Salam sejahtera buat yang comment dan kasih maaf sebelumnya ane hanya orang biasa bukan orang dinas kesehatan maupun dinas kesakitan..!!
agan² sekalian tau kan JKN ( Jaminan kesehatan nasional ) yang iklannya lagi booming-booming di TEVE sekarang ini. ane cuma mau tanya pendapat agan² sekalian apakah agan² sekalian setujuh dengan diberlakukannya JKN mulain 1 januari 2014.
ini logonya :
Spoiler for logo:
Spoiler for berita:
1 Januari 2014, Jaminan Kesehatan Nasional Diberlakukan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Supriyantoro mengatakan, pada 1 Januari 2014 mendatang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan. JKN ini sifatnya wajib bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kewajiban mengikuti JKN ini bukan untuk menyiksa rakyat tetapi justru berusaha menyejahterakan rakyat. Jaminan kesehatan merupakan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat yang harus dipenuhi," kata, merupakan Supriyantoro, Kamis, (22/8).
Melalui JKN ini, terang Supriyantoro, diharapkan orang yang sakit dan masuk rumah sakit tidak langsung miskin. Selama ini banyak masyarakat yang gara-gara sakit langsung menjadi miskin karena masuk rumah sakit yang biayanya mahal.
Dengan JKN, ujar Supriyantoro, semua warga yang ikut JKN bisa ditangani secara medis mulai dari promotif, preventif, hingga kuratif. Sistem ini menjamin semua orang yang sakit harus diobati termasuk cuci darah maupun kanker.
JKN ini, kata Supriyantoro, merupakan asuransi kesehatan sosial. Jadi siapa saja yang sakit bisa langsung mendaftar dan langsung mendapatkan perawatan. Berbeda dengan asuransi kesehatan bukan sosial, kalau saat mendaftar sudah sakit keras pasti ditolak.
Spoiler for berita:
Ini Kendala Pemerintah Wujudkan Jaminan Kesehatan Nasional
JAKARTA - Pemerintah berencana akan memberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2014. Namun, berbagai kendala masih menyelimuti persiapan pemerintah menjalankan JKN.
Guna membahas persoalan tersebut, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengadakan diskusi bertema,"Siapkah Pemerintah Menjalankan Jaminan Kesehatan bagi Seluruh Rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014 bukan bertahap 2019?"
Menurut Sekjen KAJS, Said Iqbal, jika melihat kondisi sekarang sesungguhnya pemerintah belum siap menjalankan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat berdasarkan peraturan undang-undang pada 1 Januari 2014.
"Satu, mereka belum punya data yang menyebutkan sebenarnya berapa data orang miskin dan tidak mampu," jelas Said saat ditemui Okezone, di Hotel Puri Denpasar, Jakarta, Jumat 26 Juli.
Said menambahkan, data orang miskin yang ada hanya asumsi yang dikeluarkan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Kemudian di kantor Wakil Presiden Boediono, disepakati ada 86,4 juta orang Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Sedangkan, sebelumnya keluar angka 96,7 juta orang. Ini menunjukkan ketidaksiapan pemerintah," tegasnya.
Persoalan kedua adalah, infrastruktur yang belum memadai. Sebab, hingga kini masih menggunakan fasilitas kesehatan pemerintah, yaitu pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP).
"Padahal, kalau belajar dari Kartu Jakarta Sehat ala Jokowi, itu saja dari sisi anggaran dan pelayanan jebol. Di mana seorang suruh antre bermalam-malam, bahkan ada yang enggak dilayani," keluh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu.
Oleh karena itu, Said menyarankan langkah pertama yang harus dipastikan iurannya memadai bagi PBI membuat RS swasta dan klinik-klinik swasta menjadi jaringan fasilitas kesehatan. Kemudian, seluruh rakyat yang sakit sebaiknya di-cover di RS pemerintah mapun swasta yang sudah menjadi jaringan. Sehingga bila terjadi kekurangan dana bisa disiasati oleh APBN Perubahan.
"Dibutuhkan political will dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kita berharap benar-benar pada 1 Januari 2014 bisa menjalankan Sistem Jaminan Kesehatan seluruh rakyat," tuntasnya.
(tbn)
Spoiler for berita:
PNS Kementerian Hukum dan HAM Akan Dapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Per 1 Januari 2014
Jakarta—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) akan menerbitkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM per 1 Januari 2014. Kabar tersebut mengemuka melalui "Pertemuan Sosialisasi JKN" yang diselenggarakan Pusat Komunikasi Publik (PKP) Kemenkes pada Selasa (09/07) di Balai Kartini, Jakarta Selatan.
Pelaksanaan JKN merupakan implementasi dari UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Dengan adanya JKN, nantinya, bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS) Kemenkumham yang mendapatkan JKN, namun semua PNS, TNI dan Polri yang akan menerima manfaatnya dan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Sekretaris Jenderal Kemenkes dr. Supriyantoro, Sp.P., MARS dalam pembukaan acara tersebut menyatakan, pembiayaan JKN untuk PNS, TNI dan POLRI akan dibebankan 2% dari gaji pegawai yang bersangkutan dan 3% disubsidi pemerintah. "1 Januari 2014, PNS, TNI dan POLRI direncanakan akan menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional, dimana jaminan kesehatan yang dipergunakan selama ini akan digantikan menjadi JKN. Tahun 2019 seluruh masyarakat Indonesia diharapkan sudah menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PJK) dr. Haris sebagai narasumber menjelaskan definisi dari Jaminan Kesehatan adalah perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. "Jaminan tersebut akan diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah," jelasnya.
Haris menambahkan sebelum pelaksanaan JKN harus dilakukan pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas dan Klinik Utama. "Permasalahan dan isu krusial dalam JKN ialah pendidikan dokter atau dokter gigi ikatan dinas, sinkronisasi pendidikan tenaga kesehatan dengan rencana kebutuhan tenaga kesehatan, regulasi program khusus pendidikan tenaga kesehatan untuk DTPK sesuai kebutuhan daerah, mendukung pembiayaan internsif sebagai bagian dari pendidikan kedokteran dan persetujuan besaran iuran jaminan kesehatan," tuturnya menutup paparannya.
Sedangkan konsultan PKP Kemenkes Ira Koesno menyatakan dalam Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional diperlukan Pesan Kunci, yaitu pesan utama yang ingin disampaikan terkait sebuah isu, dimana pesan tersebut dapat dipahami oleh target audiens yang dituju. "Pesan Kunci memiliki kontrol terhadap jalannya sebuah wawancara atau presentasi, tidak terbawa dengan agenda dari media atau pihak ketiga, serta dapat secara konsisten menyampaikan maksud perusahaan atau instansi menyangkut isu tertentu," ucapnya.
Kegiatan sosialiasi ini dihadiri oleh 70 peserta dari berbagai Kementerian/ Lembaga di Indonesia. Untuk pertemuan selanjutnya, panitia tidak hanya akan mengundang peserta dari PNS, TNI, dan Polri, namun juga dari pihak swasta. Sebab, JKN ini akan berlaku bagi seluruh WNI. (Fouzan, KS, Laila)
Spoiler for pesan akhir:
jika berkenan boleh kasih , dan ane ngk terima bata baik batapress batako maupun bata-bata lainya..
rate5 juga boleh
sumber : [URL="https://www.google.com/search?q=pengertian+jkn&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-USfficial&client=firefox-a#q=pengertian+jaminan+kesehatan+nasional&rls=org.mozilla:en-US%3Aofficial"]dari si'mbah[/URL]