- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK: Vonis Djoko Susilo Tak Maksimal
TS
dominos50
KPK: Vonis Djoko Susilo Tak Maksimal
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan hukuman yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Inspektur Jenderal Djoko Susilo kurang maksimal. Sebab, putusan hakim jauh berbeda dengan tuntutan dan tidak mengapresiasi rumusan hukum jaksa penuntut.
"KPK melihat hakim tidak sepenuhnya mengapresiasi atau mengakomodasi sanksi yang diminta KPK," kata Bambang Widjojanto saat menggelar jumpa pers di kantornya, Selasa malam, 3 Agustus 2013. Meski demikian, Bambang mengatakan lembaganya tetap menghormati vonis tersebut.
Hakim memvonis Djoko dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti mengkorupsi proyek alat uji simulator kemudi, 2011, dan melakukan pencucian uang. Jika denda itu tidak dibayar, diganti dengan hukuman enam bulan kurungan. Putusan ini berbeda dengan tuntutan jaksa pada KPK; yaitu pidana 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Adalagi tuntutan tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih pada jabatan publik.
Menurut Bambang, berdasarkan hasil rumusan lembaganya terhadap rasuah itu dan perolehan harta kekayaan Djoko, seharusnya mantan Gubernur Akademi Polisi tersebut dijatuhi hukuman lebih berat. Bambang berujar, secara konstruksi hukum, putusan hakim yang mengintegrasikan antara UU korupsi dan pencucian uang sangat bagus. Begitupula dengan langkah hakim yang menerapkan tiga UU terkait pencucian uang yaitu UU Nomor 8 Tahun 2010, UU Nomor 15 Tahun 2002, dan UU Nomor 25 Tahun 2003.
"Konstruksi hukum ini bisa jadi model putusan baru," kata Bambang.
Ia mengatakan penerapan integrasi UU tersebut memungkinkan negara merampas aset Djoko secara maksimal. Namun, kata Bambang, putusan itu menjadi kurang maksimal karena sanksinya tidak sekuat konstruksi hukum yang dibangun jaksa.
"Harusnya keluarga Djoko juga bertanggung jawab karena dia ikut menikmati hartanya," katanya.
KPK belum bersikap atas putusan Djoko tersebut. Bambang mengatakan lembaganya akan menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. "Kami melihat sanksi yang diputuskan hakim masih bisa diperdebatkan sehingga kami jadikan bahan kajian untuk merumuskan apakah banding atau tidak."
SUMBER
10 tahun penjara + NTAR DAPET REMISI = TEBAK SENDIRI DEH GAN BERAPA LAMA TINGGAL DI LP SUKAMISKIN
0
1.3K
13
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan