- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BTS Axis Akan Dimatikan, Bagaimana Nasib Pelanggan?


TS
ReiraMoreloze
BTS Axis Akan Dimatikan, Bagaimana Nasib Pelanggan?
Quote:
Quote:

Liputan6.com, Jakarta :Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 'mengancam' akan mematikan base transceiver station (BTS) milik PT Axis Telekom (Axis) karena proses migrasi frekuensi belum selesai.
Menanggapi hal itu, Anita Avianty selaku Head of Corporate Communication Axis mengatakan bahwa kebijakan tersebut justru akan merugikan pelanggan dan tidak bisa menggunakan layanan Axis.
"Kasihan pelanggan kalau sampai dimatikan. Walaupun pelanggan kami masih sedikit, tapi kan tetap saja mereka punya hak untuk menikmati layanan sesuai haknya," papar Anita kepada Liputan6.com melalui saluran telepon.
Di lain sisi, pihak Kominfo sendiri menyadari bahwa langkah penegakan hukum yang diambilnya itu akan membuat pelanggan tak bisa menikmati layanan Axis. Pemerintah mengaku penegakan hukum itu akan diberlakukan kepada semua operator yang belum memenuhi aturan.
"Pelanggan Axis yang ada di sekitar BTS yang melanggar akan tidak bisa menikmati layanan sementara waktu. Penegakan hukum ini akan berlaku juga untuk operator lainnya yang belum pindah kanal," tandas Gatot S Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo.
Molor
Kebijakan ini dilakukan karena program tata ulang kanal spektrum 2,1 Ghz yang digawangi pemerintah belum juga selesai. Karena itu pemerintah akan menindaktegas operator yang masih belum memindahkan kanal frekuensinya ke kanal baru yang sudah ditetapkan dengan cara mematikan base transceiver station (BTS) operator terkait.
Hal itu tertuang dalam surat yang dilansir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada laman resminya. Pada surat yang dikirimkan Kominfo ke Axis, Kominfo menolak laporan 1935 BTS PT Axis Telekom yang selama ini dikeluhkan terinferensi dengan jaringan milik PT Smart Telecom.
Isi surat itu pun menyebutkan bahwa penindaktegasan mematikan BTS itu sesuai dengan pasal 7 di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2013 (PM 19/2013).
"Surat itu merupakan peringatan agar Axis patuhi ketentuan untuk re-tuning semua BTS miliknya ke kanal baru," kata Gatot.
Gatot yang dihubungi melalui layanan pesan instan menjelaskan bahwa akan ada pengukuran oleh Balai Monitoring dan Loka Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) di wilayahnya masing-masing.
"Pengukuran dilakukan untuk memastikan apakah ada yang perlu dimatikan atau tidak. Kalau ada BTS yang frekuensinya belum pindah kanal maka akan langsung dimatikan untuk sementara waktu," imbuh Gatot.
http://tekno.liputan6.com/read/68115...asib-pelanggan
Quote:
Migrasi Belum Selesai, BTS Axis Terancam Dimatikan
Liputan6.com, Jakarta :Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan surat kepada PT Axis Telekom (Axis) terkait kemungkinan dimatikannya base transceiver station (BTS) milik Axis yang belum migrasi frekuensi. Keputusan untuk mematikan BTS itu mengacu pada pasal 7 Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2013 (PM 19/2013).

Berdasarkan pasal tersebut, operator 3G yang belum melakukan retuning atau migrasi blok frekuensi 3G pada BTS sesuai jadwal, maka BTS tersebut dihentikan operasionalnya hingga selesai pengaturan ulang ke blok pita frekuensi radio baru.
Menurut siaran pers di situs Kominfo, Sabtu (31/8/2013), surat itu merupakan tanggapan terhadap surat PT Axis Telekom Indonesia yang pernah dikirimkan tertanggal 29 Juli 2013 mengenai perkembangan proses migrasi pita 2,1 GHz milik Axis.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pendapat Axis untuk melakukan pengukuran pada 1.935 BTS yang dilaporkan terinterferensi tidak dapat diterima. Di lain sisi Axis mengaku masih belum menerima keputusan pemerintah melakukan sampling pada satu titik yang dijadikan acuan pada semua BTS Axis.
"Pengambilan sampling satu lokasi untuk mewakili lokasi 1935 BTS kan gak seimbang. Secara statistik aja standar minimal berapa persen dari total keseluruhan agar dianggap valid," Anita Avianty, Head of Corporate Communication Axis kepada Liputan6.com melalui saluran telepon, Minggu (1/9/2013).
"Kami tetap mengacu pada PM 19/2013 yang sudah cukup lengkap dengan lampiran jadwal maupun penatalaksanaannya. Metode sampling yang dilakukan Kominfo tak ada dalam PM tersebut," ungkapnya lagi.
Axis mengklaim bahwa surat yang dikirim Kominfo itu berupa surat tanggapan. "Suratnya kami anggap sebagai surat tanggapan bukan peringatan. Tanggapan lanjut baru akan kami berikan setelah dibahas pada rapat Senin besok," imbuhnya.
Meskipun Kominfo telah melayangkan surat kepada Direktur Utama Axis bernada peringatan, Menteri Kominfo, Tifatul Sembiring yang ditemui pada waktu terpisah mengaku bahwa lembaga yang dipimpinnya akan melakukan penelusuran sebelum memberikan sanksi.
"Ya nanti kita lihat dulu alasannya. Kominfo bukan hanya tukang sanksi, gak sedikit-sedikit sanksi, dilihat penyebabnya dulu," papar Menteri yang akrab dikenal Tiffy itu.
http://tekno.liputan6.com/read/68063...ncam-dimatikan
Wah siap2 migrasi ke provider lain gue ... padahal paket2 unlimited di Axis lumayan tokcer lho internetnya ... sayang banget ....
0
4.5K
Kutip
49
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan