- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Krisis Blanko STNK dan BPKB : SBY dan Kapolri Harus Bertangung Jawab
TS
scarlet.needle
Krisis Blanko STNK dan BPKB : SBY dan Kapolri Harus Bertangung Jawab
Quote:
Kisruh habisnya blangko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB) menuai komentar, Presidium Institute Police Reform, Agus Nur Muslim, meminta SBY turut bertanggung jawab dengan mengevaluasi kinerja Kapolri Jendral Timur Pradopo.
Menurut Agus, ketiadaan STNK dan BPKB menyengsarakan masyarakat dan bukti perencanaan yang buruk. "Dengan dalih apapun, sulit saya mengerti, STNK dan BPKB tidak ada sehingga digantikan oleh surat sementara untuk sementara waktu hingga tersedianya STNK dan BPKB,” kata Lelaki berputra dua ini.
Agus menambahkan, pelayanan yang didapat masyarakat tidaklah gratis. Masyarakat membayar sangat mahal untuk sebuah blanko STNK dan BKPB. Sebab itu dalam pelayanan SSB (SIM-STNK-BPKB-TNKB) pemerintah dan Polri bisa dikatakan telah melakukan bisnis dengan masyarakat," kata Agus. Kamis (30/5/2013).
Agus menerangkan, untuk satu blanko STNK, Polri atau pemerintah meraih untung 233 persen, BPKB 321 persen, dan SIM 426 persen. Harga selembar STNK misalnya Rp 15.000 dan dijual ke masyarakat Rp 50.000. Harga SIM Rp 19.000 dijual ke masyarakat Rp 100.000, diluar pungli.
"Jadi, untung Polri (pemerintah) dalam bisnis STNK, BPKB, dan SIM sangat besar. Rata-rata setiap tahun untung bersihnya mencapai Rp 2 triliun. Untuk tahun 2013 naik mencapai Rp 2,539 triliiun. Angka ini masih di luar pungli. Sehingga sangat tidak etis jika stok STNK-BPKB bisa habis," tegas Agus.
Ditambahkannya, rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2013 Korlantas Polri Nomor: Peng/1/I/2013/Korlantas tgl 10 Januari 2013 disebutkan pengadaan STNK-BKPB itu dilakukan antara Januari hingga Pebruari 2013. Artinya Korlantas sudah melanggar komitmen yang dibuatnya sendiri.
"Kini Polri mensiasatinya dengan surat sementara dan itu sangat tidak mendasar. Dari aspek legal formal STNK dan BPKB sementara yang dikeluarkan tidak memiliki kekuatan hukum dan melanggar UU Lalulintas,” Tandas Agus
Terpisah, Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar menjelaskan soal ketiadaan STNK dan BPKB mengatakan, jauh-jauh hari sudah diatur antisipasinya oleh Kapolri melalui surat telegramnya kepada seluruh jajarannya pada 14 Februari 2013. Di telegram itu dijabarkan kalau tengah terjadi kekosongan material dan kepada konsumen akan diberikan SKPD (surat Ketetapan Pajak Daerah) sebagai ‘STNK’ sementara yang berlaku 6 bulan.
“Di belakang surat ini tertera cap yang dikeluarkan Dispenda dan memiliki legalitas sama dengan STNK aslinya. Jadi jangan takut kena tilang. Setelah masa berlaku itu habis baru akan diganti dengan STNK yang asli dan tidak dipungut PNBP lagi. Demikian pula buat BPKB, konsumen akan diberikan surat keterangan pengganti sementara sembari menunggu aslinya terbit,” Boy Rafli Amar kepada wartawan beberapa waktu lalu. Boy Rafli Amar, enggan menjawab soal siapa yang bertanggung jawab atas kelangkaan STNK dan BPKB. (gun)
source
Quote:
ANE AJA NUNGGU 6 BULAN, BTW LUMAYAN NGURANGIN PENGHASILAN POLISI DARI NILANG NIH
0
2.5K
Kutip
29
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan