Kaskus

News

jenderalkimpoiAvatar border
TS
jenderalkimpoi
WARGA TANGERANG NYOBLOS TANPA SURAT UNDANGAN
TANGERANG— KPU Provinsi Banten memastikan warga Kota Tangerang, Banten, bisa mencoblos meski tidak memiliki surat undangan atau formulir C6.

"Warga Tangerang bisa melakukan pencoblosan dengan menunjukan KTP dan KK meski tidak memiliki surat undangan," kata anggota KPU Banten, Syaiful Bahri di Tangerang, Sabtu (31/8).

Dikatakan, kepastian bisa memberikan hak suara dengan menunjukan KTP dan KK merupakan hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi dan telah diketahui dan disepakati oleh semua tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

Bila ada warga yang tidak mendapat surat undangan, namun tinggal di Kota Tangerang dan warga setempat maka bisa menunjukan KTP dan KK untuk memberikan hak suara.

"Bawa KTP dan KK serta tunjukkan kepada anggota KPPS dan saksi dari setiap pasangan untuk bisa memberikan hak suara," katanya.

Namun, kesempatan itu diberikan pada waktu berikut ini.

0
847
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan