
Vonis yang diterima Inspektur Jenderal Djoko Susilo kemarin menambah panjang daftar penegak hukum yang malah dihukum dan dibui. Mereka mulai dari panitera pengganti hingga bekas kapolri, dari pengacara sampai hakim dan jaksa. Berikut kami kutipkan beberapa diantaranya:
2005
Samuel Ismoko
Jabatan : Brigadir Jenderal di Bareskrim
Kasus : Menerima suap kasus pembobolan BNI
Dihukum : Penjara 1 tahun
2006
Herman Alossitandi
Jabatan : Hakim PN Jakarta Selatan
Kasus : korupsi Jamsostek.
Dihukum : Penjara 4,6 tahun
Juni 2008
Rusdihardjo
Jabatan : Dubes Malaysia, mantan Kapolri
Kasus : korupsi
Dihukum : Penjara 1,5 tahun
September 2008
Urip Tri Gunawan
Jabatan : Jaksa
Kasus : terima suap
Dihukum : Penjara 20 tahun dan denda Rp 500 juta
2010
Ibrahim
Jabatan : Hakim PTUN Jakarta
Kasus : terima suap
Dihukum : Penjara 6 tahun tapi pada kasasi turun menjadi 3 tahun
2011
Dwi Seno Widjanarko
Jabatan : Jaksa bagian intelejen Kejaksaan Negeri Tangerang
Kasus : terima suap
Dihukum : Penjara 1,5 tahun dan denda Rp 20 juta
2011
Syarifuddin Umar
Jabatan : Hakim PN Jakarta Pusat
Kasus : terima suap
Dihukum : Penjara 4 tahun dan denda Rp 150 juta
Oktober 2012
Hari Sabarno
Jabatan : Bekas Menteri Dalam Negeri
Kasus : Korupsi Pemadam Kebakaran
Dihukum : Penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta
Desember 2012
Susno Duadji
Jabatan : Komisaris Jenderal, mantan Kabareskrim
Kasus : Korupsi
Dihukum : Penjara 3,5 tahun dan denda Rp 200 juta
2013
Kartini Julianna Mandalena Marpaung
Jabatan : Hakim ad hoc Tipikor Semarang
Kasus : terima suap
Dihukum : Penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta