- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[LAWAK] Korupsi Rp 120 M, Djoko hanya dikenai denda Rp 500 juta


TS
edy tansil
[LAWAK] Korupsi Rp 120 M, Djoko hanya dikenai denda Rp 500 juta
Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi uji klinik roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo, kemarin oleh Pengadilan Tipikor divonis pidana penjara selama 10 tahun. Hakim menyatakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut terbukti menggangsir uang negara Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu.
"Menyatakan, terdakwa Djoko Susilo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan putusan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9) kemarin.
Selain pidana 10 tahun, Djoko juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan buat Djoko, karena dianggap hukuman pidana penjara dalam rentang yang lama sudah cukup. Menurut hakim, harta yang dirampas oleh negara sudah dianggap sebagai pengembalian uang pengganti kepada negara.
"Terdakwa telah terbukti membelikan atau membayarkan aset yang berasal dari tindak pidana atas hal tersebut telah membawa konsekuensi hukum, maka majelis akan menyatakan harta tersebut dirampas oleh negara. Dengan demikian, sudah ada pengembalian uang ke negara sejumlah tersebut," kata Anggota Majelis Hakim Anwar.
Atas alasan itu, hakim Anwar menyatakan membebaskan Djoko dari membayar uang pengganti Rp 32 miliar itu. Atas putusan ini, Djoko langsung menyatakan banding. Sementara jaksa masih pikir-pikir apakah juga aan menyatakan banding atau tidak.
Putusan ini langsung menimbulkan kontroversi. Banyak yang beranggapan pidana 10 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta terlalu ringan.
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menyebut vonis terhadap Djoko Susilo menciderai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, majelis hakim tidak melihat pidana korupsi secara serius.
"Hakim Tipikor belum pahami dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut saya, ini merusak rasa keadilan masyarakat, kita belum lagi melihat korupsi ini serius, belum sepakat semuanya," kata Taslim di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9) kemarin.
Dia pun meminta agar KPK segera mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang diberikan kepada mantan Kakorlantas Polri itu. Sebab, vonis ini jauh lebih ringan ketimbang yang diajukan jaksa yakni 18 tahun.
"Saya berharap KPK ajukan banding terhadap putusan DS," tegas dia.
http://www.merdeka.com/peristiwa/korupsi-rp-120-m-djoko-hanya-dikenai-denda-rp-500-juta.html
Hahaha gw juga mau, dan MODUS ini menjadi inspirasi buat aparat yg lainnya
"Menyatakan, terdakwa Djoko Susilo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan putusan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, saat membacakan amar putusan Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9) kemarin.
Selain pidana 10 tahun, Djoko juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan. Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan buat Djoko, karena dianggap hukuman pidana penjara dalam rentang yang lama sudah cukup. Menurut hakim, harta yang dirampas oleh negara sudah dianggap sebagai pengembalian uang pengganti kepada negara.
"Terdakwa telah terbukti membelikan atau membayarkan aset yang berasal dari tindak pidana atas hal tersebut telah membawa konsekuensi hukum, maka majelis akan menyatakan harta tersebut dirampas oleh negara. Dengan demikian, sudah ada pengembalian uang ke negara sejumlah tersebut," kata Anggota Majelis Hakim Anwar.
Atas alasan itu, hakim Anwar menyatakan membebaskan Djoko dari membayar uang pengganti Rp 32 miliar itu. Atas putusan ini, Djoko langsung menyatakan banding. Sementara jaksa masih pikir-pikir apakah juga aan menyatakan banding atau tidak.
Putusan ini langsung menimbulkan kontroversi. Banyak yang beranggapan pidana 10 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta terlalu ringan.
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menyebut vonis terhadap Djoko Susilo menciderai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, majelis hakim tidak melihat pidana korupsi secara serius.
"Hakim Tipikor belum pahami dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut saya, ini merusak rasa keadilan masyarakat, kita belum lagi melihat korupsi ini serius, belum sepakat semuanya," kata Taslim di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9) kemarin.
Dia pun meminta agar KPK segera mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang diberikan kepada mantan Kakorlantas Polri itu. Sebab, vonis ini jauh lebih ringan ketimbang yang diajukan jaksa yakni 18 tahun.
"Saya berharap KPK ajukan banding terhadap putusan DS," tegas dia.
http://www.merdeka.com/peristiwa/korupsi-rp-120-m-djoko-hanya-dikenai-denda-rp-500-juta.html
Hahaha gw juga mau, dan MODUS ini menjadi inspirasi buat aparat yg lainnya

0
2K
19


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan