Kaskus

News

rantimerAvatar border
TS
rantimer
Sumalindo Jual Murah Aset $ 1 Miliar cuma $ 700 ribu, ada apa????



Jakarta - Sumalindo Lestari Jaya (Suli) menjual Sumalindo Hutani Jaya (SHJ) pada 2009 dengan harga murah pada perusahaan lain karena manajemen SULI tidak melakukan penghitungan terhadap potensi volume tegakan pohon dan faktor koreksi yang ada di lahan hutan SHJ. Demikian disampaikan pengacara penggugat Danggur Konradus dalam persidangan lanjutan gugatan perdata terhadap 11 tergugat PT Sumalindo Lestari Jaya yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/8/2013).

Penggugat menghadirkan saksi ahli Suwarno staf ahli kementerian kehutanan dan dosen IPB. Menurut Suwarno, yang ahli dalam bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) yang membeberkan tentang potensi volume tegakan di lahan Sumalindo dan factor koreksi di lahan Sumalindo mempunyai potensi ekonomi. “Hutan bisa diduga potensi volume tegakan dari sekumpulan pohon sehingga bisa diketahui volume kayu,” jelasnya.

Menurut saksi ahli Suwarno, rencana kerja usaha (RKU) harus baik agar pengelolaan hutan tanaman industry (HTI) juga mendapatkan hasil yang baik. Patut diduga terjadi kesalahan dalam perencanaan pengelolaan kehutanan sehingga mengakibatkan kerugian. “Faktor koreksi, factor produksi, factor eksploitasi bisa dilihat untuk melihat adanya pengelolaan kehutanan yang baik,” tuturnya.

Majelis Hakim melihat adanya kemungkinan kesalahan perencanaan kehutanan jika dilihat dari keterangan saksi ahli.

Menurut Danggur, sidang kali ini membuktikan bahwa ada kesalahan prosedur dalam penjualan saham SHJ dengan harga yang murah. “Ada perkiraan potensi volume tegakan di hutan yang tidak diperhitungkan. Padahal waktu itu lahan hutan juga mempunyai faktor koreksi yang tinggi sehingga mempunyai nilai ekonomis yang tinggi, seharusnya Sumalindo menjual SHJ lebih mahal,” terang Danggur.

Danggur menambahkan bahwa terlihat jelas dalam persidangan, asset yang potensi nilainya USD 1 Miliar, dijual dengan harga USD 700.000 saja. Penjualan asset PT SHJ itu dilakukan dengan cara dipaksakan oleh managemen PT Sumalindo yang mendapat dukungan Pemegang Saham Pengendalinya PT SGS/PT Samko di Singapore (Sampoerna Strategic dan Hasan Sunarko sekeluarga, ed). Banyak aturan dan prosedur yang dilanggar dan informasi yang tidak benar diberikan kepada pemegang saham publik. "ada penyimpangan yg sudah direncanakan oleh Management dan pemegang saham mayoritas PT SGS/ Samko (Group Sampoerna dan Kel Hasan Sunarko) yg berdomisili di Singapore, dengan memaksakan menjual asset perusahaan yaitu PT SHJ dengan harga murah, sehingga tdk heran kalau perusahaan PT Sumalindo selalu mengalami kerugian", tegas Danggur

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan perdata yang dilakukan pemegang saham publik ini, menurut penggugat bertujuan untuk mengembalikan milik perusahaan dan kejayaan PT Sumalindo, yang telah banyak dicuri oleh managemen yang disetujui pemegang saham pengendalinya dalam melakukan itu sehingga banyak pihak yang dirugikan.

Menurut pengacara penggugat lainnya, Wahyu Hargono, Pemegang saham publik menuntut managemen Suli dan pemegang saham pengendalinya PT SGS/ PT Samko di Singapore agar mengembalikan apa yang selama ini telah mereka ambil dari PT SULI demi keberlangsungan dan kebangkitan perusahaan.

0
1K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan