- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Daftar Aset Djoko Susilo Yang Dirampas Negara


TS
beritapopuler
Ini Daftar Aset Djoko Susilo Yang Dirampas Negara
Sebanyak 48 aset mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo dirampas negara. Dalam pembacaan sidang putusan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013), majelis hakim Tipikor menyatakan Djoko terbukti melanggar pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain.
Djoko dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsinya sebesar Rp 32 miliar dari keuntungan menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pelaksana proyek roda dua dan roda empat simulator SIM dan menggelembungkan harga alat simulator SIM. Dari waktu pembelian aset yang berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar tersebut, majelis hakim menilai aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.
Oleh karena itu, pengadilan menyita sebagian besar aset Djoko. Namun, dia tidak diharuskan untuk membayar uang ganti rugi Rp 32 miliar dari keuntungannya di proyek simulator SIM.
Selain itu, Djoko juga dianggap sengaja menyembunyikan asal usul asetnya dengan tidak melaporkan asetnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Aset Djoko dianggap tidak sesuai profilnya sebagai pejabat kepolisian.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Djoko Susilo di Jalan Patehan Lor, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Kamis (14/2/2013). KPK juga menyita sebuah rumah dan bangunan yang diduga milik Djoko di Jalan Langenastran Kidul, Yogyakarta. Kedua rumah tersebut masing-masing berada di sisi barat dan timur Alun-alun Selatan Yogyakarta. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Berikut daftar 48 aset Djoko yang dirampas negara karena dianggap berasal dari tindak pidana korupsi:
1. Sebidang tanah seluas 1098 m2 dan bangunan di Jl. Paso RT 004/04, Jagakarsa, Pasar minggu, atas nama Haji Ali Sudin.
2. Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
3. Sebidang tanah seluas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan Rt 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
4. Sebidang tanah seluas 67 m2 dan bangunan di Jl. Dharmwangsa IX RT 005/01 No.64, Pulo, Kebayoraan Baru, atas nama Mahdiana.
5. Sebidang tanah seluas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 009/05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
6. Sebidang tanah seluas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
7. Sebidang tanah seluas 897 m2 dan bangunan di Jl. Margasatwa No. 16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
8. Sebidang tanah seluas 64 m2 dana bangunan di Kp Ragunan D3 RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
9. Sebidang tanah seluas 1234 m2 dan bangunan di Jl. Durian RT 006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Drs. Hirawan.
10. Sebidang tanah seluas 3201 m2 dan bangunan di Jl. Paso RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Henny Rayani Margana.
11. Sebidang tahan seluas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo Rt 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
12. Sebidang tanah seluas 610 m2 dan bangunan di Jl. Durian Raya No.7 RT 006/04 No. 6 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
13. Sebidang tanah luas 50 m2 dan bangunan di Jl. Nusa Indah 1 Dalam No. 25 B RT 012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
14. Satu buah kunci mobil dengan lambang Mercy warna hitam dengan nomor seri 320 4314.
15. Asli akta jual beli No. 491/2012 tanggal 20 Nopember 2012 atas nama Mahdiana.
16. Uang tunai Rp. 1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rek BRI cabang Rasuna Said. Pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani untuk pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.
17. Sebidang tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl. Bukit Golf II No. 12 Jangli, Tembalang, Semarang atas nama Dipta Anindita.
18. Sebidang tanah seluas 360 m2 dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No.01, Depok, atas nama Dipta Anindita.
19. Sebidang tanah seluas 877 m2 dan bangunan di Jl. Sam Ratulangi No. 16 Surakarta, Manahan, Banjarsari, atas nama Dipta Anindita.
20. Sebidang tanah seluas 246 m2 dan bangunan di Jl. Cikajang No. 18 RT06/06, Blok Q2 Pernis No.160 Petigogan, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita.
21. Sebidang tanah seluas 703 m2 dan bangunan di Jl. Prapanca Raya No.6 Cipete Utara, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita.
22. Sebidang tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Sematang atas nama Dipta Anindita.
23. Sebidang tanah seluas 1234 m2 dan bangunan di Jl. Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos 24. Sebidang tanah seluas 1031 m2 dan bangunan di Jl. Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
25. Sebidang tanah seluas 167 m2 dan bangunan di Jl. Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
26. Sebidang tanah seluas 156 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
27. Satu bidang tanah seluas 287 m2 dan bangunan di Keluarahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta milik Poppy Femialya.
28. Satu bidang tanah seluas 286 m2 dan bangunan di kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, DIY milik dari Poppy Femialya.
29. Satu bidang tanah seluas 3077 m2 dan bangunan di kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta milik Poppy Femialya.
30. Uang tunai Rp 10 juta sebagai pengembalian dari pemberian dr Suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No.7 Yogyakarta tahun 2010.
31. Sebidang tanah luas 190 m2 dan bangunaan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil No.16 RT002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel atas nama Sudiyono.
32. Satu unit rumah susun the Peak a Beaufort Residence At Sudirman lantai 25 unit A luas satuan rumah susun 159 m2 di Jalan Setiabudi Raya No.9 Sudirman milik Sudiyono.
33. Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo.
34. Uang senilai Rp 6 miliar dalam rekening Bank Mandiri atas nama Djoko Waskito.
35. Sebidang tanah seluas 179 m2 dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No.20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah atas nama Lady Diah Hapsari. Saat ini diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan masa agunan selama dua tahun mulai Januari 2013 sampai Januari 2015.
36. Sebidang tanah seluas 3.988 m2 dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor atas nama Agus Margo Santoso yang digunakan sebagai SPBU no: 34.16711.
37. Sebidang tanah seluas 2.640 m2 dan bangunan di Jl Kapuk Raya RT 003/00r No.36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara ats nama Djoko Waskito digunakan sebagai SPBU no: 34.14404.
38. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal yang digunakan sebagai SPBU no: 44.51315.
39. Satu buah kunci mobil Jeep dgn kode CE 0888.
40. Satu unit mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam berikut konci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah nomor polisi B 1571 BG.
41. Satu unit mobil Wrangler 4.0L At jenis Jeep warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi nomor polisi B 1379 KJB tahun pembuatan 2007.
42. Satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Muhamad Zaenal Abidin.
43. Uang tunai 14,637 USD, 3,062 SGD, 20 Thb, Rp 68.860.000 dan 1 Saudi Riyal.
44. Satu bidang tanah dan bangunan di desa Cirangkong desa Kumpay, Jawa Barat milik Eva Susilo Handayani.
45. Satu unit satuan Condotel Swiss-belhotel- Segara Nusa Dua – Bali lantai 3 unit 33w luas 36,8 m2 atas nama Sudiyono.
46. Uang tunai Rp 500 juta di bank BRI dengan penyetor Soeharno.
47. Satu unit mobil merk Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih Nopol B 9372 FG atas nama Karjono.
48. Uang tunai sebesar Rp 14.628.600 pengiriman uang BCA tanggal 6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari.
sumber
Djoko dinyatakan melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil korupsinya sebesar Rp 32 miliar dari keuntungan menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pelaksana proyek roda dua dan roda empat simulator SIM dan menggelembungkan harga alat simulator SIM. Dari waktu pembelian aset yang berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar tersebut, majelis hakim menilai aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.
Oleh karena itu, pengadilan menyita sebagian besar aset Djoko. Namun, dia tidak diharuskan untuk membayar uang ganti rugi Rp 32 miliar dari keuntungannya di proyek simulator SIM.
Selain itu, Djoko juga dianggap sengaja menyembunyikan asal usul asetnya dengan tidak melaporkan asetnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Aset Djoko dianggap tidak sesuai profilnya sebagai pejabat kepolisian.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyita tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Djoko Susilo di Jalan Patehan Lor, Kecamatan Kraton, Yogyakarta, Kamis (14/2/2013). KPK juga menyita sebuah rumah dan bangunan yang diduga milik Djoko di Jalan Langenastran Kidul, Yogyakarta. Kedua rumah tersebut masing-masing berada di sisi barat dan timur Alun-alun Selatan Yogyakarta. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Berikut daftar 48 aset Djoko yang dirampas negara karena dianggap berasal dari tindak pidana korupsi:
1. Sebidang tanah seluas 1098 m2 dan bangunan di Jl. Paso RT 004/04, Jagakarsa, Pasar minggu, atas nama Haji Ali Sudin.
2. Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
3. Sebidang tanah seluas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan Rt 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
4. Sebidang tanah seluas 67 m2 dan bangunan di Jl. Dharmwangsa IX RT 005/01 No.64, Pulo, Kebayoraan Baru, atas nama Mahdiana.
5. Sebidang tanah seluas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 009/05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
6. Sebidang tanah seluas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
7. Sebidang tanah seluas 897 m2 dan bangunan di Jl. Margasatwa No. 16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
8. Sebidang tanah seluas 64 m2 dana bangunan di Kp Ragunan D3 RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu, atas nama Mahdiana.
9. Sebidang tanah seluas 1234 m2 dan bangunan di Jl. Durian RT 006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Drs. Hirawan.
10. Sebidang tanah seluas 3201 m2 dan bangunan di Jl. Paso RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Henny Rayani Margana.
11. Sebidang tahan seluas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo Rt 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
12. Sebidang tanah seluas 610 m2 dan bangunan di Jl. Durian Raya No.7 RT 006/04 No. 6 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
13. Sebidang tanah luas 50 m2 dan bangunan di Jl. Nusa Indah 1 Dalam No. 25 B RT 012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas nama Mahdiana.
14. Satu buah kunci mobil dengan lambang Mercy warna hitam dengan nomor seri 320 4314.
15. Asli akta jual beli No. 491/2012 tanggal 20 Nopember 2012 atas nama Mahdiana.
16. Uang tunai Rp. 1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rek BRI cabang Rasuna Said. Pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani untuk pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.
17. Sebidang tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl. Bukit Golf II No. 12 Jangli, Tembalang, Semarang atas nama Dipta Anindita.
18. Sebidang tanah seluas 360 m2 dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No.01, Depok, atas nama Dipta Anindita.
19. Sebidang tanah seluas 877 m2 dan bangunan di Jl. Sam Ratulangi No. 16 Surakarta, Manahan, Banjarsari, atas nama Dipta Anindita.
20. Sebidang tanah seluas 246 m2 dan bangunan di Jl. Cikajang No. 18 RT06/06, Blok Q2 Pernis No.160 Petigogan, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita.
21. Sebidang tanah seluas 703 m2 dan bangunan di Jl. Prapanca Raya No.6 Cipete Utara, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita.
22. Sebidang tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Sematang atas nama Dipta Anindita.
23. Sebidang tanah seluas 1234 m2 dan bangunan di Jl. Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos 24. Sebidang tanah seluas 1031 m2 dan bangunan di Jl. Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
25. Sebidang tanah seluas 167 m2 dan bangunan di Jl. Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
26. Sebidang tanah seluas 156 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
27. Satu bidang tanah seluas 287 m2 dan bangunan di Keluarahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta milik Poppy Femialya.
28. Satu bidang tanah seluas 286 m2 dan bangunan di kelurahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta, DIY milik dari Poppy Femialya.
29. Satu bidang tanah seluas 3077 m2 dan bangunan di kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta milik Poppy Femialya.
30. Uang tunai Rp 10 juta sebagai pengembalian dari pemberian dr Suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No.7 Yogyakarta tahun 2010.
31. Sebidang tanah luas 190 m2 dan bangunaan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil No.16 RT002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel atas nama Sudiyono.
32. Satu unit rumah susun the Peak a Beaufort Residence At Sudirman lantai 25 unit A luas satuan rumah susun 159 m2 di Jalan Setiabudi Raya No.9 Sudirman milik Sudiyono.
33. Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo.
34. Uang senilai Rp 6 miliar dalam rekening Bank Mandiri atas nama Djoko Waskito.
35. Sebidang tanah seluas 179 m2 dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No.20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah atas nama Lady Diah Hapsari. Saat ini diagunkan ke Bank Mandiri untuk pinjaman sebesar Rp 50 juta dengan masa agunan selama dua tahun mulai Januari 2013 sampai Januari 2015.
36. Sebidang tanah seluas 3.988 m2 dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor atas nama Agus Margo Santoso yang digunakan sebagai SPBU no: 34.16711.
37. Sebidang tanah seluas 2.640 m2 dan bangunan di Jl Kapuk Raya RT 003/00r No.36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara ats nama Djoko Waskito digunakan sebagai SPBU no: 34.14404.
38. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal yang digunakan sebagai SPBU no: 44.51315.
39. Satu buah kunci mobil Jeep dgn kode CE 0888.
40. Satu unit mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam berikut konci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah nomor polisi B 1571 BG.
41. Satu unit mobil Wrangler 4.0L At jenis Jeep warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi nomor polisi B 1379 KJB tahun pembuatan 2007.
42. Satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Muhamad Zaenal Abidin.
43. Uang tunai 14,637 USD, 3,062 SGD, 20 Thb, Rp 68.860.000 dan 1 Saudi Riyal.
44. Satu bidang tanah dan bangunan di desa Cirangkong desa Kumpay, Jawa Barat milik Eva Susilo Handayani.
45. Satu unit satuan Condotel Swiss-belhotel- Segara Nusa Dua – Bali lantai 3 unit 33w luas 36,8 m2 atas nama Sudiyono.
46. Uang tunai Rp 500 juta di bank BRI dengan penyetor Soeharno.
47. Satu unit mobil merk Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih Nopol B 9372 FG atas nama Karjono.
48. Uang tunai sebesar Rp 14.628.600 pengiriman uang BCA tanggal 6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari.
sumber
Diubah oleh beritapopuler 04-09-2013 07:10
0
1.1K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan