Kaskus

News

Kimak.KawAvatar border
TS
Kimak.Kaw
[Fatwa Halal MUI 3 Agustus 2013] Rekayasa Genetika dan Kosmetika Babi Halal
Rekayasa Genetika dan Kosmetika Babi Halal
RADAR LAMPUNG - KAMIS, 5 SEPTEMBER 2013

[Fatwa Halal MUI 3 Agustus 2013] Rekayasa Genetika dan Kosmetika Babi Halal
[Fatwa Halal MUI 3 Agustus 2013] Rekayasa Genetika dan Kosmetika Babi Halal


Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait dengan rekayasa genetik dan hasilnya. MUI memberikan fatwa halal terhadap proses perubahan genetika pada hewan dan tumbuhan serta hasil dari rekayasa genetik itu.
’’Hal itu menimbang bahwa salah satu hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi adalah rekayasa genetika,’’ ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh di gedung MUI, Jakarta, kemarin.

Ni’am menjelaskan, dalam fatwa ini gen atau DNA yang dimaksud merupakan substansi pembawa sifat menurun dari sel ke sel dan generasi ke generasi yang terletak dalam kromosom mengandung informasi genetika dapat menentukan sifat-sifat dari suatu individu serta dapat menduplikasi diri pada peristiwa pembelahan sel.

’’Kini tengah banyak penelitian terkait rekayasa genetika ini. Karena itu, MUI merasa perlu menegaskan posisinya (halal-haramnya, Red) untuk masyarakat,’’ jelas Ni’am.

Rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan, dan mikroba adalah mubah atau boleh. Dengan syarat, dilakukan demi kemaslahatan atau bermanfaat bagi orang banyak, tidak berbahaya bagi manusia maupun lingkungan, dan tidak menggunakan gen atau bagian lain dari tubuh manusia.

Sedangkan untuk hasilnya, MUI juga memberikan fatwa halal, baik hasil dari rekayasa genetik tumbuhan maupun hewan. Asal, lanjut Ni’am, hewan itu masuk ke dalam jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi.

’’Ketentuan itu mulai berlaku sejak ditetapkannya pada 3 Agustus 2013.Namun, jika nantinya perlu dilakukan perbaikan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,’’ kata Ni’am.

Selain mengenai rekayasa genetika dan hasilnya, MUI juga mengeluarkan fatwa halal untuk penggunaan kosmetik berbahan dasar Minyak Babi atau bahan tidak halal lainnya. Kosmetika itu dibolehkan untuk digunakan asal termasuk ke dalam kosmetika luar atau hanya digunakan di bagian luar tubuh. ’’Asal tidak untuk dikonsumsi,’’ ujarnya singkat.

Pasalnya, kosmetik itu akan dihapus atau dibilas nantinya. Sedangkan untuk kosmetika dalam atau yang dikonsumsi, MUI masih menetapkan kosmetika itu tidak boleh digunakan. Fatwa itu muncul setelah dilakukan pertimbangan mengenai fitrah seseorang untuk merawat tubuhnya. Semua itu dengan syarat, katanya, tidak akan membahayakan bagi pemakainya.

Sedangkan untuk fatwa baru mengenai obat dan pengobatan, MUI menyarankan masyarakat untuk berhati-hati menggunakan obat-obatan herbal yang belum memiliki sertifikat halal. Ni’am menjelaskan, meskipun dideklarasikan menggunakan bahan tumbuh-tumbuhan, masih ada kemungkinan dalam proses pembuatan tidak dengan prosedur yang halal.

’’Bahan halal tapi proses bermasalah, kan hasilnya juga jadi tidak halal. Jadi jangan serta-merta percaya. Meskipun tidak semua,’’ ujar Ni’am.

Untuk pengobatan, MUI memperbolehkan proses pengobatan alternatif itu dengan dasar tidak berbahaya dan untuk perlindungan serta perawatan kesehatan.

Resto Haram

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim melakukan konfirmasi terkait beberapa rumah makan terkenal yang masih belum memiliki sertifikat halal.

’’Kami tidak tahu resto-resto itu haram atau tidak. Yang jelas, mereka memang belum memiliki sertifikasi halal dari MUI,’’ katanya.

Lukman juga menegaskan, MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa haram. Ia menampik jika broadcast yang tersebar di sosial media terkait beberapa nama produsen makanan yang haram adalah dari pihaknya.

Lanjutnya, pihak MUI tidak dapat memaksa mereka untuk mendaftarkan produk mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal. Namun, ia berharap para produsen makanan itu untuk jujur. ’’Kami harap pihak resto yang belum memiliki sertifikasi bilang kalau memang belum memiliki sertifikat halal. Jangan asal saja.’’ Sehingga, imbuhnya, masyarakat bisa lebih jelas tentang apa yang akan mereka makan.

Seperti yang kita ketahui, beberapa produsen makanan sempat diberitakan haram dengan fatwa MUI di media sosial BlackBerry Messenger (BBM). Perusahaan-perusahaan itu tergolong perusahaan makanan dan tempat makan terkemuka yang memiliki cabang hampir di seluruh wilayah Indonesia. Di antaranya J.co, Solaria, Breadtalk, Paparonz Pizza, Starbuck, dan Coffea Beans.

Hingga kini, perusahaan dan resto itu tidak berupaya untuk memiliki sertifikasi halal dari MUI. Lukman menilai, hal itu sah-sah saja. Namun, mereka kan sudah tersebar di semua wilayah. ’’Akan lebih baik jika memiliki sertifikasi halal,’’ ungkap Lukman. (jpnn/p5/c2/ary)
Fatwa Baru MUI

- Rekayasa genetika halal
- Produk dari rekayasa genetika juga halal asal tidak berbahaya bagi manusia dan lingkungan
- Rekayasa genetik boleh untuk semua tumbuhan, hewan, dan mikroba, kecuali menggunakan bagian tubuh manusia
- Hewan hasil rekayasa genetika halal asal memang masuk ke dalam jenis hewan yang dagingnya halal untuk dikonsumsi
- Fatwa halal dimulai sejak 3 Agustus 2013



http://www.radarlampung.co.id/read/b...ka-babi-halal-


Gue Ucapin Selamat buat Kosmetika Babi... emoticon-Selamat
Diubah oleh Kimak.Kaw 06-09-2013 00:37
0
2.7K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan