gaji sebagai PNS sehingga telah terjadi double anggaran.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Karimun, Kamarulazi ketika dikonfirmasi swarakepri mengakui bahwa Bambang Hermanto memang berstatus Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan masih menerima gaji pokok meskipun telah menjabat sebagai Ketua KPUD Karimun.
"Dia (Bambang_red) masih berstatus PNS, Ketua KPUD di Karimun bisa merangkap jabatan, asal tidak menjadi tanggungan negara. Tunjungan sebagai PNS sudah tidak diberikan lagi, tapi gaji pokok masih dia terima", ujar Kamarulazi, siang tadi, Kamis(5/9/2013) lewat sambungan telepon.
Ketika ditanyakan alasan gaji pokok masih tetap diberikan kepada Bambang, Kamaralazi justru terdiam dan tidak bersedia menjawab dan terkesan mengalihkan pembicaraan.
Pernyataan Kamarulazi yang menyebutkan Bambang masih menerima gaji sebagai PNS telah mengakibatkan adanya pemborosan anggaran, karena sebagai Ketua KPUD, Bambang juga telah mendapatkan gaji dari negara.
Lemahnya kebijakan yang dilakukan Pemkab Karimun yang masih tetap membayarkan gaji pokok sebagai PNS kepada Ketua KPUD Karimun, Bambang Hermanto patut dipertanyakan.
Tudingan miring mengenai kapasitas Bambang sebagai Ketua KPUD Karimun terus bermunculan. Informasi yang berkembang dikalangan politisi dan media, terpilihnya Bambang sebagai salah satu komisioner KPUD Karimun diduga kuat karena adanya intervensi dari orang nomor 1 di Pemkab Karimun.
(www.swarakepri.com)
0
778
2
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan