- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Tangkap Dua Pemerkosa Turis Australia di Bali
TS
firewallshop
Polisi Tangkap Dua Pemerkosa Turis Australia di Bali
SUMBER
Petugas Polres Badung berhasil menangkap dua pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap turis asal Australia di Denpasar, Bali, pada Senin (10/6) lalu. Korban adalah warga negara Australia bernama Leylani Kate Taylor (28).
"Pelaku yang berhasil ditangkap atas nama Junaedi (39) asal Lombok yang dikenakan Pasal 365 (Curas) dan 285 (rudapaksaan). Yang kedua bernama Hasan (35) asal Lombok dikenakan Pasal 365," kata Kabag Penum Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Kamis (13/6).
Saat ditangkap, lanjut Agus, pelaku Junaedi hendak melarikan diri sehingga terpaksa ditembak kakinya. Kini, kedua pelaku tinggal menunggu proses hukum yang akan segera dijalankan.
"Terhadap keduanya sekarang sudah dilakukan penahanan di Polres Badung, Bali," ujar Agus.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang beristirahat di Villa Damais Kamar No 3, Jalan Bumbak No 189, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (27/4) silam. Saat sedang beristirahat, korban tiba-tiba disergap oleh dua orang pelaku sekitar pukul 04.00 WITA.
"Mereka memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang. Setelah mendapat apa yang diinginkan, tersangka memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan ancaman senjata tajam," ungkap Agus. (aks)
Komen TS:
tersangka mengancam pake senjata tajam untuk mengasah benda tumpulnya...
semoga turis ga kapok ke bali
BTW,ini buat berita pelengkap ttg rudapaksaan di bali bbrp bulan lalu,thread-nya ada di bp kaskus,banyak juga yg ngira pelakunya orang bali.
oh iya,ini ternyata juga berita lama,jd buat momod kalo mau dihapus boleh,atau kalo bisa ditambahin aja ke berita rudapaksaan-nya
Petugas Polres Badung berhasil menangkap dua pelaku perampokan disertai pemerkosaan terhadap turis asal Australia di Denpasar, Bali, pada Senin (10/6) lalu. Korban adalah warga negara Australia bernama Leylani Kate Taylor (28).
"Pelaku yang berhasil ditangkap atas nama Junaedi (39) asal Lombok yang dikenakan Pasal 365 (Curas) dan 285 (rudapaksaan). Yang kedua bernama Hasan (35) asal Lombok dikenakan Pasal 365," kata Kabag Penum Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Kamis (13/6).
Saat ditangkap, lanjut Agus, pelaku Junaedi hendak melarikan diri sehingga terpaksa ditembak kakinya. Kini, kedua pelaku tinggal menunggu proses hukum yang akan segera dijalankan.
"Terhadap keduanya sekarang sudah dilakukan penahanan di Polres Badung, Bali," ujar Agus.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang beristirahat di Villa Damais Kamar No 3, Jalan Bumbak No 189, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (27/4) silam. Saat sedang beristirahat, korban tiba-tiba disergap oleh dua orang pelaku sekitar pukul 04.00 WITA.
"Mereka memaksa korban untuk menunjukkan tempat penyimpanan uang. Setelah mendapat apa yang diinginkan, tersangka memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan ancaman senjata tajam," ungkap Agus. (aks)
Komen TS:
tersangka mengancam pake senjata tajam untuk mengasah benda tumpulnya...
semoga turis ga kapok ke bali
BTW,ini buat berita pelengkap ttg rudapaksaan di bali bbrp bulan lalu,thread-nya ada di bp kaskus,banyak juga yg ngira pelakunya orang bali.
oh iya,ini ternyata juga berita lama,jd buat momod kalo mau dihapus boleh,atau kalo bisa ditambahin aja ke berita rudapaksaan-nya
0
3K
32
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan