Kaskus

News

BuddyprayAvatar border
TS
Buddypray
[Keseriusan Pemerintah & Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi]
Terima Suap Rp 120 Ribu, PNS Ini Divonis 2 Bulan
Raut muka Saidi, pegawai negeri Dinas Kehutanan dan Perkebunan Gunungkidul terlihat kosong penuh keheranan, Selasa 3 September 2013. Ia divonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta 2 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsider 1 bulan penjara.

Vonis itu akibat dari tindakannya menerima uang suap Rp 120 ribu dari orang yang mengurus legalisasi kayu rakyat setahun yang lalu. Majelis hakim berkeyakinan Saidi bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

"Terdakwa sebagai pegawai negeri tidak memberi contoh yang baik, juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Arini, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Selasa 3 September 2013.

Pengurusan legalisasi kayu rakyat atau surat keterangan sah kayu bulat kayu rakyat (SKSKB-KR) seharusnya gratis. Tetapi oleh orang yang mengurus surat itu yaitu Paino disisipkan sebuah amplop berisi Rp 120 ribu sebagai uang pelicin. Kejadian itu pada 17 Juli 2012 yang lalu.

Paino sebagai pemberi uang suap yang dikonotasikan sebagai hadiah itu juga sudah divonis. Yaitu vonis penjara selama dua bulan dipotong masa tahanan. Keduanya pernah ditahan di ruang tahanan Kepolisian Resor Gunungkidul selama 18 hari.

Saidi, menurut hakim secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 11 jo 12 a ayat 2 Undang-undang nomor 31 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 199 tentang tindak pidana korupsi.

Makelis hakim membacakan vonis secara bergantian. Dua anggota majelis hakim yaitu Sri Mumpuni dab Samsul Hadi dengan tegas memvonis Saidi. Usai pembacaan vonis, hakim menanyakan apakah terdakwa menerima vonis atau banding. Sedangkan tim jaksa yang dipimpin oleh Sigit Kristiyanto pikir-pikir untuk proses hukum selanjutnya. Vonis Saidi ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Jaksa menuntut dia pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 7,5 juta.

Saidi yang ditemui usai vonis merasa didholimi. Sebab, ia merasa tidak meminta, menyuruh atau memaksa uang itu diberikan kepadanya. Tetapi, menurut pengakuannya, uang dalam amplop itu hanya terselip saja. "Keterangan saya tidak digubris oleh hakim, yang dipakai keterangan penyidik," kata Saidi dengan raut muka heran dan sedih.

Kuasa hukum Saidi, Muhari menyatakan, pihaknya akan bermusyawarah dulu soal banding atau tidak dengan kliennya. Ia menyatakan, kliennya saat diinterogasi oleh polisi bahkan dengan ancaman akan distrum. Sehingga kliennya manut saat penyidik mengarahkan kasus ini menjadi kasus suap. "Ada waktu 7 hari untuk memutuskan banding atau tidak. Kami masih rembugan,"
Spoiler for sumber:
emoticon-I Love Indonesiaemoticon-2 JempolTindak Tegas segala bentuk Tindak Pidana KORUPSI

tapi dibandingin ama yang ini koq jadi miris ya emoticon-No Hope
Spoiler for Sudjiono Timan (Buronan BLBI):


Spoiler for ATAU YANG INI:
0
1K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan