- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KECEWA VONIS DJOKO SUSILO!


TS
Aeromonas
KECEWA VONIS DJOKO SUSILO!

Spoiler for Vonis Djoko Susilo Belum Timbulkan Efek Jera:
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo dinilai terlalu ringan. Vonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan, belum akan memunculkan efek jera.
"Harusnya (vonis) lebih maksimal, sesuai tuntutan jaksa atau lebih berat," kata Pengamat antikorupsi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril saat dihubungi Kompas.com dari Jakarta, Rabu (4/9/2013). Dia menjelaskan, vonis seharusnya lebih berat atau bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus Djoko termasuk besar dan Djoko dikenakan dakwaan berlapis, yakni korupsi dan pencucian uang.
Selain itu, kata Oce, posisi Djoko Susilo yang merupakan petinggi penegak hukum harusnya menjadi alasan bagi majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat agar menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera.
Namun begitu, Oce mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan Djoko Susilo terbukti melakukan pencucian uang. Menurut dia, pernyataan majelis dalam putusannya itu akan menjadi preseden baik bagi pemberantasan korupsi. "Apalagi pencucian uang sebelum tahun 2010 tetap bisa diusut," kata dia.
Aset Djoko
Selain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Djoko, hakim juga menjatuhkan vonis penyitaan atas aset-aset Djoko. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan aset Djoko Susilo yang disita dapat mencapai Rp 200 miliar.
Nilai aset yang disita, kata Bambang, sudah dikurangi nilai aset lain yang tak terbukti diperoleh dari hasil korupsi. Aset yang tak ikut disita adalah sebidang tanah dan bangunan yang dibeli pada 2002 dan dua mobil atas kepemilikan orang lain.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar.
Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih untuk jabatan publik. Namun, majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Djoko.
Majelis hakim Tipikor juga menolak tuntutan jaksa agar Djoko membayar ganti rugi sebesar Rp 32 miliar. Alasan hakim, melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. Karena harta telah disita, Djoko tidak harus membayar ganti rugi.
"Harusnya (vonis) lebih maksimal, sesuai tuntutan jaksa atau lebih berat," kata Pengamat antikorupsi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril saat dihubungi Kompas.com dari Jakarta, Rabu (4/9/2013). Dia menjelaskan, vonis seharusnya lebih berat atau bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus Djoko termasuk besar dan Djoko dikenakan dakwaan berlapis, yakni korupsi dan pencucian uang.
Selain itu, kata Oce, posisi Djoko Susilo yang merupakan petinggi penegak hukum harusnya menjadi alasan bagi majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat agar menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera.
Namun begitu, Oce mengapresiasi majelis hakim yang menyatakan Djoko Susilo terbukti melakukan pencucian uang. Menurut dia, pernyataan majelis dalam putusannya itu akan menjadi preseden baik bagi pemberantasan korupsi. "Apalagi pencucian uang sebelum tahun 2010 tetap bisa diusut," kata dia.
Aset Djoko
Selain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Djoko, hakim juga menjatuhkan vonis penyitaan atas aset-aset Djoko. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan aset Djoko Susilo yang disita dapat mencapai Rp 200 miliar.
Nilai aset yang disita, kata Bambang, sudah dikurangi nilai aset lain yang tak terbukti diperoleh dari hasil korupsi. Aset yang tak ikut disita adalah sebidang tanah dan bangunan yang dibeli pada 2002 dan dua mobil atas kepemilikan orang lain.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Djoko juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar keuntungan yang diperolehnya dari proyek simulator SIM, yakni Rp 32 miliar.
Selain menuntut hukuman pidana, jaksa KPK meminta majelis hakim Tipikor agar dalam putusannya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Djoko untuk memilih atau dipilih untuk jabatan publik. Namun, majelis hakim menolak tuntutan jaksa untuk mencabut hak politik Djoko.
Majelis hakim Tipikor juga menolak tuntutan jaksa agar Djoko membayar ganti rugi sebesar Rp 32 miliar. Alasan hakim, melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM. Karena harta telah disita, Djoko tidak harus membayar ganti rugi.
Spoiler for Mari Apresiasi Vonis Djoko Susilo:
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Trimedya Pandjaitan mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). Menurutnya, vonis itu merupakan bukti bahwa pemberantasan korupsi berjalan tidak tebang pilih.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Djoko memang lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 18 tahun penjara. Akan tetapi, katanya, KPK perlu diapresiasi karena mampu menyeret jenderal bintang dua di institusi Polri yang terjerat kasus korupsi dan pencucian uang.
"Jangan dilihat itunya (vonis). Ini suatu langkah yang baik dari KPK, di mana jenderal berbintang aktif, salah satu meteor juga, tetapi bisa ditangkap hingga putusan. Siapa yang menyangka," kata Trimedya di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Lebih lanjut, Trimedya menganggap vonis penjara untuk Djoko Susilo telah cukup tepat. Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinilainya telah sesuai dengan apa yang diperbuat Djoko Susilo.
"Sedang, (vonis penjaranya) tidak terlalu rendah," ujarnya. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian memperoleh surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo menjalani sidang vonis di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Ia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.Vonis 10 tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis berupa hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Djoko. Hakim menilai jenderal bintang dua itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat.
Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Majelis hakim Tipikor juga menolak tuntutan jaksa KPK yang meminta agar hak politik Djoko untuk memilih dan dipilih dicabut. Hakim menilai, pencabutan hak politik tersebut berlebihan.
Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara. Djoko terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Dari Budi, Djoko mendapatkan uang Rp 32 miliar.
Selain itu, menurut hakim, Djoko terbukti melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bersama-sama Budi.
Pencucian uang
Selain itu, menurut hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.
"Melihat locus dan waktu setelah menerima uang Rp 32 miliar dari Budi Susanto, maka patut diduga bahwa uang tersebut terbukti untuk pembelian properti tersebut di atas," kata hakim Anwar.
Majelis hakim juga menilai Djoko sengaja menyembunyikan asal-usul asetnya dengan tidak melaporkan asetnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Aset Djoko dianggap tidak sesuai profilnya sebagai pejabat kepolisian.
Untuk periode 2003-2010, Djoko memiliki total aset senilai Rp 54,6 miliar dan 60.000 dollar AS. Padahal, total penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat Polri ketika itu hanya Rp 407 juta dan penghasilan lainnya sekitar Rp 1,2 miliar.
Dalam periode itu, Djoko pernah menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas.
Kemudian, dalam periode 2010-2012, penghasilan Djoko sebagai pejabat Polri hanya sekitar Rp 235,7 juta, ditambah penghasilan lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Namun, dalam periode itu, Djoko telah membeli aset sekitar Rp 63,7 miliar. Dalam periode ini, Djoko menjabat sebagai Dirlantas Babinkam Polri, Kakorlantas, dan Gubernur Akpol.
Djoko banding
Atas putusan ini, Djoko dan tim pengacaranya akan mengajukan banding.
"Setelah kami berunding dengan klien kami, kami akan ajukan banding. Oleh karena itu, mohon dicatat panitera," kata pengacara Djoko, Juniver Girsang.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Djoko memang lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 18 tahun penjara. Akan tetapi, katanya, KPK perlu diapresiasi karena mampu menyeret jenderal bintang dua di institusi Polri yang terjerat kasus korupsi dan pencucian uang.
"Jangan dilihat itunya (vonis). Ini suatu langkah yang baik dari KPK, di mana jenderal berbintang aktif, salah satu meteor juga, tetapi bisa ditangkap hingga putusan. Siapa yang menyangka," kata Trimedya di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Lebih lanjut, Trimedya menganggap vonis penjara untuk Djoko Susilo telah cukup tepat. Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dinilainya telah sesuai dengan apa yang diperbuat Djoko Susilo.
"Sedang, (vonis penjaranya) tidak terlalu rendah," ujarnya. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang proyek simulator ujian memperoleh surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo menjalani sidang vonis di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Ia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.Vonis 10 tahun
Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis berupa hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Djoko. Hakim menilai jenderal bintang dua itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat.
Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta Djoko dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Majelis hakim Tipikor juga menolak tuntutan jaksa KPK yang meminta agar hak politik Djoko untuk memilih dan dipilih dicabut. Hakim menilai, pencabutan hak politik tersebut berlebihan.
Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara. Djoko terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Dari Budi, Djoko mendapatkan uang Rp 32 miliar.
Selain itu, menurut hakim, Djoko terbukti melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bersama-sama Budi.
Pencucian uang
Selain itu, menurut hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.
"Melihat locus dan waktu setelah menerima uang Rp 32 miliar dari Budi Susanto, maka patut diduga bahwa uang tersebut terbukti untuk pembelian properti tersebut di atas," kata hakim Anwar.
Majelis hakim juga menilai Djoko sengaja menyembunyikan asal-usul asetnya dengan tidak melaporkan asetnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Aset Djoko dianggap tidak sesuai profilnya sebagai pejabat kepolisian.
Untuk periode 2003-2010, Djoko memiliki total aset senilai Rp 54,6 miliar dan 60.000 dollar AS. Padahal, total penghasilan yang diperolehnya sebagai pejabat Polri ketika itu hanya Rp 407 juta dan penghasilan lainnya sekitar Rp 1,2 miliar.
Dalam periode itu, Djoko pernah menjabat sebagai Kapolres Bekasi, Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, Wadirlantas Babinkam Polri, Dirlantas Babinkam Polri, dan Kakorlantas.
Kemudian, dalam periode 2010-2012, penghasilan Djoko sebagai pejabat Polri hanya sekitar Rp 235,7 juta, ditambah penghasilan lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Namun, dalam periode itu, Djoko telah membeli aset sekitar Rp 63,7 miliar. Dalam periode ini, Djoko menjabat sebagai Dirlantas Babinkam Polri, Kakorlantas, dan Gubernur Akpol.
Djoko banding
Atas putusan ini, Djoko dan tim pengacaranya akan mengajukan banding.
"Setelah kami berunding dengan klien kami, kami akan ajukan banding. Oleh karena itu, mohon dicatat panitera," kata pengacara Djoko, Juniver Girsang.
SUMBER




0
3.6K
Kutip
36
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan