- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Depositu 800ribu setelah 40tahun cair 231Milyar ini baru WOW


TS
xx11xx
Depositu 800ribu setelah 40tahun cair 231Milyar ini baru WOW
BCA sekarang ini sedang dalam sorotan masyarakat setelah ratusan nasabahnya melaporkan ke polisi karena uang simpanan nasabah raib tanpa diketahui sebabnya. Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus tersebut. Bukan kali ini saja BCA kesandung masalah setahun yang lalu BCA juga digugat di kota Malang gara gara deposito kuno Rp. 800 ribu.
Untuk mengingat kembali, berikut ini kasus deposito kuno 800 ribu yang diambil dari jawapos.co.id :
Setelah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, 13 April 2009 lalu, gugatan perdata oleh Liem Swat Bwee alias Puspawati Santoso, 73, melawan Bank Central Asia (BCA), Selasa (28/4/09) sidangnya digelar. Sidang tahap mediasi perkara deposito lawas senilai Rp 800 ribu ini dilakukan di ruang kerja ketua majelis hakim, Johanis Hehamony SH. Turut dalam mediasi tersebut kedua belah pihak kuasa hukum tergugat dan penggugat. Kuasa hukum penggugat, diwakili oleh Andy Yopi Mahardi, sedang dari tergugat diwakili Jefri Yoda.
Dalam sidang gugatan tersebut kuasa hukum kedua belah pihak bersikukuh terhadap pendiriannya. Puspawati meminta BCA mengakui deposito miliknya yang ketlisut selama 40 tahun lebih mencairkan pokok berikut bunganya sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, BCA tidak bersedia memenuhi semua tuntutan penggugat, dan hanya mengakui dan membayar nilai pokoknya sebesar Rp 800 ribu. Tidak menemui kesepakatan, hakim memberikan keputusan untuk melanjutkan persidangan pada 19 Mei mendatang dengan mendengarkan hasil berapa kemampuan BCA mencairkan deposito milik penggugat.
Johanis mengatakan kedua belah pihak bersikukuh pada pendiriannya masing-masing sepengetahuannya kasus ini di Malang belum pernah terjadi dan menurutnya sangat menarik untuk dicermati. Untuk itu, yang perlu dilihat adalah klausul hukum yang terjadi pada saat deposito tersebut diterbitkan. “Ya, kita lihat saja nanti bagaimana proses persidangan selanjutnya,” kata Johanis.
Sebagaimana diberitakan, penggugat yang beralamat di Jl Kawi Atas, Klojen memiliki tiga lembar deposito BCA yang diterbitkan pada 1966 silam. Deposito pertama senilai Rp 100 ribu yang dibuka pada 10 Juni 1966 dengan perhitungan bunga 48 persen. Deposito kedua dia buka 6 Agustus 1966, sebesar Rp 200 ribu, dengan bunga 30 persen. Dan terakhir, Rp 500 ribu dengan bunga 72 persen yang dia buka pada 27 September 1966. Semua deposito itu dibuka di BCA Kantor Cabang Utama Malang yang dulunya masih berdiri di Jl Kayutangan (sekarang Jl Basuki Rachmat).
Dalam surat deposito tertera nama Nj. Han Twan Lok beralamat Jl Sawahan 10 Malang. Sebagai tanda sah, terdapat tanda tangan direksi BCA yang dibubuhkan di atas materai senilai Rp 1. Di atas tanda tangan dan materi itu ada stempel Bank Central Asia dengan tinta biru. Soal nama yang tertera Nj Han Twan Lok, Puspa mengatakan masuk akal karena zaman dahulu nama yang tertera pada tabungan adalah nama suami. Jika yang memiliki deposito istrinya, berarti tinggal membubuhi nama nyonya (Ny). Sebaliknya jika yang membuat Han Twan Lok, status yang melekat adalah tuan (Tn).
Deposito senilai Rp 800 ribu itu ketlisut tertutup alas lemari pakaiannya selama 40 tahun lebih. Ketika 2007 ketemu, Puspowati mencoba untuk mencairkan namun ternyata ditolak oleh BCA. Upaya hukum pun ia tempuh dan menggugat secara perdata BCA di PN Malang. Dalam materi gugatannya, janda satu anak ini minta BCA mengakui depositonnya dan membayar pokok termasuk bunganya.
sumber
Deposito ane mau ane slipkan juga ah sapa tau 40 tahun lagi ane umur 70 tapi... zzzzzz TS cuman bilang WOW aja dah buat nih kasus
duit segitu buat beli apa juga bingung abisinnya
Untuk mengingat kembali, berikut ini kasus deposito kuno 800 ribu yang diambil dari jawapos.co.id :
Setelah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, 13 April 2009 lalu, gugatan perdata oleh Liem Swat Bwee alias Puspawati Santoso, 73, melawan Bank Central Asia (BCA), Selasa (28/4/09) sidangnya digelar. Sidang tahap mediasi perkara deposito lawas senilai Rp 800 ribu ini dilakukan di ruang kerja ketua majelis hakim, Johanis Hehamony SH. Turut dalam mediasi tersebut kedua belah pihak kuasa hukum tergugat dan penggugat. Kuasa hukum penggugat, diwakili oleh Andy Yopi Mahardi, sedang dari tergugat diwakili Jefri Yoda.
Dalam sidang gugatan tersebut kuasa hukum kedua belah pihak bersikukuh terhadap pendiriannya. Puspawati meminta BCA mengakui deposito miliknya yang ketlisut selama 40 tahun lebih mencairkan pokok berikut bunganya sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, BCA tidak bersedia memenuhi semua tuntutan penggugat, dan hanya mengakui dan membayar nilai pokoknya sebesar Rp 800 ribu. Tidak menemui kesepakatan, hakim memberikan keputusan untuk melanjutkan persidangan pada 19 Mei mendatang dengan mendengarkan hasil berapa kemampuan BCA mencairkan deposito milik penggugat.
Johanis mengatakan kedua belah pihak bersikukuh pada pendiriannya masing-masing sepengetahuannya kasus ini di Malang belum pernah terjadi dan menurutnya sangat menarik untuk dicermati. Untuk itu, yang perlu dilihat adalah klausul hukum yang terjadi pada saat deposito tersebut diterbitkan. “Ya, kita lihat saja nanti bagaimana proses persidangan selanjutnya,” kata Johanis.
Sebagaimana diberitakan, penggugat yang beralamat di Jl Kawi Atas, Klojen memiliki tiga lembar deposito BCA yang diterbitkan pada 1966 silam. Deposito pertama senilai Rp 100 ribu yang dibuka pada 10 Juni 1966 dengan perhitungan bunga 48 persen. Deposito kedua dia buka 6 Agustus 1966, sebesar Rp 200 ribu, dengan bunga 30 persen. Dan terakhir, Rp 500 ribu dengan bunga 72 persen yang dia buka pada 27 September 1966. Semua deposito itu dibuka di BCA Kantor Cabang Utama Malang yang dulunya masih berdiri di Jl Kayutangan (sekarang Jl Basuki Rachmat).
Dalam surat deposito tertera nama Nj. Han Twan Lok beralamat Jl Sawahan 10 Malang. Sebagai tanda sah, terdapat tanda tangan direksi BCA yang dibubuhkan di atas materai senilai Rp 1. Di atas tanda tangan dan materi itu ada stempel Bank Central Asia dengan tinta biru. Soal nama yang tertera Nj Han Twan Lok, Puspa mengatakan masuk akal karena zaman dahulu nama yang tertera pada tabungan adalah nama suami. Jika yang memiliki deposito istrinya, berarti tinggal membubuhi nama nyonya (Ny). Sebaliknya jika yang membuat Han Twan Lok, status yang melekat adalah tuan (Tn).
Deposito senilai Rp 800 ribu itu ketlisut tertutup alas lemari pakaiannya selama 40 tahun lebih. Ketika 2007 ketemu, Puspowati mencoba untuk mencairkan namun ternyata ditolak oleh BCA. Upaya hukum pun ia tempuh dan menggugat secara perdata BCA di PN Malang. Dalam materi gugatannya, janda satu anak ini minta BCA mengakui depositonnya dan membayar pokok termasuk bunganya.
sumber
Deposito ane mau ane slipkan juga ah sapa tau 40 tahun lagi ane umur 70 tapi... zzzzzz TS cuman bilang WOW aja dah buat nih kasus
duit segitu buat beli apa juga bingung abisinnya

Diubah oleh xx11xx 03-09-2013 12:03
0
5.5K
17
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan