- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sekarang Premium Harus Dicampur dengan Etanol


TS
keanuanuan
Sekarang Premium Harus Dicampur dengan Etanol

Quote:
Pemerintah menurunkan kewajiban pencampuran premium dengan etanol menyusul rendahnya pemanfaatan bahan nabati tersebut beberapa tahun terakhir. Penurunan kewajiban tersebut terlihat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Permen ESDM No 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain yang salinannya diperoleh di Jakarta, Selasa (3/9).
Kewajiban pemanfaatan etanol dalam aturan baru yang ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 28 Agustus 2013 dan berlaku mulai 1 September 2013 itu lebih rendah dibandingkan Permen 32/2008. Namun, kewajiban pencampuran solar dengan bahan nabati (fatty acid methyl ester/FAME) sesuai Permen ESDM 25/2013 lebih tinggi dibandingkan 32/2008.
Sesuai Permen ESDM 25/2013, sektor transportasi pemakai premium nonsubsidi diwajibkan mencampur dengan etanol sebesar 1 persen mulai September 2013. Sementara, sektor transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial tidak terkena kewajiban. Lalu, mulai Januari 2014, sektor transportasi subsidi diwajibkan mencampur 0,5 persen dengan etanol, serta transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial satu persen.
Per Januari 2015, kewajiban sektor transportasi subsidi naik menjadi satu persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial naik jadi dua persen. Untuk per Januari 2016, sektor transportasi subsidi naik lagi menjadi dua persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial naik menjadi lima persen.
Mulai Januari 2020, sektor transportasi subsidi naik lagi menjadi lima persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial naik menjadi 10 persen. Terakhir, mulai Januari 2025, sektor transportasi subsidi dan nonsubsidi, industri, serta komersial naik menjadi 20 persen.
Sementara, sesuai Permen 32/2008, mulai Januari 2010, transportasi subsidi wajib mencampur dengan etanol tiga persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial sebesar tujuh persen. Mulai Januari 2015, kewajiban pemakaian etanol tersebut dinaikkan menjadi transportasi subsidi lima persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial sebesar 10 persen.
Untuk Januari 2020, transportasi subsidi naik menjadi 10 persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial sebesar 12 persen. Sedang, Januari 2025, transportasi subsidi dan nonsubsidi, industri, serta komersial sebesar 15 persen.
Untuk kewajiban pencampuran solar dengan FAME, sesuai Permen ESDM 25/2013, adalah transportasi pemakai BBM subsidi sebesar 10 persen, transportasi BBM nonsubsidi tiga persen, industri dan komersial lima persen, dan pembangkit listrik 7,5 persen. Mulai Januari 2014, sektor transportasi baik pengguna BBM subsidi maupun nonsubdidi, industri, dan komersial diwajibkan mencampur dengan FAME sebesar 10 persen.
Sementara, untuk sektor pembangkit listrik diwajibkan memakai bahan nabati sebesar 20 persen. Selanjutnya, mulai Januari 2015, kewajiban sektor transportasi pemakai BBM subsidi dan nonsubsidi, serta industri dan komersial tetap 10 persen, sementara pembangkit listrik naik menjadi 25 persen.
Untuk per Januari 2016 hingga Desember 2024, kewajiban sektor transportasi pemakai BBM subsidi dan nonsubsidi, serta industri dan komersial naik menjadi 20 persen, sementara pembangkit listrik naik menjadi 30 persen. Mulai Januari 2025, kewajiban sektor transportasi pemakai BBM subsidi dan nonsubsidi, serta industri dan komersial naik menjadi 25 persen, sementara pembangkit listrik tetap 30 persen.
Sedang, sesuai Permen 32/2008, per Januari 2010, sektor transportasi pemakai BBM subsidi diwajibkan mencampur FAME sebesar 2,5 persen, transportasi nonsubsidi tiga persen, industri dan komersial lima persen, dan pembangkit listrik satu persen. Lalu, mulai Januari 2015, sektor transportasi pemakai BBM subsidi diwajibkan mencampur FAME sebesar lima persen, transportasi nonsubsidi tujuh persen, dan industri, komersial, serta pembangkit listrik 10 persen.
Mulai Januari 2020, sektor transportasi pemakai BBM subsidi dan nonsubsidi diwajibkan mencampur FAME sebesar 10 persen, dan industri, komersial, serta pembangkit listrik 15 persen.
Sementara, mulai Januari 2025, sektor transportasi pemakai BBM subsidi dan nonsubsidi, industri, komersial, serta pembangkit listrik diwajibkan mencampur FAME sebesar 20 persen.
Sumber
Kewajiban pemanfaatan etanol dalam aturan baru yang ditandatangani Menteri ESDM Jero Wacik pada 28 Agustus 2013 dan berlaku mulai 1 September 2013 itu lebih rendah dibandingkan Permen 32/2008. Namun, kewajiban pencampuran solar dengan bahan nabati (fatty acid methyl ester/FAME) sesuai Permen ESDM 25/2013 lebih tinggi dibandingkan 32/2008.
Sesuai Permen ESDM 25/2013, sektor transportasi pemakai premium nonsubsidi diwajibkan mencampur dengan etanol sebesar 1 persen mulai September 2013. Sementara, sektor transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial tidak terkena kewajiban. Lalu, mulai Januari 2014, sektor transportasi subsidi diwajibkan mencampur 0,5 persen dengan etanol, serta transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial satu persen.
Per Januari 2015, kewajiban sektor transportasi subsidi naik menjadi satu persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial naik jadi dua persen. Untuk per Januari 2016, sektor transportasi subsidi naik lagi menjadi dua persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial naik menjadi lima persen.
Mulai Januari 2020, sektor transportasi subsidi naik lagi menjadi lima persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial naik menjadi 10 persen. Terakhir, mulai Januari 2025, sektor transportasi subsidi dan nonsubsidi, industri, serta komersial naik menjadi 20 persen.
Sementara, sesuai Permen 32/2008, mulai Januari 2010, transportasi subsidi wajib mencampur dengan etanol tiga persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial sebesar tujuh persen. Mulai Januari 2015, kewajiban pemakaian etanol tersebut dinaikkan menjadi transportasi subsidi lima persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial sebesar 10 persen.
Untuk Januari 2020, transportasi subsidi naik menjadi 10 persen, sedang transportasi nonsubsidi, industri, dan komersial sebesar 12 persen. Sedang, Januari 2025, transportasi subsidi dan nonsubsidi, industri, serta komersial sebesar 15 persen.
Untuk kewajiban pencampuran solar dengan FAME, sesuai Permen ESDM 25/2013, adalah transportasi pemakai BBM subsidi sebesar 10 persen, transportasi BBM nonsubsidi tiga persen, industri dan komersial lima persen, dan pembangkit listrik 7,5 persen. Mulai Januari 2014, sektor transportasi baik pengguna BBM subsidi maupun nonsubdidi, industri, dan komersial diwajibkan mencampur dengan FAME sebesar 10 persen.
Sementara, untuk sektor pembangkit listrik diwajibkan memakai bahan nabati sebesar 20 persen. Selanjutnya, mulai Januari 2015, kewajiban sektor transportasi pemakai BBM subsidi dan nonsubsidi, serta industri dan komersial tetap 10 persen, sementara pembangkit listrik naik menjadi 25 persen.
Untuk per Januari 2016 hingga Desember 2024, kewajiban sektor transportasi pemakai BBM subsidi dan nonsubsidi, serta industri dan komersial naik menjadi 20 persen, sementara pembangkit listrik naik menjadi 30 persen. Mulai Januari 2025, kewajiban sektor transportasi pemakai BBM subsidi dan nonsubsidi, serta industri dan komersial naik menjadi 25 persen, sementara pembangkit listrik tetap 30 persen.
Sedang, sesuai Permen 32/2008, per Januari 2010, sektor transportasi pemakai BBM subsidi diwajibkan mencampur FAME sebesar 2,5 persen, transportasi nonsubsidi tiga persen, industri dan komersial lima persen, dan pembangkit listrik satu persen. Lalu, mulai Januari 2015, sektor transportasi pemakai BBM subsidi diwajibkan mencampur FAME sebesar lima persen, transportasi nonsubsidi tujuh persen, dan industri, komersial, serta pembangkit listrik 10 persen.
Mulai Januari 2020, sektor transportasi pemakai BBM subsidi dan nonsubsidi diwajibkan mencampur FAME sebesar 10 persen, dan industri, komersial, serta pembangkit listrik 15 persen.
Sementara, mulai Januari 2025, sektor transportasi pemakai BBM subsidi dan nonsubsidi, industri, komersial, serta pembangkit listrik diwajibkan mencampur FAME sebesar 20 persen.
Sumber
Jujur gan, ane gak ngerti cara ritual premium campur etanol

Spoiler for Ane langsung kepikiran ke sini kl dengar unsur campur etanol :
Spoiler for Penjelasan Tambahan tentang Pencampuran Bensin+Etanol:
Quote:
... ini artikel yang dikutip dari motor plus edisi terbaru dan saya rasa cukup bermanfaat khusunya bagi pemilik satria fu di daerah yang sulit untuk mendapatkan pertamax. selain dengan kombinasi premium+kapur barus yang cukup membantu dalam menaikan oktan premium, kita juga bisa menggunakan etanol yang ternyata hampir menyamai angka oktan pertamax.
Ada cara mudah untuk membuat premium setara pertamax. cukup dicampur dengan etanol. kandungan alkoholnya mencapai 99,9%. campuran antara etanol dengan premium itu kalau di SPBU biasa disebut bio premium. untuk meramunya tidak perlu repot.
Premium yang memiliki angka oktan 88 cukup dicampur etanol yang memiliki angka oktan 118. dengan perbandingan 10% dan 90%. dengan begitu angka oktan menjadi (10% x 118)+(90% x 88)=91. angka itu mendekati pertamax plus yang memiliki oktan 95. untuk motor harian cukup campurkan 10% etanol dengan BBM yang dipakai. lebih dari itu oksigen dalam mesin akan berlebihan. Angka spuyer perlu dinaikan lagi karena busi akan terlalu kering.
(sebagai contoh) Jadi jika 3 liter premium harus dicampur dengan 300 ml etanol. jika 1 liter etanol seharga Rp. 19.000,- maka 300 ml etanol hanya Rp. 1.900,- murah kan? kalau mau cepat beli aja di toko kimia terdekat.
SETARA AVGAS
Di balap campuran bahan bakar ini sudah dicoba langsung. etanol dicampur pertamax untu menggantikan bensol atau avgas yang memiliki nilai oktan 99,5.
hitungannya pertamax plus yang punya oktan 95 sebanyak 85% dicampur etanol yang beroktan 118 sebanyak 15%. menjadi (85% x 95) + (15% x 118) = 98,45. untuk lebih mendekati oktan avgas, tinggal menabahkan kadari etanol.
tapi ingat, motor keluaran di bawah tahin 2000 mesti lebih berhati-hati. biasanya motor itu dirancang tidak untu diisi bensin tanpa timbel. sedang pertamax tidak ada timbal atau timah hitam, sehingga dikhawatirkan dudukan klep jadi cepat rusak.
timah hitam yang tidak ada di pertamax itu juga punya keunggulan, yang pasti bikin mesin lebih adem. jadi jika mesin lama pakai pertamax dikhawatirkan bakal mudah jebol meski dalam jangka waktu lama.
satu hal lagi yang mesti diperhatikan, karena etanol memiliki sifat melarutkan karet, sehingga bisa mengancam kekuatan sil klep.
Sumber
Ada cara mudah untuk membuat premium setara pertamax. cukup dicampur dengan etanol. kandungan alkoholnya mencapai 99,9%. campuran antara etanol dengan premium itu kalau di SPBU biasa disebut bio premium. untuk meramunya tidak perlu repot.
Premium yang memiliki angka oktan 88 cukup dicampur etanol yang memiliki angka oktan 118. dengan perbandingan 10% dan 90%. dengan begitu angka oktan menjadi (10% x 118)+(90% x 88)=91. angka itu mendekati pertamax plus yang memiliki oktan 95. untuk motor harian cukup campurkan 10% etanol dengan BBM yang dipakai. lebih dari itu oksigen dalam mesin akan berlebihan. Angka spuyer perlu dinaikan lagi karena busi akan terlalu kering.
(sebagai contoh) Jadi jika 3 liter premium harus dicampur dengan 300 ml etanol. jika 1 liter etanol seharga Rp. 19.000,- maka 300 ml etanol hanya Rp. 1.900,- murah kan? kalau mau cepat beli aja di toko kimia terdekat.
SETARA AVGAS
Di balap campuran bahan bakar ini sudah dicoba langsung. etanol dicampur pertamax untu menggantikan bensol atau avgas yang memiliki nilai oktan 99,5.
hitungannya pertamax plus yang punya oktan 95 sebanyak 85% dicampur etanol yang beroktan 118 sebanyak 15%. menjadi (85% x 95) + (15% x 118) = 98,45. untuk lebih mendekati oktan avgas, tinggal menabahkan kadari etanol.
tapi ingat, motor keluaran di bawah tahin 2000 mesti lebih berhati-hati. biasanya motor itu dirancang tidak untu diisi bensin tanpa timbel. sedang pertamax tidak ada timbal atau timah hitam, sehingga dikhawatirkan dudukan klep jadi cepat rusak.
timah hitam yang tidak ada di pertamax itu juga punya keunggulan, yang pasti bikin mesin lebih adem. jadi jika mesin lama pakai pertamax dikhawatirkan bakal mudah jebol meski dalam jangka waktu lama.
satu hal lagi yang mesti diperhatikan, karena etanol memiliki sifat melarutkan karet, sehingga bisa mengancam kekuatan sil klep.
Sumber
Spoiler for The Komengs:
Quote:
Original Posted By Es Be Ye►Sekarang Premium menjadi haram karena mengandung alkohol 

Quote:
Original Posted By john83►etanol itu rumus kimianya C2H05
beda tipis ama aer kencing,,jadi buat yang mo gampang campur aja ama aer kencing
kencing prawan lebih joooosss
: 
beda tipis ama aer kencing,,jadi buat yang mo gampang campur aja ama aer kencing
kencing prawan lebih joooosss


Quote:
Quote:
Quote:
Original Posted By ChandryCrusher►"Sodara Berrrrhati-hatilah mengisi BBM di pompa bensin, agar kendaraan yang Anda isi, tidak BBM campuran."
Itu Jeremy Teti da kasih pesan :v
Itu Jeremy Teti da kasih pesan :v
Quote:
Original Posted By Royler►hanya cocok motor kompresi tinggi. motor kompresi rendah rentan error dan overheat.
naikan kompresi = naikkan tenaga...

naikan kompresi = naikkan tenaga...

Quote:
Original Posted By tottorotooot►Kalo dulu waktu awal2 booming ethanol ane punya kenalan yang dapet tawaran nyuply ehtanol ke pertamina, speknya lumayan tinggi, ethanol 99,5%, cuman harganya ga masuk.
Ethanol kelasan segitu ke atas udah masuk ke kelas oktan booster jadi cukup bermanfaat, walaupun campuran biasanya sekitar 5% ato lebih, campuran 1% ga akan berpengaruh banyak malah, ga akan kerasa. Tapi ane pikir tujuannya lebih ke penekanan biaya modal.
Buat campuran begini, kendaraan ga perlu ditingkatkan kompresinya, cukup perhatiin aja kerenggangan busi jangan terlalu rapet dan setting karburator jangan terlalu kering, itupun biasanya cuman buat motor2 lama 4 tak keluaran dibawah taun 97 ato 95 buat yamaha sama suzuki. Beda ceritanya kalo campuran udah 10% keatas.
Ethanol kelasan segitu ke atas udah masuk ke kelas oktan booster jadi cukup bermanfaat, walaupun campuran biasanya sekitar 5% ato lebih, campuran 1% ga akan berpengaruh banyak malah, ga akan kerasa. Tapi ane pikir tujuannya lebih ke penekanan biaya modal.
Buat campuran begini, kendaraan ga perlu ditingkatkan kompresinya, cukup perhatiin aja kerenggangan busi jangan terlalu rapet dan setting karburator jangan terlalu kering, itupun biasanya cuman buat motor2 lama 4 tak keluaran dibawah taun 97 ato 95 buat yamaha sama suzuki. Beda ceritanya kalo campuran udah 10% keatas.
Quote:
Original Posted By mas.junker►gimana nasib kendaraan gue klau dikasih oplosan 

Diubah oleh keanuanuan 05-09-2013 11:31
0
6.5K
Kutip
27
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan