- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Inilah foto para profesor yang menjadi koruptor, salah satunya rektor ane gan


TS
Aditya Megantar
Inilah foto para profesor yang menjadi koruptor, salah satunya rektor ane gan
Selamat Datang Kawan

Quote:
Tertangkapnya Rudi Rubiandini Ketua SKK Migas menjadi berita yang sangat menghebohkan. Bagaimana tidak, manakala masyarakat masih merayakan lebaran Rudi Rubiandini justeru asyik bertransaksi uang suap milyaran rupiah dengan sebuah perusahaan trader minyak. KPK mencokok Rudi di rumah pribadinya di Brawijaya VIII Jakarta Selatan melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Rudi Selama ini dikenal banyak kalangan sosok yang baik dan kredibel di bidangnya. Terlebih dia masih tercatat sebagai maha guru di kampus Institut Teknologi Bandung. Selain itu dia pernah menyandang titel mentereng sebagai dosen terbaik. Karirnya moncer. Pernah memiliki jabatan bergengsi di BP Migas, lalu sempat jadi Wakil Menteri ESDM. Belakangan dia diserahi jabatan sebagai Kepala SKK Migas. Banyak masyarakat yang semula mengelu-elukan dan memiliki ekspektasi tinggi, di tangannya bisnis minyak di tanah air akan terjaga dengan baik jauh dari praktik kongkalikong.
Selain Profesor Rudi Rubiandini, ada beberapa maha guru yang berurusan dengan penegak hukum terkait dengan tindak pidana korupsi. Mereka masuk dijebloskan ke penjara karena mengambil uang negara dengan cara melawan hukum.
Rudi Selama ini dikenal banyak kalangan sosok yang baik dan kredibel di bidangnya. Terlebih dia masih tercatat sebagai maha guru di kampus Institut Teknologi Bandung. Selain itu dia pernah menyandang titel mentereng sebagai dosen terbaik. Karirnya moncer. Pernah memiliki jabatan bergengsi di BP Migas, lalu sempat jadi Wakil Menteri ESDM. Belakangan dia diserahi jabatan sebagai Kepala SKK Migas. Banyak masyarakat yang semula mengelu-elukan dan memiliki ekspektasi tinggi, di tangannya bisnis minyak di tanah air akan terjaga dengan baik jauh dari praktik kongkalikong.
Selain Profesor Rudi Rubiandini, ada beberapa maha guru yang berurusan dengan penegak hukum terkait dengan tindak pidana korupsi. Mereka masuk dijebloskan ke penjara karena mengambil uang negara dengan cara melawan hukum.
Quote:

1. Profesor Nazaruddin Sjamsuddin
20 Mei 2005, Guru Besar Ilmu Politik FISIP UI ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait penerimaan dana batil saat menjabat sebagai Ketua KPU periode 2000-2007. Nazaruddin dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan yang merugikan negara Rp 5,03 miliar pada 14 Desember 2005. Kasasi Mahkamah Agung pada 16 Agustus 2006 mengurangi hukumannya menjadi 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 1 miliar.
Dalam putusan peninjauan kembali pada 4 Januari 2008, MA memberikan keringanan hukuman bagi Nazaruddin menjadi 4,5 tahun penjara dan uang pengganti menjadi 45.000 dollar AS. Selanjutnya, Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat pada 23 Maret 2008 setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Quote:

2. Profesor Rusadi Kantaprawira
18 Juli 2005, Guru Besar Universitas Padjadjaran itu juga tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai anggota KPU. Dia dinyatakan terlibat dalam korupsi pengadaan tinta sidik jari Pemilu 2004. Pengadilan Tipikor Jakarta mengganjar Rusadi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Upaya hukumnya agar terlepas dari kasus itu kandas. Hakim di Tinggi hingga Hakim Agung di Mahkamah Agung menolak upaya hukum Rusadi. Begitupun dengan jalur peninjaun kembali (PK).
Quote:

3. Profesor Daan Dimara
13 Pebruari 2006 ditahan di tahanan Polda Metro Djaya setelah ditetap menjadi tersangka. Guru Besar Universitas Cendrawasih itu tersandung kasus korupsi saat menjabat anggota KPU. Dia dinyatakan terlibat korupsi pengadaan segel surat suara pada 2005. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Daan selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman ini bertahan hingga tahap kasasi.
Quote:

4. Profesor Said Agil Al Munawwar
7 Februari 2006 Mantan Menteri Agama yang juga Guru Besar UIN Jakarta menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Abadi Umat (DAU) dan Biaya Penyelenggaran Haji. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp 719 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut 10 tahun penjara. Selain hukuman bui, Said Agil juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 2 miliar.
Said dinilai terbukti menggunakan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak sesuai ketentuan. Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Said Agil menjadi 7 tahun penjara. Namun pada Agustus 2006, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memvonis Said Agil 5 tahun penjara atau sama seperti putusan PN Jakarta Pusat.
Quote:

5. Profesor Rokhmin Dahuri
30 November 2006, Guru Besar IPB itu tersandung korupsi saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Gotong Royong. Rokhmin dinyatakan terlibat korupsi dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan. Rokhmin divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman ini tetap bertahan meskipun Rokhmin mencoba mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung. Hukuman Rokhmin menjadi 4,5 tahun setelah keluar putusan peninjauan kembali.
Quote:

6. Profesor Miranda Swaray Goeltom
1 Juni 2012, Guru Besar Universitas Indonesia itu tersandung kasus korupsi pemberian cek pelawat untuk anggota DPR. Cek pelawat itu disebut diberikan agar anggota DPR memilihnya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Miranda divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Putusan ini diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan kasasi Mahkamah Agung. Miranda dinyatakan terbukti menyuap anggota DPR melalui rekannya, Nunun Nurbaetie Daradjatun.
Quote:

7. Profesor Edy Yuwono
21 Agustus 2013, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. Yuwono terseret perkara dugaan korupsi dana coorporate social responsibility (CSR) PT Aneka Tambang. Berdasarkan hasil audit BPK terdapat kerugian negara mencapai Rp 2,154 miliar. Total nilai proyek kerjasama Unsoed-PT Antam untuk pemberdayaan masyarakat di pesisir Purworejo mencapai Rp 5,8 miliar.
Profesor seharusnya menjaga martabat dan menjadi teladan dalam memerangi korupsi yang menjadi musuh bangsa. Bukan sebaliknya menjadi aktor dalam menggerogoti kekayaan negara.
0
13.3K
Kutip
148
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan