- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Klewang dihukum lebih dari tuntutan jaksa, mampus!!
TS
arsyadalbanjari
Klewang dihukum lebih dari tuntutan jaksa, mampus!!
PEKANBARU, KOMPAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, yang diketuai Reno Liswoto, Selasa (3/9), menghukum Mardijo alias Klewang (53), pemimpin geng motor di Pekanbaru, selama enam tahun penjara. Klewang dinilai terbukti terlibat dalam aksi kejahatan yang dilakukan anggotanya. Putusan majelis hakim itu lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum empat tahun penjara.
“Hal yang memberatkan adalah sebagai orangtua, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada generasi muda. Namun, ia berlaku sopan dipersidangan,” kata Reno Listowo.
Mejalis hakim menyimpulkan, Klewang secara sah dan meyakinkan memiliki andil besar dalam aksi kriminal yang dilakukan anggotanya. Klewang mengawasi anak buah ketika mereka berbuat aksi anarkis dan keonaran.
“Saya keberatan atas vonis ini. Ini tidak adil. Aku tidak berbuat, dihukum enam tahun, sedangkan orang yang melakukan hanya dituntut 8 dan 10 bulan.” Kata Klewang seusai persidangan.
Namun, ia belum mengajukan banding atas vonis itu. “Saya pikir-pikir dahulu.” Kata Klewang.
Dalam persidangan terungkap, Klewang mengajak anak buah merusak sebuah warung internet (warnet) di Pekanbaru, November 2012. Dalam salah satu rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti, sekitar 30 anggota geng motor XTC tampak mengobrak-abrik sebuah warnet.
Anggota geng motor yang dipimpin Klewang itu merusak dan membanting komputer. Anggota lain mengambil uang di laci pemilik warnet dan merusak dua sepeda motor yang diparkit di luar. Pengunjung warnet diusir dan ditendang.
Klewang tidak ikut melakukan perusakan. Namun, dia berdiri di luar warnet dan memprovokasi anggota. Klewang membantah terlibat dalam perusakan warnet itu.
Klewang juga disebut terlibat dalam pemerkosaan terhadap sejumlah perempuan di Pekanbaru. Namun, dalam dakwaan di pengadilan, kasus itu tidak terungkap. “Kami tidak memiliki bukti tentang pemerkosaan. Namun, Klewang akan kami jerat lagi dengan kasus perampasan sepeda motor dan perusakan,” kata kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Arief Fajar. (SAH)
“Hal yang memberatkan adalah sebagai orangtua, terdakwa tidak memberikan contoh yang baik kepada generasi muda. Namun, ia berlaku sopan dipersidangan,” kata Reno Listowo.
Mejalis hakim menyimpulkan, Klewang secara sah dan meyakinkan memiliki andil besar dalam aksi kriminal yang dilakukan anggotanya. Klewang mengawasi anak buah ketika mereka berbuat aksi anarkis dan keonaran.
“Saya keberatan atas vonis ini. Ini tidak adil. Aku tidak berbuat, dihukum enam tahun, sedangkan orang yang melakukan hanya dituntut 8 dan 10 bulan.” Kata Klewang seusai persidangan.
Namun, ia belum mengajukan banding atas vonis itu. “Saya pikir-pikir dahulu.” Kata Klewang.
Dalam persidangan terungkap, Klewang mengajak anak buah merusak sebuah warung internet (warnet) di Pekanbaru, November 2012. Dalam salah satu rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti, sekitar 30 anggota geng motor XTC tampak mengobrak-abrik sebuah warnet.
Anggota geng motor yang dipimpin Klewang itu merusak dan membanting komputer. Anggota lain mengambil uang di laci pemilik warnet dan merusak dua sepeda motor yang diparkit di luar. Pengunjung warnet diusir dan ditendang.
Klewang tidak ikut melakukan perusakan. Namun, dia berdiri di luar warnet dan memprovokasi anggota. Klewang membantah terlibat dalam perusakan warnet itu.
Klewang juga disebut terlibat dalam pemerkosaan terhadap sejumlah perempuan di Pekanbaru. Namun, dalam dakwaan di pengadilan, kasus itu tidak terungkap. “Kami tidak memiliki bukti tentang pemerkosaan. Namun, Klewang akan kami jerat lagi dengan kasus perampasan sepeda motor dan perusakan,” kata kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru Komisaris Arief Fajar. (SAH)
Spoiler for Kronologis Tindak Kriminal dan Persidangan Klewang:
Quote:
0
4.6K
52
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan