- Beranda
- Komunitas
- Story
- B-Log Collections
>>Gorong-Gorong<<


TS
uhaw
>>Gorong-Gorong<<
Izin gabung dimari , niatnya cuma buat backup tugas 
Ga bisa bikin opening , cukup dengan bismillahirrahmanirrahim
So, numpang nulis

Ga bisa bikin opening , cukup dengan bismillahirrahmanirrahim
So, numpang nulis
Spoiler for ngeeeeengs:
1. Simple Present Tenses
Tenses ini digunakan untuk menyatakan sesuatu yang bersifat tetap, kebiasaan atau kebenaran yang hakiki. Karena sering menyangkut kejadian diwaktu lamapu, sekarang dan akan datang, Tenses ini paling sedikit mempunyai keterangan waktu tertentu.
+) Subject + to be + verb I + Main verb
+) Subject + verbI +(s/es)
Contoh :
+) he is handsome
(dia tampan)
?)is he handsome?
(apakah dia tampan?)
-)he is not handsome
(dia tidak tampan)
Simple Present Tense dipakai ketika:
• Kejadiannya bersifat umum, atau
• Terjadi sepanjang waktu, atau kebiasaan di masa lampau, sekarang dan masa yang akan datang, atau
• Kejadiannya tidak hanya terjadi sekarang, atau
• Bersifat kebenaran umum, yang orang lain tidak dapat menyangkal lagi akan kebenarannya.
2. Present Continuous Tense
Tenses ini digunakan untuk menyatakan suatu tindakan yang benar-benar sedang dilakukan saat ini. Kalimat-kalimat dalam Tenses ini lebih sering dipakai dari pada present Tenses.
Rumus:
subject + to be (is, am, are) + kata kerja + ing
Tense ini dipakai untuk menjelaskan tentang:
• Kejadian yang sedang terjadi sekarang, atau
• Kejadian yang akan terjadi di masa yang akan datang
Contoh :
+) She is cooking in the kitchen.
(dia sedang memasak di dapur)
-) She is not cooking in the kitchen
(dia tidak sedang memasak di dapur)
?) is she cooking in the kitchen?
(Apakah dia sedang memasak di dapur?)
C. Present Perfect Tense
Rumus:
subject + have + past participle (Kata Kerja Bentuk ke-3)
Tense ini digunakan untuk:
• Pengalaman
• Perubahan
• Situasi Yang berkelanjutan
Atau untuk menunjukan suatu peristiwa yang selesai pada waktu yang singkat (baru selesai)
Perhatikan contoh-contoh kalimatnya berikut ini:
+) they have met me
(mereka sudah menemui saya)
?) have they met me?
(apakah mereka sudah menemui saya?
-) they have not met me
( mereka belum menemui saya)
D. Present Perfect Continuous Tense
Rumus:
subject + have / has + been + K.Kerja + ing
Kita menggunakan Tense ini untuk menjelaskan:
• Satu kejadian/kegiatan yang baru saja berlangsung
• Satu perbuatan yang berlangsung hingga sekarang (pada saat bicara masih terjadi)
Perhatikan contoh kalimat berikut:
+) They have been playing football
(Mereka telah sedang bermain sepakbola)
-) They have not been playing football
(merka telah tidak sedang bermain sepakbola)
?) have they been playing football?
( Apakah merka telah sedang bermain sepakbola?)
E. Simple Past Tense
Rumus Kalimat Positif:
subject + Kata Kerja Bentuk ke – 2
Rumus Kalimat Negatif :
subject + did + not + Kata Kerja Bentuk ke – 1
Rumus Kalimat Tanya:
Did + subject + Kata Kerja Bentuk ke – 1
Pengecualian: Ketika Predikat suatu kalimat bukan kata kerja, maka pengganti kata kerja tersebut adalah was (I, she, he, it) dan were (we, you, they).
Kapan kita memakai Simple Past Tense?
Kita memakai Tense ini untuk membicarakan tentang satu perbuatan yang terjadi di masa lampau.
Perhatikan contoh kalimat berikut:
+) They were student last year
(mereka pelajar tahun lalu)
-) they were not student last year
(mereka bukan pelajar tahun lalu)
?) were they student last year?
(apakah mereka pelajar tahun lalu?)
F. Past Continuous Tense
Rumus:
subject + was, were + Kata Kerja + ing
Kapan kita menggunakan Tense ini?
Tense ini menggambarkan suatu tindakan atau kejadian pada waktu tertentu di masa lampau.
Contoh:
+)We were joking.
-) We were not joking
?) Were we joking?
G. Past Perfect Tense
Rumus:
had + subject + Kata Kerja Bentuk ke - 3
Kapan kita menggunakan Past Perfect Tense?
Tense ini mengekspresikan tindakan di masa lalu sebelum tindakan lain terjadi, namun kejadiannya di masa lampau.
Perhatikan:
+) I had listen the radio when you come here
(aku sudah mendengar radio sebelum kamu datang
H. Past Perfect Continuous Tense
Rumus:
subject + had + been + Kata Kerja + ing
Kapan Kita menggunakan Past Perfect Continuous Tense?
Tense ini sama pemakaiannya dengan Past Perfect Tense, namun mengekspresikan tindakan-tindakan yang lebih lama di masa lampau sebelum tindakan lain terjadi.
Perhatikan:
She had been helping me when they went to scool
(dia telah sedang membantu saya ketika mereka telah pergi ke sekolah)
I. Simple Future Tense
Rumus:
subject + WILL/SHALL + Kata Kerja Bentuk I
Kapan kita mengunakan Simple Future Tense?
a. Tidak Ada Rencana Sebelumnya atau Menyatakan perbuatan/kejadian yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang
contoh :
• Hold on. I‘ll get a pen.
b. Prediksi
Contoh:
• It will rain tomorrow.
KALIMAT NON-VERBAL
Ketika predikat suatu kalimat bukan kata kerja, maka gunakan be untuk menggantikan kata kerja tersebut.
Contoh:
• I‘ll be in London tomorrow.
Catatan:
Ketika kita mempunyai rencana atau keinginan untuk melakukan suatu kegiatan di masa yang akan datang, maka gunakan be going to atau Present Continuous Tense untuk menggantikan will/shall.
J. Future Continuous Tense
Rumus:
subject + WILL + BE + Kata Kerja + ing
Kapan kita menggunakan Future Continuous Tense?
Tense ini menggambarkan suatu tindakan yang akan terjadi di waktu tertentu di masa yang akan datang.
Contoh:
He will be teaching me at eight tomorrow
(dia akan sedang mengajar saya pada jam delapan besok)
K. Future Perfect Tense
Rumus:
subject + WILL + HAVE + Kata Kerja Bentuk ke 3
Kapan Kita Menggunakan Future Perfect Tense?
Tense ini kita pakai untuk menggambarkan suatu kegiatan yang akan terjadi di masa yang akan datang sebelum kegiatan lain terjadi.
Contoh:
They will be tired when they arrive.
(mereka akan telah lelah ketika mereka datang)
L. Future Perfect Continuous Tense
Rumus:
Subject + WILL + HAVE + BEEN + Kata Kerja I + ing
Kapan kita memakai Future Perfect Continuous Tense?
Kita menggunakan Tense ini untuk membicarakan tentang suatu tindakan/kegiatan yang panjang sebelum beberapa saat di masa yang akan datang. Contoh:
• He will be tired when he arrives. He will have been traveling for 24 hours.
M. Past Future Tense
Untuk menyatakan suatu perbuatan/peristiwa yang akan terjadi diwaktu lampau
Rumus:
subject + WOULD + Kata Kerja Bentuk I
Contoh :
She would not be at school tomorrow.
(Dia tidak akan ke sekolah besok)
N. Past Future Continuous Tense
Untuk menyatakan suatu perbuatan yang sedang terjadi di waktu lampau.
Rumus:
subject + WOULD + BE + Kata Kerja + ing
Contoh:
We would be having dinner at home yesterday.
(kita akan sedang makan malam di rumah kemarin)
O. Past Future Perfect Tense
untuk menyatakan suatu prbuatan atau peristiwa yang akan sedang terjadi di waktu lampau
Rumus:
subject + WOULD + HAVE + Kata Kerja Bentuk ke 3
Contoh:
she would have be finished to studied if he had not been lazy
(dia akan sudah tamat belajar jika dia tidak malas)
P. Past Future Perfect Continuous Tense
Untuk menyatakan suatu perbuatan/peristiwa yang akan sedang terjadi di waktu lampau
Rumus:
Subject + WOULD + HAVE + BEEN + Kata Kerja I + ing
Contoh:
We would have been waiting long.
(kita akan sudah sedang menunggu lama)
Sumber : http://wongzo.blogspot.com/2012/10/1...rta-rumus.html
Tenses ini digunakan untuk menyatakan sesuatu yang bersifat tetap, kebiasaan atau kebenaran yang hakiki. Karena sering menyangkut kejadian diwaktu lamapu, sekarang dan akan datang, Tenses ini paling sedikit mempunyai keterangan waktu tertentu.
+) Subject + to be + verb I + Main verb
+) Subject + verbI +(s/es)
Contoh :
+) he is handsome
(dia tampan)
?)is he handsome?
(apakah dia tampan?)
-)he is not handsome
(dia tidak tampan)
Simple Present Tense dipakai ketika:
• Kejadiannya bersifat umum, atau
• Terjadi sepanjang waktu, atau kebiasaan di masa lampau, sekarang dan masa yang akan datang, atau
• Kejadiannya tidak hanya terjadi sekarang, atau
• Bersifat kebenaran umum, yang orang lain tidak dapat menyangkal lagi akan kebenarannya.
2. Present Continuous Tense
Tenses ini digunakan untuk menyatakan suatu tindakan yang benar-benar sedang dilakukan saat ini. Kalimat-kalimat dalam Tenses ini lebih sering dipakai dari pada present Tenses.
Rumus:
subject + to be (is, am, are) + kata kerja + ing
Tense ini dipakai untuk menjelaskan tentang:
• Kejadian yang sedang terjadi sekarang, atau
• Kejadian yang akan terjadi di masa yang akan datang
Contoh :
+) She is cooking in the kitchen.
(dia sedang memasak di dapur)
-) She is not cooking in the kitchen
(dia tidak sedang memasak di dapur)
?) is she cooking in the kitchen?
(Apakah dia sedang memasak di dapur?)
C. Present Perfect Tense
Rumus:
subject + have + past participle (Kata Kerja Bentuk ke-3)
Tense ini digunakan untuk:
• Pengalaman
• Perubahan
• Situasi Yang berkelanjutan
Atau untuk menunjukan suatu peristiwa yang selesai pada waktu yang singkat (baru selesai)
Perhatikan contoh-contoh kalimatnya berikut ini:
+) they have met me
(mereka sudah menemui saya)
?) have they met me?
(apakah mereka sudah menemui saya?
-) they have not met me
( mereka belum menemui saya)
D. Present Perfect Continuous Tense
Rumus:
subject + have / has + been + K.Kerja + ing
Kita menggunakan Tense ini untuk menjelaskan:
• Satu kejadian/kegiatan yang baru saja berlangsung
• Satu perbuatan yang berlangsung hingga sekarang (pada saat bicara masih terjadi)
Perhatikan contoh kalimat berikut:
+) They have been playing football
(Mereka telah sedang bermain sepakbola)
-) They have not been playing football
(merka telah tidak sedang bermain sepakbola)
?) have they been playing football?
( Apakah merka telah sedang bermain sepakbola?)
E. Simple Past Tense
Rumus Kalimat Positif:
subject + Kata Kerja Bentuk ke – 2
Rumus Kalimat Negatif :
subject + did + not + Kata Kerja Bentuk ke – 1
Rumus Kalimat Tanya:
Did + subject + Kata Kerja Bentuk ke – 1
Pengecualian: Ketika Predikat suatu kalimat bukan kata kerja, maka pengganti kata kerja tersebut adalah was (I, she, he, it) dan were (we, you, they).
Kapan kita memakai Simple Past Tense?
Kita memakai Tense ini untuk membicarakan tentang satu perbuatan yang terjadi di masa lampau.
Perhatikan contoh kalimat berikut:
+) They were student last year
(mereka pelajar tahun lalu)
-) they were not student last year
(mereka bukan pelajar tahun lalu)
?) were they student last year?
(apakah mereka pelajar tahun lalu?)
F. Past Continuous Tense
Rumus:
subject + was, were + Kata Kerja + ing
Kapan kita menggunakan Tense ini?
Tense ini menggambarkan suatu tindakan atau kejadian pada waktu tertentu di masa lampau.
Contoh:
+)We were joking.
-) We were not joking
?) Were we joking?
G. Past Perfect Tense
Rumus:
had + subject + Kata Kerja Bentuk ke - 3
Kapan kita menggunakan Past Perfect Tense?
Tense ini mengekspresikan tindakan di masa lalu sebelum tindakan lain terjadi, namun kejadiannya di masa lampau.
Perhatikan:
+) I had listen the radio when you come here
(aku sudah mendengar radio sebelum kamu datang
H. Past Perfect Continuous Tense
Rumus:
subject + had + been + Kata Kerja + ing
Kapan Kita menggunakan Past Perfect Continuous Tense?
Tense ini sama pemakaiannya dengan Past Perfect Tense, namun mengekspresikan tindakan-tindakan yang lebih lama di masa lampau sebelum tindakan lain terjadi.
Perhatikan:
She had been helping me when they went to scool
(dia telah sedang membantu saya ketika mereka telah pergi ke sekolah)
I. Simple Future Tense
Rumus:
subject + WILL/SHALL + Kata Kerja Bentuk I
Kapan kita mengunakan Simple Future Tense?
a. Tidak Ada Rencana Sebelumnya atau Menyatakan perbuatan/kejadian yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang
contoh :
• Hold on. I‘ll get a pen.
b. Prediksi
Contoh:
• It will rain tomorrow.
KALIMAT NON-VERBAL
Ketika predikat suatu kalimat bukan kata kerja, maka gunakan be untuk menggantikan kata kerja tersebut.
Contoh:
• I‘ll be in London tomorrow.
Catatan:
Ketika kita mempunyai rencana atau keinginan untuk melakukan suatu kegiatan di masa yang akan datang, maka gunakan be going to atau Present Continuous Tense untuk menggantikan will/shall.
J. Future Continuous Tense
Rumus:
subject + WILL + BE + Kata Kerja + ing
Kapan kita menggunakan Future Continuous Tense?
Tense ini menggambarkan suatu tindakan yang akan terjadi di waktu tertentu di masa yang akan datang.
Contoh:
He will be teaching me at eight tomorrow
(dia akan sedang mengajar saya pada jam delapan besok)
K. Future Perfect Tense
Rumus:
subject + WILL + HAVE + Kata Kerja Bentuk ke 3
Kapan Kita Menggunakan Future Perfect Tense?
Tense ini kita pakai untuk menggambarkan suatu kegiatan yang akan terjadi di masa yang akan datang sebelum kegiatan lain terjadi.
Contoh:
They will be tired when they arrive.
(mereka akan telah lelah ketika mereka datang)
L. Future Perfect Continuous Tense
Rumus:
Subject + WILL + HAVE + BEEN + Kata Kerja I + ing
Kapan kita memakai Future Perfect Continuous Tense?
Kita menggunakan Tense ini untuk membicarakan tentang suatu tindakan/kegiatan yang panjang sebelum beberapa saat di masa yang akan datang. Contoh:
• He will be tired when he arrives. He will have been traveling for 24 hours.
M. Past Future Tense
Untuk menyatakan suatu perbuatan/peristiwa yang akan terjadi diwaktu lampau
Rumus:
subject + WOULD + Kata Kerja Bentuk I
Contoh :
She would not be at school tomorrow.
(Dia tidak akan ke sekolah besok)
N. Past Future Continuous Tense
Untuk menyatakan suatu perbuatan yang sedang terjadi di waktu lampau.
Rumus:
subject + WOULD + BE + Kata Kerja + ing
Contoh:
We would be having dinner at home yesterday.
(kita akan sedang makan malam di rumah kemarin)
O. Past Future Perfect Tense
untuk menyatakan suatu prbuatan atau peristiwa yang akan sedang terjadi di waktu lampau
Rumus:
subject + WOULD + HAVE + Kata Kerja Bentuk ke 3
Contoh:
she would have be finished to studied if he had not been lazy
(dia akan sudah tamat belajar jika dia tidak malas)
P. Past Future Perfect Continuous Tense
Untuk menyatakan suatu perbuatan/peristiwa yang akan sedang terjadi di waktu lampau
Rumus:
Subject + WOULD + HAVE + BEEN + Kata Kerja I + ing
Contoh:
We would have been waiting long.
(kita akan sudah sedang menunggu lama)
Sumber : http://wongzo.blogspot.com/2012/10/1...rta-rumus.html
Spoiler for ngeeeeeeeeeeeeng lagi:
Asal Mula Terjadinya Negara
• Terjadinya negara secara Primer :
Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
• Fase Persekutuan manusia.
• Fase Kerajaan.
• Fase Negara.
• Fase Negara demokrasi dan Diktatur.
Dismping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :
1. Teori Ketuhanan (Theokrasi)
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.
Penganut teori theokrasi modern adalah Frederich Julius Stahl (1802 – 1861). Dalam bukunya yang berjudul “Die Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga —–> Bangsa —–> Negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.
Beberapa pelopor teori theokratis yang lain :
a) Santo Agustinus :
Kedudukan gereja yang dipimpin Sri Paus lebih tinggi dari kedudukan negara yang dipimpin raja, karena Paus merupakan wakil dari tuhan di dunia dan gereja merupakan bayangan dari kerajaan Tuhan. Agustinus membagi ada 2 macam negara yaitu :
• Civitate Dei (Kerajaan Tuhan).
• Civitate Diabolis/Terrana (Kerajaan Setan) yang ada di dunia fana.
b) Thomas Aquinas :
Negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta penyelenggara kepentingan umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak sempurna. Kedudukan raja dan Sri Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil Tuhan yang masing-masing mempunyai tugas berlainan yaitu raja mempunyai tugas dibidang keduniawian yaitu mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan sejahtera di dalam negara, sedangkan Paus mempunyai tugas dibidang kerokhanian yaitu membimbing rakyatnya agar kelak dapat hidup bahagia di akhirat.
2. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
Gambaran bahwa negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut :
a) Kalikles :
Dalam suasana alam bebas bila ada orang–orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang kuat memerintah (menguasai) yang lemah.
b) Voltaire : “Raja yang pertama ialah pahlawan yang menang perang”.
c) Karl Marx :
Negara adalah hasil pertarungan antar kekuatan–kekuatan ekonomis dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka yang lebih kuat terhadap yang lemah dan negara akan lenyap kalau perbedaan kelas tidak ada lagi.
d) Harold J. Laski :
Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap.
c) Leon Duguit :
Yang dapat memaksakan kehendak kepada pihak lain ialah mereka–mereka yang paling kuat yang memiliki keistimewaan phisik, otak (kecerdasan), ekonomi dan agama.
d) G. Jellinek :
Negara adalah kesatuan yang dilengkapi dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di dalamnya yaitu kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa tawar menawar.
3. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
Penganjur teori perjanjian masyarakat antara lain :
a) Hugo de Groot (Grotius) :
Negara merupakan ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara berasal dari suatu perjanjian yang disebut “pactum” dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilangkan kemelaratan. Grotius merupakan orang yang pertama kali memakai hukum kodrat yang berasal dari rasio terhadap hal–hal kenegaraan. Dan ia menganggap bahwa perjanjian masyarakat sebagai suatu kenyataan sejarah yang sungguh–sungguh pernah terjadi.
b) Thomas Hobbes :
Suasana alam bebas dalam status naturalis merupakan keadaan penuh kekacauan, kehidupan manusia tak ubahnya seperti binatang buas di hutan belantara (Homo homini lupus) sehingga menyebabkan terjadinya perkelahian atau perang semua lawan semua (Bellum omnium contra omnes atau The war of all aginst all). Keadaan tersebut diakibatkan adanya pelaksanaan natural rights (yaitu hak dan kekuasaan yang dimiliki setiap manusia untuk berbuat apa saja untuk mempertahankan kehidupannya) yang tanpa batas.
Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjain. Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarkhi absolut.
c) John Locke :
Melalui bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
1. Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
2. Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
d) Jean Jacques Rousseau :
Melalui bukunya yang berjudul “Du Contract Social”, Jean Jacques Rousseau menyatakan : menurut kodratnya manusia sejak lahir sama dan merdeka, tetapi agar kepentingannya terjamin maka tiap–tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya itu kepada organisasi (disebut negara) yang dibentuk bersama–sama dengan orang lain. Kepada negara tersebut diserahkan kemerdekaan alamiah dan di bawah organisasi negara, manusia mendapatkan kembali haknya dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Negara yang dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat harus dapat menjamin kebebasan dan persamaan serta menyelenggarakan ketertiban masyarakat.
Yang berdaulat dalam negara adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya merupakan wakilnya saja, sehingga apapila pemerintah tidak dapat melaksanakan urusannya sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat dapat mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru karena pemerintah yang berdaulat dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (Vopramuria general). Melalui teorinya tersebut, J.J. Rousseau menghendaki bentuk negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi). Itulah sebabnya ia dianggap sebagai Bapak kedaulatan rakyat (demokrasi)
4. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
Para penganut teori hukum alam terdiri :
1. Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
2. Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
3. Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.
PLATO :
Asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
1. Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
2. Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
3. Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
4. Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
ARISTOTELES :
Menurut Aristoteles, keberadaan manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Asal mula terbentuknya negara dapat digambarkan sebagai berikut :
KELUARGA ——> KELOMPOK ——> DESA ——> KOTA/NEGARA
• Secara Sekunder.
Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :
a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
d. Aneksasi.
Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.
e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru. Contoh :
• Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832.
• Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
• Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945.
• Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954.
• Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.
• Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).
• Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992.
• Terjadinya negara secara Primer :
Terjadinya negara secara primer adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Dengan demikian terjadinya negara secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di dunia.
Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapan (Fase) yaitu :
• Fase Persekutuan manusia.
• Fase Kerajaan.
• Fase Negara.
• Fase Negara demokrasi dan Diktatur.
Dismping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :
1. Teori Ketuhanan (Theokrasi)
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “….. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.
Penganut teori theokrasi modern adalah Frederich Julius Stahl (1802 – 1861). Dalam bukunya yang berjudul “Die Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga —–> Bangsa —–> Negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.
Beberapa pelopor teori theokratis yang lain :
a) Santo Agustinus :
Kedudukan gereja yang dipimpin Sri Paus lebih tinggi dari kedudukan negara yang dipimpin raja, karena Paus merupakan wakil dari tuhan di dunia dan gereja merupakan bayangan dari kerajaan Tuhan. Agustinus membagi ada 2 macam negara yaitu :
• Civitate Dei (Kerajaan Tuhan).
• Civitate Diabolis/Terrana (Kerajaan Setan) yang ada di dunia fana.
b) Thomas Aquinas :
Negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta penyelenggara kepentingan umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak sempurna. Kedudukan raja dan Sri Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil Tuhan yang masing-masing mempunyai tugas berlainan yaitu raja mempunyai tugas dibidang keduniawian yaitu mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan sejahtera di dalam negara, sedangkan Paus mempunyai tugas dibidang kerokhanian yaitu membimbing rakyatnya agar kelak dapat hidup bahagia di akhirat.
2. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
Gambaran bahwa negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut :
a) Kalikles :
Dalam suasana alam bebas bila ada orang–orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang kuat memerintah (menguasai) yang lemah.
b) Voltaire : “Raja yang pertama ialah pahlawan yang menang perang”.
c) Karl Marx :
Negara adalah hasil pertarungan antar kekuatan–kekuatan ekonomis dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka yang lebih kuat terhadap yang lemah dan negara akan lenyap kalau perbedaan kelas tidak ada lagi.
d) Harold J. Laski :
Setiap pergaulan hidup memerlukan organisasi pemaksa untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap.
c) Leon Duguit :
Yang dapat memaksakan kehendak kepada pihak lain ialah mereka–mereka yang paling kuat yang memiliki keistimewaan phisik, otak (kecerdasan), ekonomi dan agama.
d) G. Jellinek :
Negara adalah kesatuan yang dilengkapi dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di dalamnya yaitu kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa tawar menawar.
3. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
Penganjur teori perjanjian masyarakat antara lain :
a) Hugo de Groot (Grotius) :
Negara merupakan ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara berasal dari suatu perjanjian yang disebut “pactum” dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilangkan kemelaratan. Grotius merupakan orang yang pertama kali memakai hukum kodrat yang berasal dari rasio terhadap hal–hal kenegaraan. Dan ia menganggap bahwa perjanjian masyarakat sebagai suatu kenyataan sejarah yang sungguh–sungguh pernah terjadi.
b) Thomas Hobbes :
Suasana alam bebas dalam status naturalis merupakan keadaan penuh kekacauan, kehidupan manusia tak ubahnya seperti binatang buas di hutan belantara (Homo homini lupus) sehingga menyebabkan terjadinya perkelahian atau perang semua lawan semua (Bellum omnium contra omnes atau The war of all aginst all). Keadaan tersebut diakibatkan adanya pelaksanaan natural rights (yaitu hak dan kekuasaan yang dimiliki setiap manusia untuk berbuat apa saja untuk mempertahankan kehidupannya) yang tanpa batas.
Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjain. Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarkhi absolut.
c) John Locke :
Melalui bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
1. Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
2. Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
d) Jean Jacques Rousseau :
Melalui bukunya yang berjudul “Du Contract Social”, Jean Jacques Rousseau menyatakan : menurut kodratnya manusia sejak lahir sama dan merdeka, tetapi agar kepentingannya terjamin maka tiap–tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya itu kepada organisasi (disebut negara) yang dibentuk bersama–sama dengan orang lain. Kepada negara tersebut diserahkan kemerdekaan alamiah dan di bawah organisasi negara, manusia mendapatkan kembali haknya dalam bentuk hak warga negara (civil rights). Negara yang dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat harus dapat menjamin kebebasan dan persamaan serta menyelenggarakan ketertiban masyarakat.
Yang berdaulat dalam negara adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya merupakan wakilnya saja, sehingga apapila pemerintah tidak dapat melaksanakan urusannya sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat dapat mengganti pemerintah tersebut dengan pemerintah yang baru karena pemerintah yang berdaulat dibentuk berdasarkan kehendak rakyat (Vopramuria general). Melalui teorinya tersebut, J.J. Rousseau menghendaki bentuk negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi). Itulah sebabnya ia dianggap sebagai Bapak kedaulatan rakyat (demokrasi)
4. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
Para penganut teori hukum alam terdiri :
1. Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
2. Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
3. Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.
PLATO :
Asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
1. Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
2. Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
3. Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
4. Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
ARISTOTELES :
Menurut Aristoteles, keberadaan manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Asal mula terbentuknya negara dapat digambarkan sebagai berikut :
KELUARGA ——> KELOMPOK ——> DESA ——> KOTA/NEGARA
• Secara Sekunder.
Terjadinya negara secara sekunder adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.
Untuk mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara karena :
a. Penaklukan/Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b. Pelepasan diri (Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh : Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
c. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
d. Aneksasi.
Suatu daerah/negara yang diambil alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara. Contoh : Israel tahun 1948.
e. Pelenyapan dan pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru. Contoh :
• Colombia pecah menjadi Venezuella dan Colombia Baru tahun 1832.
• Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun 1945.
• Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun 1945.
• Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan tahun 1954.
• Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.
• Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia, Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).
• Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992.
abisss cuu post one
0
3.2K
Kutip
74
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan